Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Tahun ajaran baru akan segera tiba. Bukannya membuat hati gembira, tahun ajaran baru justru membuat para orang tua pusing. Hal ini bukan tanpa alasan. Di tahun ajaran baru, banyak orang tua kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah untuk anak-anaknya. Kesulitan memilih sekolah berkualitas dan murah ini terjadi karena adanya sistem zonasi dan makin mahalnya biaya pendidikan, salah satunya mengenai pembelian baju seragam.
Jual beli seragam memang masih marak di beberapa wilayah pendidikan negeri ini. Hal ini pun dikeluhkan oleh banyak orang tua ketika mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah yang baru. Salah satu kelurahan datang dari orang tua siswa berinisial A. Ia mengatakan bahwa saat mendaftar di salah satu sekolah SMP negeri, biaya seragam yang diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp1.470.000 untuk lima setel. (Kompas.com, 25-6-2026)
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekondro mengatakan bahwa pengelola sekolah negeri yang sudah melakukan transaksi jual beli seragam agar mengembalikan uangnya kepada orang tua siswa. Larangan jual beli seragam merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181.
Selain biaya sekolah yang makin mahal, sistem zonasi menjadi problem lainnya bagi para siswa dan orang tua. Sejatinya, sistem zonasi adalah kebijakan yang memprioritaskan penerimaan peserta didik yang bertempat tinggal paling dekat dengan lokasi sekolah. Namun, dalam realitasnya, beberapa murid justru diterima di sekolah yang lebih jauh dari tempat tinggalnya.
Komersialisasi Pendidikan
Pendidikan memang masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang butuh solusi mendasar. Tanpa solusi yang benar dan tepat, problem pendidikan di negeri ini (seperti mahalnya biaya, kesenjangan akses, dll.) tidak akan terselesaikan. Apalagi jika melihat bagaimana pendidikan diposisikan saat ini.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan bukanlah hak dasar bagi setiap warga negara. Pendidikan justru diposisikan sebagai komoditas bisnis yang diperjualbelikan. Karena diposisikan seperti bisnis, orientasi pendidikan jelas bermuara pada keuntungan. Jika sudah demikian, pendidikan menjadi berkasta dan mahal sehingga tidak dapat diakses oleh semua kalangan.
Bukti adanya komersialisasi pendidikan sangat nyata di bangku kuliah. Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi adalah bukti nyata dari praktik komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan makin sulit diakses oleh semua kalangan karena tingginya biaya. Lantaran mahalnya biaya pula, sekitar 60.000 calon mahasiswa baru disebut tidak melakukan pendaftaran ulang meski telah dinyatakan lulus seleksi. Inilah bukti nyata bahwa masyarakat dari kalangan menengah ke bawah makin kesulitan mengenyam pendidikan tinggi.
Parahnya lagi, sistem kapitalisme telah menghilangkan peran negara sebagai pengurus rakyat. Negara yang seharusnya bertanggung jawab secara langsung menyelenggarakan pendidikan bagi rakyatnya, justru hanya berperan sebagai regulator. Negara hanya sebatas membuat kebijakan, sementara beban pembiayaan pendidikan diserahkan kepada rakyatnya.
Berbagai problem yang menjerat dalam sistem pendidikan di negeri ini adalah buah nyata dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini telah gagal mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Hal ini salah satunya dapat disaksikan dari banyaknya keluhan terkait sistem zonasi yang membuat orang tua dilema.
Selain itu, negara di bawah asuhan sistem kapitalisme juga terbukti gagal mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata. Padahal, negeri ini kaya akan sumber daya alam yang tersebar di darat hingga lautan. Namun, semua itu ternyata tak mampu dimanfaatkan dan dikelola oleh negara untuk kebutuhan rakyatnya. SDA yang melimpah tersebut justru diserahkan pada asing sehingga rakyat kehilangan kesempatan menikmati hasil SDA yang seharusnya milik mereka.
Pendidikan Gratis dan Berkualitas ala Islam
Jika sistem kapitalisme terbukti gagal mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas, berbeda halnya dengan Islam. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang telah terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara mendasar, termasuk dalam sektor pendidikan.
Dalam Islam, pendidikan tidak diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib disediakan oleh negara. Dengan statusnya sebagai hak dasar, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraihnya, baik kaya maupun miskin dan tanpa diskriminasi.
Islam juga memosisikan negara sebagai pengurus rakyat (raa'in). Dengan posisinya tersebut, negara wajib bertanggung jawab mengurusi seluruh urusan rakyatnya, termasuk menyelenggarakan pendidikan gratis dan berkualitas. Ini artinya, Islam mengharamkan negara berlepas tangan dalam mengurus rakyatnya.
Terkait peran tersebut, Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Bukhari, "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."
Negara Islam (Khilafah) akan mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas. Selain gratis dan berkualitas, pelaksanaan pendidikan juga akan diwujudkan secara merata agar seluruh rakyat mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan secara gratis.
Menyelenggaraaan sistem pendidikan gratis dan berkualitas tentu membutuhkan pembiayaan yang besar. Terkait pembiayaan pendidikan, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam bahwa Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan. Terdapat dua sumber pendapatan baitulmal yang digunakan untuk membiayai pendidikan. Pertama, dari pos fai dan kharaj (yang termasuk dalam kepemilikan negara, seperti ganimah, jizyah, dharibah, khumus). Kedua, dari pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, laut, hutan, dan hima.
Di sisi lain, negara menerapkan sistem ekonomi Islam. Penerapan sistem ekonomi Islam meniscayakan negara mengelola sumber daya alam (SDA) secara mandiri berdasarkan prinsip syariat Islam. Dengan pemasukan SDA yang melimpah, negara memiliki cukup anggaran untuk membiayai berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan.
Demikianlah rancangan pelaksanaan sistem pendidikan Islam oleh Khilafah. Dengan penerapan sistem pendidikan berbasis akidah yang ditopang oleh sistem politik dan ekonomi Islam, setiap warga negara memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan gratis dan berkualitas.
Hebatnya lagi, output dari sistem pendidikan Islam tidak hanya mencetak generasi cerdas secara akademis, tetapi mampu melahirkan generasi berkepribadian islami. Di bawah naungan sistem Islam (Khilafah), tak ada orang tua yang akan pusing memikirkan biaya dan kualitas pendidikan untuk anak-anak mereka.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment