Dartem
Pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam diminta untuk mengembalikan uang ke para orang tua oleh Soekendro selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang. Beliau mengambil langkah tegas untuk penertiban dan sudah menginstruksikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora)..
Penertiban segera dilakukan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan seragam sebagai lahan bisnis, ungkapnya pada kamis (25/6/2026).
Soekendro mengaku ada laporan dari masyarakat tentang tingginya harga seragam sekolah,Kompas.com (25/6/2026)
Rujukan pelarangan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Bagi pengelola sekolah yang mencuri start atau sudah terlanjur melakukan transaksi akan ada konsekwensi berat, kata Soekendro.
Tahun ajaran baru telah tiba yang ditandai dengan banyaknya orangtua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri maupun swasta. Mereka sibuk menyiapkan segala keperluan sekolah seperti sepatu, tas, buku dan seragam sekolah. Mereka berharap anak-anaknya bisa masuk ke sekolah favorit mereka. Namun, sepertinya apa yang para orang tua ingin masih jauh dari harapan. Karena pada faktanya, untuk masuk dan diterima di Sekolah yang diinginkan itu tidak mudah.
Disisi lain, masyarakat merasa keberatan dengan harga seragam sekolah yang ditetapkan pihak sekolah. Tersiar kabar bahwa harga seragam sekolah itu sekitar Rp 1.400.000. itu dirasa sangat memberatkan bagi para orang tua. Itu hanya untuk seragam sekolah, belum dengan biaya lain.
Begitulah hidup didalam iklim sistem kapitalisme sekuler. Pendidikan dipandang sebagai barang komoditas. Siapa yang mampu bayar maka itulah yang akan mendapatkan pendidikan yang bagus. Asas materi dan keuntungan menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, jadi lahan bisnis bagi sekolah. Akibatnya, tidak semua orang tua bisa menyekolahkan anaknya karena terhalang oleh biaya pendidikan yang semakin mahal.
Belum lagi tentang sistem zonasi yang juga menjadi masalah dikalangan masyarakat. Sistem ini juga sempat membuat para orang tua keberatan. Padahal, pendidikan adalah kebutuhan setiap manusia baik yang kaya maupun miskin.
Pihak sekolah yang berbisnis dengan penjualan seragam sekolah seolah menjadi wajar dan tidak mendapat sanksi tegas. Sehingga hal itu terus terjadi dari dulu hingga sekarang. Sebenarnya kasus tersebut bukan hal baru didunia pendidikan.
Disinilah terlihat bahwa negara samasekali tidak berperan sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator semata, bukan sebagai penyedia biaya pendidikan. Akan tetapi, biaya pendidikan diserahkan kepada individu masyarakat. Negara tidak mampu menyediakan anggaran yang besar untuk pendidikan gratis dan murah bagi warganya karena pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada pihak swasta dan asing.
Sementara itu, Islam memandang bahwa pendidikan adalah kebutuhan setiap manusia dan negara sebagai penyedia layanan pendidikan. Pendidikan adalah sesuatu hal yang sangat penting bagi berlangsungnya sebuah peradaban yang gemilang. Dalam Islam, negaralah yang wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas urusan rakyat.
Negara harus benar-benar berperan sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) dan tidak boleh lepas tangan. Negara dalam Islam tidak boleh berbisnis dengan rakyat, tapi harus bekerja dan melayani rakyat dengan ikhlas karena Allah Swt. Pendidikan dalam negara Islam akan bisa dijangkau oleh semua masyarakat secara merata. Tidak ada perbedaan pelayanan antara satu sama lain. Semua warga akan terpenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan hingga kejenjang perguruan tinggi tanpa khawatir dengan biaya mahal.
Sumber daya alam tidak boleh diprivatisasi, tapi dikelola sesuai hak kepemilikan. Sumber daya alam yang sifatnya milik umum akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan digunakan untuk keperluan rakyat, seperti halnya layanan pendidikan beserta insfratruktur pendukungnya. Jadi, masalah yang terjadi didunia pendidikan hari ini bukan sekedar masalah oknum, tetapi masalah yang sistemik.
Solusinya bukan hanya mencabut aturan disekolah tersebut, tapi dengan mencabut sistem rusak kapitalisme sekuler. Kemudian diganti dengan sistem buatan Allah yaitu sistem Islam. Sistem Islam tidak bisa terwujud tanpa adanya dakwah yang dilakukan secara berjamaah oleh kelompok dakwah Islam ideologi.
Sudah saatnya umat sadar akan pentingnya sebuah institusi negara yang bisa menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan yaitu tegaknya Khilafah.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment