Oleh: Ratni Sari R. Kuka
Tahun ajaran baru kembali datang, tetapi bagi banyak keluarga Indonesia, momentum ini bukan hanya menghadirkan semangat baru, melainkan juga kecemasan yang berulang. Biaya seragam, buku paket, uang pangkal, transportasi, hingga kebutuhan gawai untuk menunjang pembelajaran menjadi beban yang tidak ringan. Di Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi, bahkan tidak sedikit yang terancam putus sekolah karena keterbatasan biaya. Fakta ini diberitakan Suara.com, 6 Juli 2026.
Masalah pendidikan tidak berhenti pada sempitnya daya tampung sekolah negeri. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 2 Mei 2026 menyoroti bahwa masih ada sekitar 4 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah. JPPI juga mencatat lima persoalan serius yang hingga kini belum terselesaikan: tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS), rusaknya infrastruktur sekolah, rendahnya kesejahteraan guru honorer, maraknya kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, serta mandeknya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah swasta gratis. Di sisi lain, kualitas ruang belajar pun memprihatinkan. Berbagai data 2026 menunjukkan lebih dari 60 persen bangunan atau ruang kelas SD mengalami kerusakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tahun ajaran baru bukan sekadar agenda rutin pendidikan, tetapi juga cermin kegagalan negara menjamin hak rakyat atas pendidikan.
Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme
Tahun ajaran baru yang “serba susah” sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis tahunan. Ia adalah potret pendidikan yang dikungkung oleh sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, pendidikan tidak dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor layanan yang bisa dibebankan kepada masyarakat. Akibatnya, sekolah berubah menjadi ruang kompetisi ekonomi: siapa yang mampu membayar, dia yang lebih mudah mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Inilah yang menjelaskan mengapa setiap tahun orang tua harus menghadapi biaya seragam, buku, iuran, hingga les tambahan yang terus meningkat. Ketika anak tidak diterima di sekolah negeri, mereka terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya lebih mahal. Pendidikan pun menjadi beban ekonomi keluarga, bukan hak publik yang dijamin negara.
Kapitalisme juga melahirkan ketimpangan yang nyata dalam akses dan kualitas pendidikan. Rata-rata lama sekolah nasional memang berada di kisaran 8,9 tahun, tetapi ketimpangan antardaerah sangat lebar: DKI Jakarta sekitar 11,5 tahun, sedangkan Papua Pegunungan hanya sekitar 5,1 tahun. Di sejumlah daerah 3T, harapan lama sekolah bahkan masih setara tidak menamatkan pendidikan dasar dan menengah. Artinya, sistem pendidikan kita belum benar-benar memberi kesempatan yang sama kepada seluruh anak bangsa.
Sistem zonasi yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi pemerataan pun tidak menyentuh akar persoalan. Zonasi hanya mengatur distribusi murid, tetapi tidak otomatis memperbaiki kualitas sekolah, ketersediaan guru, atau sarana belajar. Anak-anak yang tinggal di wilayah dengan fasilitas minim tetap harus menerima kualitas pendidikan yang rendah. Sementara itu, sekolah-sekolah unggulan di kota besar tetap lebih diuntungkan oleh fasilitas, tenaga pengajar, dan lingkungan yang jauh lebih baik. Akibatnya, zonasi lebih tampak sebagai kebijakan administratif daripada solusi substantif atas ketimpangan pendidikan.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah nasib guru. Di balik retorika “pahlawan tanpa tanda jasa”, banyak guru justru hidup dalam ketidakpastian. Guru honorer masih menerima penghasilan yang jauh dari layak, sementara beban administrasi terus bertambah. Bahkan di Kota Tidore Kepulauan, ratusan pegawai PPPK, termasuk guru, sempat memprotes ancaman perumahan pegawai di tengah defisit anggaran. Pemerintah kota akhirnya memutuskan tidak merumahkan mereka, tetapi memangkas tunjangan hingga 30 persen karena defisit lebih dari Rp50 miliar. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam tata kelola pendidikan hari ini, guru justru kerap menjadi pihak pertama yang dikorbankan saat anggaran bermasalah.
Semua ini memperlihatkan watak kapitalisme dalam pendidikan. Negara tidak benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama, melainkan cenderung melepaskan beban kepada rakyat. Pendidikan diperlakukan seperti komoditas, sementara sekolah dan kampus didorong untuk beroperasi dengan logika efisiensi, persaingan, dan orientasi pasar. Kurikulum pun sering diarahkan untuk mencetak tenaga kerja siap pakai, bukan membentuk manusia yang beriman, berilmu, dan berkepribadian kuat. Ilmu kehilangan makna sosial dan peradabannya, lalu direduksi menjadi alat untuk bertahan dalam kompetisi ekonomi.
Di sinilah akar masalah pendidikan hari ini. Selama pendidikan dipandang sebagai sektor biaya dan komoditas ekonomi, maka ketimpangan, mahalnya biaya sekolah, rusaknya fasilitas, dan rendahnya kesejahteraan guru akan terus berulang. Tahun ajaran baru akan terus menjadi musim cemas bagi rakyat kecil, bukan musim harapan.
Pendidikan sebagai Hak dan Kewajiban Negara
Islam memandang pendidikan dengan paradigma yang sangat berbeda. Dalam Islam, pendidikan bukan komoditas, melainkan hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Prinsip ini berangkat dari pandangan bahwa ilmu adalah kebutuhan mendasar umat dan sarana membangun peradaban. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar atau menjadikannya beban keluarga.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban, dan negara wajib menyediakan sarana agar kewajiban itu dapat terlaksana. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas dari tingkat dasar hingga tinggi, tanpa diskriminasi antara si kaya dan si miskin, antara kota dan pelosok.
Karena pendidikan adalah hak rakyat, negara Islam juga wajib memastikan pemerataan sarana pendidikan di seluruh wilayah. Sekolah harus dibangun hingga ke daerah terpencil, fasilitas belajar harus layak, dan distribusi guru dilakukan secara adil. Tidak boleh ada ketimpangan ekstrem seperti yang terjadi hari ini, ketika anak-anak di kota besar memiliki akses lebih baik, sementara anak-anak di wilayah 3T tertinggal jauh karena minim sekolah, minim guru, dan minim infrastruktur.
Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme yang kokoh. Pendidikan dibiayai oleh negara melalui pengelolaan harta milik umum dan pos-pos pemasukan syar’i. Sumber daya alam strategis—seperti tambang, energi, hutan, minyak, dan gas—tidak diserahkan kepada swasta atau asing, melainkan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup publik adalah milik umat dan hasilnya wajib dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk membiayai pendidikan.
Dengan mekanisme seperti ini, pendidikan dalam sistem Islam tidak akan dikorbankan oleh alasan defisit anggaran atau efisiensi belanja. Negara tidak akan melempar tanggung jawab kepada masyarakat melalui mahalnya biaya sekolah, iuran, atau komersialisasi pendidikan. Sebaliknya, negara hadir penuh sebagai pengurus urusan umat.
Islam juga memuliakan guru. Guru bukan diposisikan sebagai tenaga murah yang dapat dieksploitasi, melainkan sebagai pengemban amanah ilmu yang harus dihormati dan disejahterakan. Negara wajib memberikan gaji yang layak, jaminan hidup yang manusiawi, dan beban kerja yang proporsional agar guru dapat fokus mendidik generasi. Dengan begitu, guru tidak lagi menjadi korban kebijakan anggaran, tetapi menjadi pilar utama pembangunan peradaban.
Adapun kurikulum pendidikan dalam Islam tidak diarahkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan mampu menjalankan perannya sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi. Pendidikan tidak sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam, kecerdasan, dan tanggung jawab terhadap umat.
Karena itu, persoalan tahun ajaran baru yang serba susah tidak cukup dijawab dengan kebijakan tambal sulam, seperti bantuan seragam, penambahan kuota sekolah sesaat, atau subsidi parsial. Semua itu hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Akar masalahnya adalah sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan mahal, timpang, dan kehilangan orientasi. Islam menawarkan solusi mendasar dengan menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat, kewajiban negara, dan sarana membangun generasi beriman serta berilmu. Hanya dengan paradigma seperti inilah pendidikan akan benar-benar menjadi jalan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan beban tahunan yang terus menyesakkan rakyat.
Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment