Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ustadz AI, Bukan Rujukan Agama yang Sahih

Friday, July 10, 2026 | Friday, July 10, 2026 WIB


Oleh. Wiwin Supiyah, S.Pd 
Komunitas Muslimah Coblong

Nusantaranews.net, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini semakin merebak di kalangan remaja, mulai dari keperluan teknis hingga strategis. Dalam kajian keagamaan, AI tidak lagi sekadar menjadi alat administratif atau media promosi dakwah, melainkan sudah digunakan untuk menyusun bahan ceramah, menelusuri dalil hukum, hingga menjawab pertanyaan-pertanyaan agama. Fenomena ini telah menjadi perilaku sosial baru dalam kehidupan beragama.

Ketika Algoritma Menggantikan Otoritas

Namun, ada masalah mendasar yang perlu dicermati. AI adalah produk nalar rasional manusia modern yang cara kerjanya berdasarkan algoritma, data, dan logika. Sebaliknya, agama merupakan wahyu Ilahi yang bersifat transendental, yang keasliannya terjaga secara turun-temurun melalui transmisi para ahli hadis dan ulama. Pencarian nilai-nilai keagamaan melalui platform AI menciptakan garis tipis yang berisiko memicu disinformasi serta pergeseran pemahaman yang tidak diinginkan.

Keterbatasan Teknologi dalam Memahami Hikmah

AI tidak akan pernah bisa menggantikan peran ulama. Seorang ulama menyampaikan Islam sesuai dengan konteks kebenaran hakiki, meskipun kebenaran tersebut mungkin bertentangan dengan arus data atau opini mayoritas di lapangan. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks (nas), tetapi juga mencakup konteks, metodologi (ushul), dan hikmah dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut tidak sepenuhnya bisa disimulasikan oleh teknologi. AI hanyalah alat bantu untuk mencari referensi atau informasi, bukan pengganti otoritas ulama atau rujukan keilmuan yang muktabar.

Standar Otoritatif: Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas

Dalam Islam, fatwa bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas yang diperoleh melalui proses ijtihad yang ketat. Al-Qur’an adalah kalamullah yang autentik dan tak tertandingi. Hadis adalah sumber hukum yang berasal dari perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang dibimbing langsung oleh wahyu. Ijmak merupakan kesepakatan para sahabat yang bersandar pada apa yang mereka saksikan dan dengar langsung dari Nabi. Sementara itu, Qiyas adalah upaya menetapkan hukum atas suatu peristiwa baru dengan merujuk pada peristiwa masa lalu yang serupa, melalui penelaahan mendalam oleh ulama yang memenuhi syarat ijtihad.

Ulama: Penjaga Amanah Syariat, Bukan Sekadar Mesin

Oleh karena itu, AI tidak layak dijadikan sumber rujukan hukum Islam. Sebagai platform, AI tidak memiliki akal, tidak memiliki kesadaran, dan tidak memiliki tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.

Apabila generasi saat ini membutuhkan rujukan atau fatwa, hendaknya mereka kembali kepada para ulama yang faqih (memahami agama secara mendalam) dan memiliki integritas. Sebab, seorang ulama memberikan hukum bukan sekadar berdasarkan data, melainkan berdasarkan dalil-dalil syar’i serta didasari oleh rasa takut kepada Allah SWT (khasyyah).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update