Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif
Kepemimpinan adalah perkara yang penting, bahkan satu kelompok kecil pun harus ada yang memimpin. Tanpa pemimpin aturan sulit ditegakkan, umat terpecah-belah dan arah perjuangan tidak menentu. Islam sebagai agama yang sempurna sudah mengatur urusan kepemimpinan ini. Konsepnya jelas ada di al-Quran dan Sunnah, serta sejarah mencatat keberadaannya yang berpengaruh di masa lalu. Itulah Khilafah yang didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariat Islam secara menyeluruh dan mengemban dakwah ke seluruh alam. Namun sejak Khilafah runtuh tahun 1924 di Istambul Turki, umat Islam bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Mereka tercerai-berai di 50 lebih negara bangsa tanpa institusi yang menyatukannya.
Sayangnya umat banyak yang salah paham atau pemahamannya salah terkait upaya mengembalikan kembali Khilafah. Para ulama menggolongkan aktivitas penegakkan Khilafah ini sebagai kewajiban kolektif atau fardu kifayah. Yaitu perkara yang Allah Swt. telah menuntut pelaksanaannya dengan tuntutan yang tegas dari sekelompok orang mukallaf. Jadi ketika sebagian dari mereka sudah melaksanakannya sesuai dengan yang dituntut maka gugurlah dosa itu dari mereka yang lain. Sebaliknya jika kefarduan untuk merealisasikan Khilafah yang sesuai tuntutan pembuat hukum ini belum terwujud, maka hukum dosa bagi semua mukallaf itu belum gugur.
Terdapat banyak kelompok keagamaan di tengah umat. Namun terkait usaha penegakkan kembali Khilafah hanya ada segelintir umat yang peduli. Mayoritasnya memilih diam dan menyerahkan urusan fardu kifayah ini pada kelompok tertentu. Karena itu perlu meluruskan kembali makna kewajiban kolektif ini sehingga tidak ada lagi orang beriman yang mengandalkan yang lain dalam urusan ini. Kaum muslim harus merasa terpanggil untuk merealisasikan kewajiban yang Allah tuntut kepada setiap mukallaf ini.
Memang fardu kifayah dalam pelaksanaannya membutuhkan sekelompok mukallaf, seperti pada pelaksanaan jihad, mengemban dakwah, menegakkan Khilafah dan lain-lain. Kewajiban ini pada faktanya memerlukan kerja sama orang banyak dan setiap individu melaksanakan sesuatu sesuai kemampuannya. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa apabila sebagian mukallaf belum berhasil dalam merealisasikan kewajiban kolektif dalam hal ini menegakkan Khilafah, maka menjadi wajib atas setiap individu muslim untuk beraktivitas melaksanakan fardu kifayah ini sampai tuntutan ini terwujud.
Karena itu untuk melaksanakan fardu kifayah ini diperlukan adanya kumpulan orang-orang sadar di tengah-tengah umat, untuk memahami realitas, solusi dan kondisi yang diharapkan. Kemudian mereka siap berjuang mewujudkan perubahan tersebut lewat dakwah amar makruf nahi mungkar. Berbagai masalah yang terjadi akibat jauhnya penguasa dan masyarakat dari agama harus disadari terlebih dahulu. Selanjutnya dipahamkan tentang jalan keluar yang sudah dicontohkan Rasulullah saw, yaitu kembali menerapkan syariat Islam. Perjuangan ini tidak mudah, menuntut kesabaran yang luar biasa. Namun umat mempunyai potensi untuk berubah, apalagi dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam dan luar negeri. Serangan ke Iran, genosida rakyat Gaza, kezaliman penguasa ruwaibidhah yang anti kritik serta makin eksisnya kelompok LGBT di ruang publik dan lain-lain, semakin membuat orang sadar rusaknya sistem buatan manusia. Terlebih bagi orang yang beriman, seharusnya dengan melihat apa yang terjadi, menjadi energi untuk membuat perubahan yang revolusioner demi perbaikan kondisi umat. Karena menegakkan Khilafah adalah fardu, mutlak tanpa kompromi.
Menurut salah seorang ulama Syafi'iyah yang bernama Imam az-Zarkasyi, makna fardu kifayah dan fardu 'ain tidaklah berbeda. Dua-duanya harus sama-sama ditunaikan, jika tidak maka akan berdosa. Beliau menegaskan bahwa kewajiban kolektif ini harus segera dikerjakan dan tidak boleh ditunda-tunda demi mewujudkan kemaslahatan bersama atau seluruh umat. Terlebih lagi jika kewajiban ini menyangkut penegakkan Khilafah. Para ulama menyebut institusi ini sebagai "tajul furud" yaitu mahkota kewajiban. Keberadaannya akan membuat banyak kewajiban yang lain bisa diamalkan, seperti kewajiban penerapan hudud, uqubat, ekonomi Islam, jihad dan lain-lain. Sedemikian penting, maka seharusnya umat bersegera memperjuangkannya, seluruh orang beriman terikat dengan kefarduan ini hingga bisa terwujud dengan sempurna.
Kewajiban menegakkan Khilafah bisa dilaksanakan dengan mengikuti contoh perjuangan dakwah Rasul saw. dan para sahabat pada fase Mekah. Setelah diperintahkan dakwah oleh Allah Swt. Beliau saw. membentuk kutlah/kelompok dakwah terdiri dari para sahabat yang dibinanya di darul Arqam. Zaman sekarang mutlak harus ada kelompok dakwah ideologis yang memiliki pemikiran Islam kafah. Selanjutnya ada tahapan interaksi dengan umat, yaitu orang-orang yang dibina ini membaur dengan masyarakat menyampaikan ide-ide dan metode penerapan ide tersebut. Sebagaimana para sahabat dulu, di titik ini ada perjuangan politik, menggalang opini umum dan membentuk kesadaran umat agar menjadikan syariat Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan kehidupan. Di periode ini juga ada upaya mencari nushrah (pertolongan) pada orang-orang yang mempunyai kekuatan. Jika tahap kedua ini berhasil, maka tahap ketiganya adalah menerima kekuasaan dari pemiliknya dengan dukungan masyarakat luas. Kemudian syariat Islam diterapkan dalam segala bidang di seluruh negara. Itulah peta jalan dalam mewujudkan Khilafah yang hukumnya fardu kifayah.
Kaidah fikih yang menyatakan bahwa "satu kewajiban tidak akan terwujud sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu jadi wajib." Jika Khilafah itu wajib maka langkah-langkah yang mengantarkan pada terwujudnya institusi itu juga jadi wajib. Lebih dari itu umat Islam memang diperintahkan untuk meneladani Rasulullah saw. dalam setiap fase dakwah yang dilaluinya. Dengan begitu ada dua pilar strategis dakwah menuju perubahan rsvolusioner. Yaitu pertama, dakwah ke penguasa, mengkritik kebijakan-kebijakannya yang menzalimi rakyat dan menyampaikan solusinya sesuai Islam. Kedua, menyeru dan menyiapkan umat supaya siap diatur dengan hukum Allah, paham politik Islam dan berani menuntut perubahan. Selanjutnya keberhasilan hanya soal waktu karena itu hak prerogatif Allah. Kaum muslim hanya berupaya di wilayah yang dikuasainya.
Agenda besar atau perubahan hakiki yang revolusioner ini membutuhkan peran strategis para muballigh/muballighah dan aktivis dakwah. Karena mereka lah yang mampu mempengaruhi umat dan mencerdaskannya dengan politik Islam. Kontribusi mereka dalam membangun opini umum di tengah masyarakat sangat diharapkan. Mereka bagaikan pelita yang siap menerangi kegelapan zaman jahiliyah modern saat ini. Selain itu para pengemban dakwah ini juga akan mendorong penguasa untuk menerapkan sistem Islam. Sehingga seruan Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 208 bisa direalisasikan, yaitu mengamalkan syariat Islam secara kafah/menyeluruh.
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kafah."
Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment