Oleh: Ani Hayati, S.H.I.
"Apakah Islam memerintahkan umat untuk selalu diam terhadap penguasa? Ataukah Islam justru melahirkan umat yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa?"
Pertanyaan ini layak direnungkan. Sebab, di tengah berbagai persoalan yang menimpa negeri-negeri kaum muslimin, ayat tentang ketaatan kepada Ulil Amri hampir selalu hadir setiap kali rakyat menyampaikan kritik. Seolah-olah, setiap bentuk koreksi terhadap penguasa adalah dosa. Seolah-olah, mempertanyakan kebijakan pemerintah identik dengan membangkang kepada Allah.
Padahal, benarkah demikian?
Allah Swt. berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kalian..." (QS. An-Nisa: 59).
Ayat ini memang memerintahkan ketaatan. Namun, apakah ketaatan itu tanpa batas? Apakah setiap orang yang berhasil menduduki kursi kekuasaan otomatis menjadi Ulil Amri yang wajib ditaati dalam segala hal?
Di sinilah letak persoalannya.
Dalam diskursus keilmuan Islam, istilah Ulil Amri dipahami dengan beragam penafsiran. Ada yang memaknainya sebagai para penguasa, ada yang memasukkan ulama, dan ada pula yang menekankan bahwa kepemimpinan yang dimaksud harus terkait dengan penegakan syariat. Karena itu, pembahasan tentang Ulil Amri tidak cukup berhenti pada siapa yang berkuasa, tetapi juga menyentuh dasar legitimasi dan tanggung jawab kepemimpinan menurut syariat.
Dalam perspektif fikih siyasah sebagaimana dibahas dalam Nizamul Hukmi fil Islam, Ajhizah Daulah Khilafah, dan Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah, kepemimpinan dipahami sebagai amanah untuk mengatur urusan umat dengan hukum Allah. Dari sudut pandang ini, ketaatan kepada pemimpin berkaitan erat dengan komitmennya menjalankan amanah tersebut.
Hal ini juga diperkuat oleh hadis Rasulullah saw.:
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta."
Hadis ini menjadi kaidah penting bahwa tidak ada manusia yang memiliki hak untuk ditaati secara mutlak selain Allah dan Rasul-Nya.
Karena itu, dalam pandangan tersebut, Ulil Amri bukan sekadar pemimpin yang beragama Islam. Kepemimpinan juga dipahami harus berlandaskan syariat, menjaga agama, menegakkan keadilan, melindungi rakyat, dan menjadikan hukum Allah sebagai rujukan dalam mengatur kehidupan.
Lalu bagaimana jika penguasa melakukan kesalahan?
Apakah rakyat harus diam?
Sebagian orang menganggap diam adalah bentuk kesabaran. Namun, dalam tradisi amar makruf nahi mungkar, terdapat konsep muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi penguasa agar tetap berada di jalan yang benar. Tujuannya bukan menjatuhkan pemerintah, melainkan menjaga amanah kekuasaan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam.
Rasulullah saw. bahkan memuji keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim. Hadis ini dipahami oleh banyak ulama sebagai penegasan bahwa nasihat dan koreksi terhadap penguasa memiliki kedudukan penting dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.
Tentu, muhasabah bukan berarti menghina, memfitnah, menghasut, atau melakukan tindakan anarkis. Islam juga melarang kezaliman dalam bentuk apa pun. Kritik yang dibangun di atas ilmu, adab, dan niat memperbaiki berbeda dengan provokasi yang bertujuan merusak.
Pada akhirnya, ayat tentang ketaatan tidak semestinya dipahami sebagai pembenaran agar penguasa terbebas dari pengawasan. Sebaliknya, ayat itu perlu dibaca bersama prinsip-prinsip lain dalam Islam tentang keadilan, amanah, dan amar makruf nahi mungkar.
Umat membutuhkan pemimpin yang adil dan amanah. Di sisi lain, umat juga membutuhkan keberanian moral untuk mengingatkan ketika terjadi penyimpangan. Dengan keseimbangan itulah nilai-nilai Islam dapat terus hidup dalam kehidupan bermasyarakat.
Semoga Allah Swt. menganugerahkan kepada kaum muslimin pemimpin yang adil, amanah, mencintai kebenaran, terbuka terhadap nasihat, serta membimbing urusan umat menuju keadilan dan kemaslahatan. Aamiin. Wallahu a'lam bissawab

No comments:
Post a Comment