Oleh Nur Hasanah, SKom
(Aktivis Dakwah Islam)
Polemik mengenai LGBT kembali mengemuka setelah unggahan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 menyatakan bahwa homoseksualitas bukan gangguan mental atau penyimpangan. Unggahan tersebut memicu perdebatan publik hingga Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan itu bukan merupakan sikap resmi institusi. Pada saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. (Mui.or.id, 28/06/2026)
Perdebatan ini memperlihatkan benturan dua paradigma yang sangat berbeda. Di satu sisi, ideologi liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran utama. Di sisi lain, Islam yang menjadikan wahyu sebagai standar dalam menentukan benar dan salah.
Dalam paradigma hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari sistem kapitalisme, LGBT tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, tetapi sebagai bagian dari keragaman manusia. Atas nama kebebasan dan kesetaraan, perilaku homoseksual ditempatkan sebagai pilihan hidup yang harus dihormati. Akibatnya, negara tidak lagi berperan menjaga standar moral masyarakat, tetapi sekadar menjadi penjamin agar setiap individu bebas menjalankan pilihannya.
Inilah konsekuensi logis dari kapitalisme. Ketika kebebasan manusia dijadikan sumber hukum, maka standar moral akan terus berubah mengikuti opini publik. Sesuatu yang dahulu dianggap menyimpang dapat berubah menjadi sesuatu yang dianggap normal hanya karena memperoleh legitimasi akademik, politik, atau hukum.
Akibatnya, penyebaran LGBT tidak hanya terjadi di negara yang telah melegalkannya. Melalui media massa, industri hiburan, pendidikan, hingga berbagai instrumen HAM internasional, normalisasi LGBT terus menyebar ke seluruh dunia, termasuk ke negeri-negeri yang secara hukum belum memberikan legalisasi.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam mengakui adanya naluri seksual (gharizah nau') sebagai bagian dari fitrah manusia. Akan tetapi, fitrah bukan berarti setiap dorongan boleh dipenuhi sesuka hati. Syariatlah yang menentukan bagaimana naluri itu disalurkan.
Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan sebagaimana Allah menciptakannya. Hubungan seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah yang harus diterima bertentangan dengan konsep fitrah dalam Islam. Yang merupakan fitrah adalah nalurinya, sedangkan cara menyalurkannya wajib mengikuti hukum Allah.
Allah SWT berfirman:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al-A'raf: 80–81).
Ayat ini menunjukkan bahwa homoseksualitas bukan sekadar pilihan orientasi seksual, melainkan perbuatan yang dikategorikan sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan bentuk pelanggaran terhadap syariat Allah.
Karena itu, Islam tidak cukup hanya memberikan penilaian halal dan haram. Islam juga menghadirkan sistem kehidupan yang mampu mencegah lahir dan berkembangnya penyimpangan tersebut.
Dalam sistem Islam, negara bukan sekadar pembuat regulasi, tetapi ra'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjaga agama, akhlak, dan keturunan masyarakat. Negara akan membangun seluruh kebijakan berdasarkan akidah Islam sehingga setiap sektor kehidupan saling mendukung dalam menjaga fitrah manusia.
Sistem pendidikan akan membentuk kepribadian Islam sejak usia dini sehingga generasi memahami identitas dirinya sebagai laki-laki atau perempuan sesuai ketetapan Allah. Media tidak diberi kebebasan menyebarkan konten yang menormalisasi penyimpangan seksual, melainkan diarahkan menjadi sarana pendidikan dan penjaga moral masyarakat.
Sistem pergaulan diatur agar hubungan laki-laki dan perempuan tetap berada dalam koridor syariat, sehingga berbagai pintu yang mengarah kepada penyimpangan dapat ditutup sejak awal.
Di sisi lain, negara juga memudahkan jalan yang halal melalui kebijakan yang mendorong pernikahan, menjaga ketahanan keluarga, dan menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi lahirnya generasi yang sehat secara akidah maupun akhlak.
Apabila tetap terjadi pelanggaran, Islam menetapkan sanksi yang tegas sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku yang menjalani hukuman sesuai ketentuan syariat). Ketegasan sanksi ini bukan dilandasi kebencian kepada individu, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar kerusakan tidak meluas. Dengan adanya kepastian hukum, penyimpangan seksual tidak memperoleh ruang untuk berkembang ataupun memperoleh legitimasi.
Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem kapitalisme. Kapitalisme berusaha menyesuaikan hukum dengan perubahan perilaku manusia, sedangkan Islam mengarahkan perilaku manusia agar sesuai dengan hukum Allah. Kapitalisme membuka ruang normalisasi atas nama kebebasan, sedangkan Islam menutup seluruh jalan yang mengantarkan kepada kerusakan.
Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup melalui seminar, edukasi, atau penyusunan undang-undang semata selama fondasi sistem yang digunakan tetap menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Solusi yang bersifat parsial hanya akan mengatasi gejalanya, bukan akar masalahnya.
Hanya sistem Islam yang mampu memberantas LGBT secara tuntas. Sebab, Islam tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga membangun pendidikan, media, keluarga, sistem pergaulan, dan kebijakan negara yang seluruhnya berpijak pada akidah Islam.
Ketika seluruh elemen kehidupan berjalan dalam satu sistem yang sama, peluang tumbuh dan dinormalisasikannya LGBT akan tertutup. Dengan demikian, fitrah manusia tetap terjaga, keturunan terlindungi, dan masyarakat terbebas dari kerusakan moral yang mengancam keberlangsungan peradaban.
Wallahualam bissawab. []
No comments:
Post a Comment