Oleh : Maya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026 ini menjadi sorotan publik menyusul ditemukan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang dengan estimasi senilai Rp476 miliar di kediamannya di Sentul.
Catatan hitam internal penegak hukum ini bukan yang pertama. Telah ada rentetan jaksa yang terbukti tersandung skandal korupsi, suap, hingga pemerasan perkara. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama periode 2006-2025, sudah 45 jaksa yang ditangkap karena dugaan tindak pidana korupsi (tirto.id, 13/7/26).
Institusi penegak hukum lainnya pun tak berarti bebas dari kasus korupsi. Masih baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masih ada lagi kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum lainnya seperti hakim dan bahkan ada yang langsung melibatkan anggota lembaga anti riswah itu sendiri (KPK).
Berbagai skandal korupsi di lingkungan penegak hukum ini mengarahkan logika kita pada satu kesimpulan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan moral individu semata. Berulangnya kasus korupsi termasuk yang dilakukan para penegak hukum mengindikasikan adanya problem yang bersifat sistemik. Sistem kapitalisme yang berkembang saat ini melahirkan manusia-manusia berpaham materialistik. Sehingga dibenak para pejabat dan penegak hukum pun yang dipikirkan adalah bagaimana caranya mereka bisa mencari cara dan kesempatan menumpuk materi meskipun dengan cara yang salah.
Fenomena yang berkembang juga menunjukkan bahwa tugas institusi penegak hukum telah bergeser menjadi tempat berlindung bagi individu-individu yang bermasalah. Karena adanya kepentingan dan keuntungan finansial maka kasus bisa dipesan dan diselesaikan dengan uang.
Selain itu keterlibatan aparat penegak hukum dalam urusan bisnis atau program-program negara juga menjadi lahan basah mencari tambahan profit. Ketika aparat mulai berbisnis, orientasi mereka akan bergeser dari pelayanan publik menjadi pencarian keuntungan. Korupsi, kolusi dan penyalahgunaan wewenang terus menemukan ruang.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir yang benar yakni Islam. Yakni sistem yang berdiri di atas akidah dan syariat Islam. Seluruh aturannya bersumber pada wahyu Allah. Dan orientasi aktivitas kehidupan manusia adalah untuk meraih ridho Allah.
Sistem Islam akan menutup semua celah korupsi. Hal ini tampak dari konsep kepemimpinan, mekanisme rekrutmen aparat hingga jaminan kesejahteraan pegawai. Bahkan jika terjadi penyelewengan kekuasaan, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas untuk menanganinya.
Kepemimpinan dan jabatan dalam Islam dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai syariat dan akan dipertanggungjawabkan tidak hanya dihadapan rakyat tetapi juga dihadapan Allah Ta'ala. Jka tidak amanah Allah akan memberi azab yang tak terkira. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya melainkan Allah mengharamkan surga baginya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Seorang pejabat apalagi penegak hukum harus memiliki kepribadian Islam yang kuat, ketakwaannya dan sifat tegas. Dengan kriteria ini para pejabat dan penegak hukum akan dipilih berdasarkan kompetensi dan profesionalitas yang semuanya dibangun dari keimanan.
Jika masih ada pejabat dan penegak hukum yang diduga korup meski sudah ada berbagai upaya pencegahan, Islam memiliki mekanisme pembuktian terbalik untuk mengungkapnya. Ketika ia tidak mampu membuktikan asal usul hartanya ia dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi takzir karena telah mengkhianati amanah.
Demikianlah Sistem Islam sangat efektif dan akuntabel menutupi celah korupsi. Bukankah sistem seperti ini yang didambakan oleh umat?

No comments:
Post a Comment