Oleh: Rani (Relawan Opini Andoolo)
Jagad dunia media sosial sedang viral dikejutkan dengan kasus penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada kekasihnya yang bernama inisial, dan yang lebih mengejutkan adalah dilakukannya selama tiga tahun, dan keluarga YTT mencarinya, perempuan berusia 29 tahun itu menghilang sejak 2023, setelah mengenal seorang pria di acara konser. Sungguh miris dilakukan oleh laki-laki kepada wanita yang tidak berdaya.
Mediajustitia.com- Penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia kembali diuji oleh tragedi memilukan dari wilayah Bandung, Jawa Barat. Pada 10 Juni 2026, seorang perempuan berinisial YTR (29) ditemukan dalam kondisi kritis di UGD Rumah Sakit Hasan Sadikin. Fakta penyidikan sementara mengungkap bahwa YTR diduga kuat menjadi korban perampasan kemerdekaan dengan cara penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun (2023-2026) oleh pasangannya sendiri, TH (30).
Akibat tindak pidana tersebut, korban menderita luka fisik yang luar biasa fatal berupa infeksi berat di kepala, rusaknya struktur wajah, dan hilangnya penglihatan secara permanen pada kedua matanya. Di samping itu, korban juga mengalami kerugian materiil hingga Rp 52 juta akibat perampasan aset oleh pelaku (23/7/2026).
Dikutip CNN Indonesia, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446 yang dalam KUHP Baru, pasal ini mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (CNN Indonesia, 27-6-2026).
Dalam proses pencarian korban, Keluarga mencoba memviralkan pencariannya di media sosial, bahkan ada yang mencoba menghubungi dan mengancam untuk menghapus postingan tersebut. Selama tiga tahun berlalu, ketika akhirnya ditemukan di RSHS Bandung, kondisinya tidak bisa dibayangkan. Kedua matanya rusak, bibirnya tidak ada, tubuhnya penuh luka dari benda tumpul, senjata tajam, dan bekas rokok. Pelaku membawa korban ke rumah sakit dengan alasan kecelakaan.
Masyarakat atau netizen sangat geram atas kasus ini, dan tidak jarang ada yang berpendapat supaya pelaku dihukum sesuai apa yang dirasakan oleh korban itu sendiri, bila perlu dihukum mati, saking keselnya dengan hukum yang ditetapkan tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh korban. Tapi nyatanya hukum yang ada tidak akan membiarkan, karena apa? Adanya HAM yang berlaku.
Kekerasan semacam ini sudah lumrah kita saksikan apalagi dengan adanya akses media yang semakin mudah didapatkan, kekerasan kepada perempuan yang terjadi dalam hubungan baik dalam pernikahan atau di luar nikah sudah biasa ditemukan. Tapi yang menjadi perhatian adalah hubungan yang berangkat tidak dipahaminya aturan-aturan Islam dalam relasi sosial antara laki-laki dan perempuan, itu sudah biasa dilakukan dalam sistem hari ini.
Pergaulan bebas antara pria dan wanita semakin kian marak dan bebas tanpa adanya batasan, paham liberalisme menjangkiti apalagi diberbagai platform media sosial sudah tersedia. Anak muda pacaran hal yang sudah normal dilakukan bahkan sebagian besar remaja menggangap tidak pacaran tidak normal, wajarlah pemahaman seperti ini yang membuat lini masyarakat rusak, pergi berduaan nonton konser, bioskop, ke kafe, lantas berpegangan tangan, berciuman dan bermesraan, bahkan sampai hamil diluar nikah sudah dinormalisasi.
Liberalisasi pergaulan bermula dari sistem kehidupan sekuler yang menjauhkan manusia dari aturan agama. Sistem ini yang menjadikan manusia bebas mengatur kehidupan mereka dengan standar dan nilai manusia. Sistem ini juga menganggap kebebasan adalah hak setiap individu, di antaranya kebebasan berekspresi dan bertingkah laku yang melahirkan gaya hidup liberal, hedonis. Walhasil apa? generasi makin jauh dari hakikat dan tujuan ia diciptakan.
Tapi sebenarnya, faktor yang paling besar pengaruhnya kerusakan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah diabainya negara. Bayangkan negara membiarkan sistem kehidupan serba bebas menjadi tolak ukur masa depan generasi muda hari ini, menolak meletakkan pagar dalam pergaulan laki-laki dan perempuan dengan alasan HAM, serta menganggap hubungan laki-laki dan perempuan semata-mata wilayah privat yang negara tidak campur tangan di dalamnya, sungguh negara telah membuka keran pintu kerusakan yang akan berdampak jangka panjang.
Sistem Islam bukan hanya sekedar agama ritual yang bersifat mengatur urusan individu atau ibadah mahdo, tetapi merupakan sistem kehidupan yang mampu menangkal generasi dari pemikiran berbahaya dan menyesatkan, sistem islam juga menciptakan lingkungan taat dan masyarakat tercegah dari perilaku maksiat dan perbuatan negatif lainnya.
Kasus ini juga sangat menyita rakyat agar dihukum secara adil, mengapa? Kasus ini luar biasa sadis, membayangkan saja tidak mungkin. Wajar jika masyarakat menginginkan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku. Bahkan, muncul tuntutan untuk menghukum dengan balasan yang sesuai kejahatannya, mengingat hukum di Indonesia tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap penegak hukum, jadi wajar masyarakat merasa khawatir.
Slogan ‘pengadilan banyak, tetapi keadilan langka’ bukanlah pernyataan kosong. Banyak pihak merasa sulit memercayai penegakan hukum di tanah air, apalagi kejahatan yang dilakukan pantas mendapatkan hukuman. Sebelum terjadi Islam sudah memberi rambu-rambu aturan yang lengkap, mulai dari aturan pergaulan wanita dan laki-laki, sampai tahap peradilan.
Sanksi dalam Islam sangat tegas untuk kasus ini, apalagi pihak keluarga menginginkan kisas supaya ditegakkan, dalam hal ini ulama berpendapat adanya hukum kisas dalam kasus jarh (perlukaan). Mereka mendasarkan pada firman Allah Taala,
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya.” (QS Al-Mā’idah [5]: 45).
Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Adil telah menurunkan syariat-Nya kepada Rasul saw. untuk kita jadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam menjalani hidup dan mengelola kehidupan. Syariat Islam itu meliputi hukum-hukum yang mengatur semua perkara manusia. Hukum-hukum Islam itu telah sempurna karena berasal dari Allah Yang Maha sempurna.
Allah Swt. telah menegaskan di dalam Al-Qur’an bahwa Islam, yang mencakup akidah dan syariat, Sesuai dengan pernyataan Allah Swt. tersebut, hukum-hukum Islam, termasuk hukum-hukum pidana Islam, telah sempurna dan tidak mengandung kekurangan. Jika Islam diterapkan akan meminimalisir terjadinya seperti kasus diatas, setidaknya perlindungan hukum akan ditegakkan tidak seperti hukum yang ditimpakan dalam sistem sekuler.

No comments:
Post a Comment