Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diajukan mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar, memasuki tahap yang menentukan. Setelah hampir seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan, Satreskrim Polres 50 Kota kini memfokuskan penyelidikan pada pemenuhan keterangan ahli sebagai dasar menentukan arah penanganan perkara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/175.N/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026, laporan tersebut diterima pada 4 September 2025. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses pendalaman, penyidik juga telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan media elektronik yang mempublikasikan pemberitaan yang dipersoalkan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, masih terdapat pihak yang belum memenuhi undangan klarifikasi sehingga penyidik terus melengkapi proses pembuktian.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, penyidik turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum guna memverifikasi legalitas badan hukum perusahaan media yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat ahli dari Dewan Pers guna memperoleh penjelasan mengenai aspek jurnalistik dan kedudukan karya jurnalistik yang menjadi objek perkara. Di sisi lain, penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa dari Balai Bahasa untuk memberikan analisis terhadap makna, konteks, pilihan diksi, serta konstruksi kalimat dalam pemberitaan yang dipersoalkan. Pendapat ahli bahasa dinilai penting untuk membantu penyidik menilai apakah terdapat unsur bahasa yang dapat dimaknai sebagai dugaan pencemaran nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan ahli pers dan ahli bahasa tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ditemui di Mapolres 50 Kota, Jumat (10/7/2026), Syamsul Mikar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang telah menindaklanjuti laporannya secara profesional.
"Saya mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang telah bekerja sesuai prosedur. Harapan saya, setelah seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli pers, dan ahli bahasa terpenuhi, perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar mantan anggota DPRD 50 Kota ini.
Menurut Syamsul, perkara yang telah berjalan sejak September 2025 tersebut sudah sepatutnya memperoleh kejelasan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres 50 Kota masih melanjutkan proses penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh proses masih berlangsung sesuai mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*/Rstp)

No comments:
Post a Comment