Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBTQ+ Bisa Tuntas dengan Tegaknya Hukum Islam

Tuesday, August 04, 2026 | August 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T10:44:06Z




Oleh Ummu Muthya 
Ibu Rumah Tangga 

Kementerian Agama menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Hal ini dilakukan karena perilaku LGBTQ dianggap sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara, demikian diungkap Wamenag Romo Muhammad Syafi’i  beberapa waktu lalu di Jakarta. Menurutnya, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. (antaranews.com. 6/7/2026)
Perilaku penyimpangan LGBTQ+ di Indonesia makin marak, padahal negeri ini didominasi oleh kaum muslimin. Perilaku itu terus digaungkan dengan berbagai cara agar dapat diakui di masyarakat. Padahal secara fitrahnya, manusia hanya diciptakan dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan; perbuatan ini jelas menyalahi kodrat, menyimpang dan tidak sesuai dengan agama. Namun paham liberalisme yang saat ini berkembang di tengah kaum muslimin, membuatnya seolah wajar dan dimaklumi. Kondisi ini mengakibatkan orientasi seksual dan identitas gender ditempatkan sebagai bagian dari hak dan kebebasan individu yang harus dihormati sepanjang tidak melanggar hak orang lain. Paham kebebasan ini muncul dari sistem kapitalisme yang saat ini dijadikan sebagai pijakan di mana sekularisme yakni pemisahan  agama dari kehidupan, dijadikan sebagai asasnya. 
Perpres ini sebenarnya tidak bisa dijadikan  sebagai solusi, karena keberadaannya terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas. Pemerintah mengakui LGBTQ+ sebagai ancaman dan kejahatan, namun tidak menyentuh akar masalahnya yaitu sekularisme. Negara juga cenderung tidak tegas terhadap pelaku LGBTQ+. Para pelakunya tidak terkena tindak pidana karena perilakunya dianggap sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi.  Dari sini nampak jelas lemahnya hukum buatan manusia tidak mampu menyolusikan. 
Akibatnya, LGBTQ+ terus berkembang,   dianggap sebagai bagian dari keragaman, bahkan pelakunya menuntut pengakuan sosial maupun perlindungan hukum. Padahal sejatinya,  LGBTQ+ bukan hanya soal pilihan pribadi, tetapi ia adalah gerakan global, sistemis, massif dan memiliki target politik, yaitu mendapatkan perlindungan secara hukum, dengan menjadikan HAM dan paradigma gender sebagai pintu masuk bagi tuntutan pelegalan.
Islam memiliki solusi tuntas dalam menyelesaikan persoalan ini sampai ke akarnya. Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah tetapi juga dalam aspek siyasiy (politik), termasuk di dalamnya sistem sanksi (uqubat). Akidah Islam wajib dijadikan asas bernegara sehingga yang disebut kriminalitas (jarimah) adalah perilaku kemaksiatan atau semua hal yang diharamkan.
Islam mengharamkan perilaku homoseks dan liwath karena dianggap sebagai dosa besar. Firman Allah Swt.:
“(Ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ”Sesungguhnya kalian benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.” (QS al-Ankabut: 28)
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, perilaku LGBTQ selain menyimpang juga dianggap perbuatan yang menyalahi syariat juga dianggap perbuatan kriminal yang akan menghukumi pelakunya dengan sanksi yang  berat berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Sementara mereka yang transgender akan ditetapkan sanksi pengusiran. 
Namun semua solusi tersebut baru akan diterapkan jika negara melaksanakan syariah Islam secara menyeluruh (kafah). Terlaksananya hukuman tersebut akan memberikan efek jawabir (penebus dosa) bagi pelaku dan efek jawazir (pencegah) agar agama dan keturunan, kesucian, kehormatan tetap terjaga di masyarakat.
Melalui penegakkan hukum Islam, negara tidak hanya memberikan sanksi kepada individu tetapi juga menindak tegas penyebaran LGBTQ+. Bahkan bila perlu memeranginya karena kemaksiatan yang terjadi bukan lagi dalam persoalan pribadi melainkan membawa bahaya bagi jamaah dan mengundang murka Allah. Di sinilah masyarakat sebenarnya butuh negara yang memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pengurus rakyat.
Solusi satu-satunya yang mampu menghentikan penyimpangan kaum Sodom adalah dengan menerapkan sanksi hukum Islam oleh seorang pemimpin. Oleh karena itu, pentingnya menerapkan syariat Islam secara kafah agar umat terlindungi dan terhindar dari bahaya LGBTQ. Hanya sistem Islam yang mampu menghilangkannya. Tugas umat muslim saat ini untuk muhasabah lil hukkam dan istikamah dalam mengemban dakwah Islam kafah secara berjamaah sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw., hingga Allah menurunkan pertolongan tegaknya khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bish-shawab
×
Berita Terbaru Update