Oleh: Mila Ummu Muthiah
(Aktivis Muslimah)
Tahun ajaran baru semestinya menjadi awal yang membahagiakan bagi setiap anak. Namun, bagi jutaan orang tua di Indonesia, datangnya kalender pendidikan justru identik dengan kecemasan. Mereka dipaksa menghitung ulang isi dompet demi membeli seragam, buku, sepatu, hingga perlengkapan sekolah lainnya. Di saat yang sama, mereka juga harus berjibaku mencari sekolah yang berkualitas dengan biaya yang masih sanggup dijangkau. Ironisnya, di negeri yang konstitusinya menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara, sekolah justru terasa semakin mahal dan semakin sulit diakses. Fenomena ini merupakan potret nyata bagaimana sistem kapitalisme memperlakukan pendidikan.
Berbagai keluhan orang tua kembali mencuat menjelang tahun ajaran 2026/2027. Salah satunya dialami Laras, seorang ibu di Jakarta Selatan yang mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp700 ribu hanya untuk membeli seragam, rok, dan kerudung bagi satu anak. Angka tersebut belum termasuk pembelian buku tulis yang mencapai sekitar Rp45 ribu per pak, sementara setiap anak membutuhkan sedikitnya dua pak karena banyaknya mata pelajaran. Tidak mengherankan jika banyak keluarga harus mengurangi kebutuhan lain demi memenuhi biaya sekolah anak-anak mereka. (Kompas.com, 30-6-2026)
Persoalan tidak berhenti pada mahalnya perlengkapan sekolah. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang masih menyisakan berbagai persoalan membuat banyak orang tua kesulitan memperoleh sekolah negeri yang dianggap lebih terjangkau. Keluhan tentang sistem zonasi terus berulang dari tahun ke tahun. Sebagian anak tidak mendapatkan sekolah yang diinginkan meski jarak rumah dekat, sementara kualitas sekolah antarwilayah juga masih sangat timpang. Akibatnya, sekolah swasta menjadi pilihan terakhir, meskipun biayanya jauh lebih mahal.
Buah Penerapan Kapitalisme
Persoalan pendidikan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari paradigma kapitalisme yang menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan memiliki nilai ekonomi. Dalam sistem ini, pendidikan perlahan bergeser dari hak dasar menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Sekolah dipaksa mengikuti logika pasar, sementara masyarakat diposisikan sebagai konsumen yang harus membayar berbagai kebutuhan pendidikan.
Peran negara pun mengalami pergeseran. Negara tidak lagi tampil sebagai pengurus (raa'in) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, melainkan sekadar regulator yang mengatur mekanisme tanpa benar-benar menanggung seluruh pembiayaan pendidikan. Akibatnya, berbagai pungutan tetap muncul dalam bentuk yang beragam. Persoalan penjualan seragam oleh sekolah, misalnya, terus berulang meskipun kerap menuai kritik. Lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut berlangsung tanpa penyelesaian yang berarti.
Di sisi lain, kegagalan sistem zonasi menunjukkan bahwa negara belum mampu menghadirkan pemerataan kualitas pendidikan. Bila seluruh sekolah memiliki mutu yang sama, orang tua tentu tidak akan berebut masuk ke sekolah tertentu. Kenyataannya, kualitas guru, fasilitas, laboratorium, hingga sarana pembelajaran masih sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Zonasi akhirnya hanya mengatur persebaran siswa, bukan menyelesaikan akar persoalan berupa ketimpangan mutu pendidikan.
Lebih mendasar lagi, negara kapitalisme sulit mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas karena pembiayaannya selalu dibatasi oleh logika anggaran. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Sayangnya, berbagai aset strategis justru banyak dikelola korporasi besar, termasuk pihak asing dan swasta, sehingga manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali untuk membiayai pelayanan publik seperti pendidikan.
Solusi Islam
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada mekanisme pasar ataupun membebankannya kepada rakyat.
Dalam sistem Islam, penguasa berfungsi sebagai raa'in, yakni pengurus yang bertanggung jawab atas seluruh urusan masyarakat. Karena itu, negara wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses, dan merata hingga ke seluruh wilayah. Tidak boleh ada kesenjangan mutu antara sekolah di kota dan di daerah terpencil.
Pembiayaan pendidikan juga tidak dibebankan kepada masyarakat. Negara memperoleh sumber dana dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam seperti minyak, gas, batu bara, hutan, dan tambang. Kekayaan tersebut dikelola negara untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai pendidikan secara gratis. Dengan mekanisme ini, seluruh anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan terbaik tanpa dibatasi kemampuan ekonomi keluarganya.
Kesimpulan
Mahalnya biaya perlengkapan sekolah, polemik zonasi yang tak kunjung selesai, hingga sulitnya memperoleh pendidikan berkualitas bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Semua itu merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang memandang pendidikan sebagai beban anggaran dan komoditas ekonomi, bukan hak dasar rakyat. Selama paradigma ini tetap dipertahankan, setiap tahun ajaran baru akan terus menghadirkan kegelisahan yang sama bagi jutaan keluarga Indonesia. Pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata hanya dapat diwujudkan ketika negara menjalankan tanggung jawabnya secara penuh dengan menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama, bukan keuntungan pasar. Wallahu a’lam.[]

No comments:
Post a Comment