Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapitalisme Sekuler Melahirkan Normalisasi LGBT, Islam Menjaga Fitrah Manusia.

Wednesday, August 05, 2026 | Wednesday, August 05, 2026 WIB
Kapitalisme Sekuler Melahirkan Normalisasi LGBT, Islam Menjaga Fitrah Manusia.

Oleh: Kiki Puspita 


Fenomena LGBT menjadi isu yang terus diperdebatkan di berbagai negara. Sejumlah negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis serta memberikan pengakuan hukum terhadap pasangan sesama jenis. Puluhan negara ini, telah melegalkan pernikahan sesama jenis melalui putusan pengadilan maupun undang-undang. Di antaranya adalah Belanda (negara pertama yang melegalkannya pada 2001), Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia, Denmark, Prancis, Inggris, Wales, Skotlandia, Irlandia, Luksemburg, Finlandia, Jerman, Austria, Malta, Swiss, Slovenia, Estonia, Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, Argentina, Uruguay, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Australia, Selandia Baru, Taiwan, Thailand, Nepal, dan Andorra. sementara negara-negara lain, termasuk banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim, tetap menolak praktik tersebut dengan alasan bertentangan dengan ajaran agama, nilai budaya, maupun hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan hanya isu kesehatan atau hak individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem nilai yang dianut suatu negara sehingga semakin banyak yang mengakui pernikahan sesama jenis.


"Bertambahnya jumlah negara yang mengakui pernikahan sesama jenis, sejatinya juga  menunjukkan adanya pergeseran standar hukum dan moral di sebagian dunia. Perubahan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong semakin kuatnya perdebatan mengenai LGBT di berbagai negara, termasuk Indonesia". Berawal dari unggahan BEM Psikologi Universitas Indonesia yang memuat hasil kajian Amerika Psychological Association (APA) tahun 2008, bahwa homoseksual tidak dikategorikan sebagai gangguan mental akhirnya membuat polemik dalam masyarakat Indonesia saat ini. Pertarungan pemikiran tentang benar dan salah pun semakin nyata.


Ditengah polemik tersebut, pihak Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan tersebut bukanlah sikap resmi institusi. Unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah akun lain hingga viral.(detik.com).


Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. "Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya", kata Kiai Cholil kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad(28/6/2026).(mui.or.id).


Perbedaan sikap ini memperlihatkan bahwa persoalan LGBT bukan sekedar isu akademik, melainkan menyangkut arah moral bangsa. Pemikiran sekuler semakin memengaruhi cara pandang masyarakat. Agama yang dipisahkan dari kehidupan membuat ukuran benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh wahyu, melainkan oleh akal manusia, opini publik, atau hasil penelitian yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Akibatnya, sesuatu yang dulunya dipandang sebagai penyimpangan kini dipromosikan sebagai bagian dari keberagaman yang harus diterima.


Dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, kebebasan individu dianggap sebagai nilai tertinggi selama suatu perbuatan dianggap dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak melanggar hukum positif, maka perbuatan tersebut cenderung dipandang sebagai hak yang harus dilindungi karena pandang seperti ini melahirkan tuntutan agar energi itu diterima diakui bahkan memperoleh perlindungan hukum. Padahal jika standar moral terus mengikuti perubahan pemikiran manusia, tidak ada lagi batas yang tetap antara yang benar dan yang salah.


Dampaknya bukan hanya pada perubahan cara berpikir masyarakat, tetapi juga akan berdampak pada dunia pendidikan, media, hiburan, hingga kebijakan publik. Generasi muda juga berpotensi akan menganggap perilaku LGBT sebagai sesuatu yang normal, karena terus dipaparkan dengan narasi kesetaraan gender dan kebebasan individu. Pada akhirnya, fungsi keluarga sebagai benteng utama pembinaan fitrah akan semakin sulit. Sementara nilai-nilai agama semakin disingkirkan dari masyarakat. Demi mengejar pasar dan keuntungan ekonomi, berbagai bentuk identitas maupun gaya hidup sering dijadikan komoditas melalui film, serial, iklan, maupun media sosial. Ketika suatu perilaku terus-menerus ditampilkan secara positif, masyarakat, terutama generasi muda dapat menjadi lebih terbiasa melihatnya. Dalam pandangan ini, proses tersebut dipahami sebagai bagian dari normalisasi budaya melalui media.


Pandangan Islam berbeda dengan pandangan dalam sistem kapitalisme saat ini, di mana dalam sistem Islam sumber hukumnya tidak berubah mengikuti perkembangan opini publik. Al-Qur'an dan Sunah dijadikan standar tetap dalam menentukan halal-haram, baik-buruk, maupun batasan perilaku manusia. Oleh sebab itu, sekalipun suatu perilaku diterima secara luas dalam masyarakat tertentu, Islam tetap menilainya berdasarkan dalil syariat, bukan berdasarkan tingkat penerimaan masyarakat.


Dalam sistem Islam, juga  memiliki pandangan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia hanya dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Ketertarikan seksual diatur agar berlangsung dalam ikatan pernikahan yang sah antara keduanya. Perilaku homoseksual dipandang sebagai penyimpangan terhadap fitrahnya dan termasuk dosa besar sebagai mana Allah Swt. berfirman dalam  Al- Quran "Menceritakan tamu malaikat datang ke Nabi Luth, lalu kaumnya datang ingin berbuat keji. Akhirnya kaum itu diazab dengan hujan batu". (TQS. Hud :77-83).


Dalam sistem Islam akidah dan ketakwaan individu akan dibangun, sehingga menjaga masyarakat dari penyimpangan. Anak akan memahami identitas dirinya selalu sesuai fitrah. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan sedangkan media diarahkan menyebarkan nilai-nilai yang baik, bukan mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan syariat. Negara pun berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga segala pintu yang dapat menjerumuskan masyarakat kepada kemaksiatan akan ditutup.


Dalam fikih Islam terdapat pembahasan mengenai sanksi bagi pelaku hubungan sesama jenis. Rincian penerapan hukumnya merupakan bagian dari kewenangan peradilan dalam pemerintahan yang menerapkan syariat, dan para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk sanksinya. Tujuan utamanya bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga agama, kehormatan, keturunan, dan kemaslahatan masyarakat. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesbian (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Sayangnya, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diharapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan.


Karena itu, maraknya normalisasi LGBT menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara standar moral yang bersumber dari pemikiran manusia dengan standar yang bersumber dari wahyu. Dari perspektif Islam, penyelesaian persoalan ini tidak cukup melalui penolakan individu atau pembentukan undang-undang semata, tetapi memerlukan pembinaan akidah, penguatan institusi keluarga, pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam, serta penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan. 


Dengan standar yang bersumber dari wahyu, masyarakat diharapkan mampu menjaga fitrah manusia dan membangun kehidupan yang sesuai dengan tuntunan Allah Swt. Inilah saatnya kita campakan sistem kufur ini dan menggantinya dengan sistem Islam agar perilaku tercela seperti LGBT ini dapat teratasi.


Waulohualam bi ash-shawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update