Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Merajalela: Pemberantasan Hanya Menjadi Ilusi

Wednesday, July 08, 2026 | Wednesday, July 08, 2026 WIB


Oleh Samudra Ode

Korupsi seolah telah menjadi berita yang tak pernah absen dari kehidupan bangsa. Hampir setiap waktu, kasus baru terungkap dengan nilai kerugian yang terus membesar. Tak hanya terjadi di kota-kota besar, praktik korupsi juga merambah hingga ke daerah. 

Seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna berjanji segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo. Komitmen tersebut disampaikan setelah DPRD menerima aspirasi warga yang kembali mendatangi kantor pemerintah daerah untuk meminta percepatan penanganan kasus yang telah mereka laporkan sejak tahun lalu.

Koordinator aksi, Samsijaya, menegaskan bahwa kedatangan masyarakat kali ini bukan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran, melainkan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Mereka menuntut kejelasan atas laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala desa terpilih.( Berita Baru Kendari, 22-06-2026)

Ilusi Pemberantasan Korupsi

Bukan tanpa alasan, maraknya kasus korupsi yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya ada dari faktor eksternal maupun internal. Faktor internal maraknya korupsi karena disebabkan keserakahan, keinginan untuk memperoleh kekayaan atau keuntungan material secara berlebihan melebihi kebutuhan. Rendahnya pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendorong seseorang untuk mencari cara lain termasuk melakukan korupsi. 

Hal ini dilakukan oleh mereka yang hidup hedonis dan flexing. Terlebih lemahnya moral dan integritas, rendahnya kesadaran akan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan rasa malu dapat memicu seseorang untuk melakukan korupsi. Apalagi pola hidup yang konsumtif, gaya hidup yang mewah serta boros dapat menjadi pendorong untuk mencari sumber pendapatan ilegal seperti korupsi.

Sementara itu, faktor external maraknya korupsi disebabkan karena adanya kesempatan, adanya celah atau kelemahan dalam sistem, pengawasan atau penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi. Ditambah kegagalan sistem, ketidak jelasan aturan, birokrasi yang rumit, kurangnya transparansi, dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan negara.

Penegakan hukum yang lemah, hukum yang tidak tegas, sanksi yang ringan dan penegakan hukum yang tidak konsisten dapat mendorong seseorang melakukan korupsi. Begitu pula dengan kondisi sosial dan budaya yang primitif, norma-norma sosial yang membiarkan atau bahkan mendukung perilaku koruptif. Serta ketidak adilan sosial yang memicu rasa iri dan keinginan untuk memperkaya diri.

Sementara itu, politik yang seharusnya untuk mengurusi kepentingan rakyat. Tetapi justru menjadi sarat dengan kepentingan pribadi, money politik, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri. Begitu pula dengan aspek ekonomi dimana tingkat pendapatan yang rendah, disparatais ekonomi yang tinggi dan kurangnya kesempatan ekonomi dapat menjadi faktor pendorong korupsi. Disisi lain besarnya dana yang dikeluarkan oleh para penguasa dan kroni-kroninya untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Sehingga menjadikan pilar terpenting dalam demokrasi adalah kolaborasi penguasa dan pengusaha. Kolaborasi ini melanggengkan penguasa pada jabatannya.

Sementara pengusaha untuk menjamin keberlangsungan bisnisnya atau mendapat proyek dari pemerintah. Akibatnya pengusaha mendikte penguasa yang melahirkan korporasi mengontrol negara. Negara lebih melayani kepentingan penguasa dibanding rakyatnya. Karena itu kesejahteraan yang dijanjikan demokrasi hanyalah kebohongan semata.

Para pejabat dalam kampanyenya dulu menjanjikan kesejahteraan. Namun setelah menjadi penguasa, kesejahteraan yang mereka janjikan hanyalah ilusi. Bahkan kebijakan mereka justru menyebabkan rakyat semakin menderita. Salah satunya dengan kenaikan pajak yang kian mencekik. Jargon dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam demokrasi hanyalah jargon kosong belaka. 

Kesejahteraan rakyat hanya diwakili anggota parlemen dan kroni-kroni penguasa. Semakin bertambah sejahtera penguasanya maka rakyatnya semakin menderita. Hal ini disebabkan oleh maraknya kasus korupsi yang mengintai diberbagai elemen kehidupan. 

Selama yang diterapkan sistem kapitalisme, maka korupsi tetap menjadi masalah yang lebih kompleks dan sulit untuk diatasi. Pasalnya sistem kapitalisme cenderung menempatkan keuntungan pribadi sebagai prioritas utama. Ini bisa menyebabkan beberapa individu atau kelompok tertentu yang memiliki akses kekayaan dan kekuasaan mencoba memperoleh keuntungan pribadi lebih besar dengan cara yang tidak sah.

Islam Sebagai  Solusi

Sikap tegas pemberantasan korupsi hanya dengan menerapkan syariah Islam. Sistem hukum Islam dapat berperan sangat efektif dalam pemberantasan korupsi. Baik peran pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).

Dalam syariah Islam pencegahan yang dinukil dari penjelasan KH. Muhammad Siddiq Al-Jawi : Pertama, rekrutmen sumber daya manusia aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas. Bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. 

Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, " Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat." (HR. Bukhari)

Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khattab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy'ari bahwa "Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok."

Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi SAW, "Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya istri, hendaklah dia menikah. Kalau tidak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan." (HR. Ahmad)
Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, "Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat."

Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda, "Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja yang diambil diluar itu adalah harta yang dilarang." (HR. Abu Dawud)

Kelima, Adanya teladan dari pemikiran manusia yang cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya.
Keenam, Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Seperti khalifah Umar bin Khattab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, engkau tidak berhak menetapkan itu hai Umar.

Jika korupsi telah terjadi syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas dan setimpal. Hukuman ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan pada keadilan, akuntabilitas, zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa). 

Adapun hukuman untuk koruptor masuk kategori ta'zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta, tasyir (diekspos), penjara sangat lama, dijilid hingga hukuman mati. Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama.

Wallahu a'lam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update