Oleh : Herra (aktivis muslimah)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Soekendro mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk penertiban. Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora). "Segera menertibkan seluruh satuan pendidikan agar tidak terlibat dalam bisnis penjualan baju seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik maupun orang tua siswa," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Dia mengakui ada laporan dari masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan wali murid. Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.(UNGARAN, KOMPAS.com)
Meski sudah ada peraturan dalam UU, nampaknya negara masih belum bisa menyelesaikan permasalahan setiap tahun ajaran baru dengan banyaknya ditemukan di sekolah daerah lain yang masih memperjual belikan seragam.
Setiap tahun ajaran baru membuat orang tua beberapa wilayah Indonesia pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya karena adanya sistem zonasi, sistem penerimaan siswa baru yang selalu berubah, dan juga biaya pendidikan yang semakin mahal termasuk masalah seragam.
Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Apalagi rezim hari ini lebih memiilih fokus pada makanan dibanding pendidikan. Negara juga tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Misalnya masalah seragam yang ada aturan sekolah menjual seragam, tetap tidak ditindak tegas hanya sebatas himbauan semata dan selalu berbeda di setiap daerah.
Banyaknya keluhan terkait sistem zonasi membuktikan negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah.
Negara Kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata karena SDA yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada asing.
Dalam pandangan islam, islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara.
Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, negara wajib melayani rakyat sepenuh hati. Termasuk dalam menyediakan pendidikan yang berkwalitas (termasuk seragam, alat tulis, buku dan lain sebagainya)
Negara berdasarkan sistem islam akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapat haknya, Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitul Maal pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis terwujud tanpa pandang bulu.
Karena perintah dari Allah SWT bagi setiap individu untuk menuntut ilmu adalah wajib dan inilah menjadi pondasi bagi negara untuk menyediakan sarana dan prasarananya.
Ini terbukti ketika islam dilaksanakan dalam tatanan negara, kekhilafahan abbasiyah mampu menghantarkan negara islam sebagai mercusuar pendidikan dunia pada saat itu dan banyak mencetak ilmuwan terkenal seperti alkhawarizmi, ibnu sina, aljazari dan masih banyak lagi.
Dengan uang kas yang berlimpah, sumberdaya alam melimpah ruah dan mengharamkan bagi individu memiliknya membuat negara islam leluasa untuk menyediakan pendidikan yang gratis dan mudah.
Maka sudah sepantasnya kita mengembalikan kehidupan islam dalam seluruh aspek kehidupan sehingga rahmat Allah dan islam rahmatan lil alamin akan kita rasakan.
Wallhualam bishowab

No comments:
Post a Comment