Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ustadz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Saturday, July 18, 2026 | Saturday, July 18, 2026 WIB


Oleh. Azkiya Lakani – Mahasiswi


Nusantaranews.net, perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam cara memperoleh informasi keagamaan. Kini, berbagai pertanyaan seputar akidah, fikih, tafsir, hingga hadis dapat dijawab oleh AI hanya dalam hitungan detik. Kemudahan ini membuat banyak orang, khususnya generasi muda, mulai memanfaatkan AI sebagai tempat bertanya tentang agama. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh menggeser kedudukan ulama sebagai rujukan utama dalam memahami syariat Islam.

Republika.co.id, Kamis (02/07/2026) memberitakan bahwa Kementerian Agama menilai fenomena "Ustadz AI" memang mudah diterima oleh generasi muda karena menawarkan akses informasi yang cepat dan praktis. Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa setiap jawaban yang dihasilkan AI harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan hikmah dalam penerapannya.

Hal senada juga disampaikan dalam pemberitaan Republika.co.id, Kamis (02/07/2026) yang memuat penjelasan pakar kecerdasan buatan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ayu Purwarianti. Ia mengingatkan bahwa AI masih berpotensi menghasilkan jawaban yang keliru sehingga tidak boleh dijadikan acuan utama dalam mengambil keputusan. AI bekerja dengan mengolah data dan memprediksi jawaban berdasarkan pola informasi yang tersedia, bukan melalui proses memahami, menimbang, ataupun melakukan penalaran sebagaimana manusia. Karena itu, pengguna tetap dituntut untuk bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diberikan AI.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa AI pada hakikatnya hanyalah sebuah teknologi yang membantu manusia mengakses informasi dengan lebih cepat. AI memperoleh informasi dari berbagai sumber data yang dipelajarinya, sedangkan tidak semua informasi yang tersedia memiliki tingkat validitas yang sama. Oleh sebab itu, AI tidak dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang sepenuhnya dapat dipercaya, terlebih lagi dalam persoalan agama yang berkaitan dengan hukum halal-haram, ibadah, maupun fatwa. Setiap jawaban yang diberikan AI tetap memerlukan proses tabayyun dan verifikasi kepada sumber yang benar.

Selain itu, AI merupakan platform digital yang dirancang berdasarkan algoritma dan kebijakan yang ditetapkan oleh pengembangnya. Sistem tersebut dapat menerapkan berbagai mekanisme penyaringan terhadap informasi yang ditampilkan kepada pengguna. Dengan demikian, jawaban AI bukanlah hasil ijtihad seorang alim yang memahami dalil syariat, melainkan hasil pemrosesan data berdasarkan rancangan sistem. Hal ini menunjukkan bahwa AI tidak memiliki otoritas untuk menggantikan kedudukan ulama dalam menjelaskan hukum-hukum Islam.

Dalam Islam, hukum syariat bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunah, Ijmak, dan Qiyas yang digali melalui proses ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat. Menetapkan hukum tidak cukup hanya dengan menemukan dalil, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap bahasa Arab, usul fikih, kaidah-kaidah syariat, kondisi masyarakat, serta kemampuan menimbang kemaslahatan dan mafsadah. Semua itu hanya dapat dilakukan oleh ulama yang memiliki keilmuan dan ketakwaan, bukan oleh teknologi.

Ulama juga memiliki amanah untuk menyampaikan hukum berdasarkan dalil syar'i dengan penuh rasa takut kepada Allah SWT, bukan sekadar menghasilkan jawaban yang paling mungkin sesuai dengan pola data. Karena itu, seorang mufti bertanggung jawab atas fatwa yang disampaikannya di hadapan Allah SWT. Sementara itu, AI tidak memiliki akal, kesadaran, keimanan, maupun tanggung jawab syar'i sehingga mustahil dapat memikul amanah tersebut.

Allah SWT telah memberikan petunjuk mengenai kepada siapa umat Islam harus bertanya ketika menghadapi persoalan agama. Allah SWT berfirman,
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).

Ayat tersebut menegaskan bahwa rujukan dalam urusan agama adalah ahlinya, yaitu para ulama yang memiliki ilmu dan kapasitas dalam memahami syariat. Tidak ada teknologi, secanggih apa pun, yang dapat menggantikan kedudukan mereka sebagai pewaris para nabi.

Oleh karena itu, AI hendaknya ditempatkan sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai alat bantu untuk mencari referensi awal, menemukan informasi, atau merangkum materi keagamaan. Adapun dalam persoalan yang memerlukan penjelasan hukum, fatwa, maupun bimbingan syariat, umat Islam tetap wajib merujuk kepada ulama yang faqih fid din dan lembaga-lembaga keagamaan yang memiliki otoritas. Kemajuan teknologi merupakan nikmat yang patut dimanfaatkan, tetapi tidak boleh menggeser prinsip bahwa sumber rujukan agama tetaplah Al-Qur'an, As-Sunah, serta penjelasan para ulama yang berilmu, bertakwa, dan amanah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update