Tahun ajaran baru membuat orang tua beberapa wilayah di Indonesia pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya. Karena adanya sistem zonasi dan biaya pendidikan yang semakin mahal. Diantaranya
biaya buku, alat pengajaran gratis dari sekolah kini malah menjadi tanggungan wali murid, ditambah biaya seragam yang harganya tidak murah.
Hal ini terjadi pada wali murid di Ungaran, Semarang yang terpaksa harus membeli seragam sekolah anaknya dengan harga yang tidak murah. Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Semarang Valeanto Soekandro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olah raga (Disdikbudpora). (Kompas, Kamis (25/6/2026).
Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Setiap program pengajaran syarat akan keuntungan materi apa yang didapat, bila tidak bermuatan materi ditiadakan. Karena tidak menguntungkan pihak penyelenggara pendidikan atau lembaga pendidikan/sekolah.
Negara dalam sistem Kapitalisme tidak bertindak sebagai raa'in ( pengurus), melainkan regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Misalnya masalah seragam yang ada aturan sekolah menjual seragam, tetap tidak ditindak tegas. Hal ini menjadi ciri utama dalam sistem pendidikan ala Kapitalisme.
Banyaknya keluhan terkait sistem Zonasi membuktikan negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kwalitas pendidikan ke seluruh wilayah. Buktinya pendidikan yang bermutu hanya ada di perkotaan dan hanya diperuntukkan bagi calon murid yang ada di wilayah kota saja. Sementara anak/calon murid yang tinggal di pedesaan hanya bisa mendapatkan fasilitas sekolah yang apa adanya, jauh dari kwalitas yang bagus.
Negara Kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata karena sumber daya alam (SDA ) yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada asing. Sehingga yang harus menanggung beban derita adalah rakyatnya sendiri, dikarenakan kebijakan penguasa yang berlaku dzalim dan lebih mengutamakan keuntungan sepihak.
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara. Karena Allah Azza Wa Jalla telah menitipkan anugerah alam yang kaya akan sumber dayanya untuk dikelola dengan benar dan adil. Sehingga rakyatnya mendapatkan pelayanan yang terbaik dari penguasanya.
Islam mengharamkan negara melepas tanggung- jawab dalam mengurus rakyat, negara wajib melayani rakyat sepenuh hati. Tidak boleh setengah hati apalagi sampai menelantarkan rakyatnya. Bila tidak mau mendapatkan hisab yang sangat pedih kelak di akhirat sana.
Negara akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapat haknya. Tanpa terkecuali, baik yang tinggal di perkotaan maupun daerah terpencil. Ini menjadi sebuah jaminan yang memberikan solusi yang tepat dan menyeluruh.
Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitul Mal pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis terwujud tanpa pandang bulu. Betapa indahnya bila sistem Islam Kaffah diterapkan dalam kehidupan kita saat ini. Semua aturannya melahirkan ketenangan dan keadilan yang membawa rakyat pada hidup yang sejahtera dunia dan akhirat.

No comments:
Post a Comment