Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Danantara Indonesia menunjuk Wangneng Environment Co., Ltd. Sebagai operator proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi. Menyusul penunjukan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta Wangneng memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya warga Bantargebang, serta melakukan alih teknologi agar proyek ini memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
Sekilas nampak menjadi program yang menjanjikan, tentunya rakyat berharap. Kebijakan populis namun terseret dalam ketergantungan permodalan dan teknologi asing.
Proyek yang dinilai strategis menjadi rawan profit orientasi. Keberadaan peluang yang diberikan pada investor asing, membuka jalan lapang kapitalisasi pada para pemilik modal.
Jika begini, benarkah kedaulatan negeri dimiliki mandiri? Mungkinkah orientasi kesejahteraan publik terealisasi?
Investasi Asing dan Kekeliruan Mekanisme Proyek-proyek Pembangunan
Secara filosofis ekonomi, kapitalisme merupakan alat penjajahan ekonomi. Utang dan investasi menjadi dua senjata yang digunakannya.
Melalui investasi, investor swasta/Asing bisa meraup keuntungan luar biasa dari pengelolaan SDA, sedangkan lahan rakyat dirampas, dikirimi limbah, banjir ketika musim hujan, ataupun dampak lain semisal pencemaran lingkungan.
Tingginya angka kemiskinan di Indonesia bukan karena minimnya investasi, melainkan justru akibat masuknya investasi hampir di semua sektor. Berbagai bidang penting yang menguasai hajat hidup publik, seperti sektor kominfo, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, hingga pariwisata dan industri kreatif, menjadi sektor yang 100% dapat dimasuki investasi asing.
Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan rangkaian paket kebijakan ekonomi jilid XVI telah mengizinkan 95 bidang usaha dari 100 bidang usaha dimasuki investor swasta/asing. Awalnya masuk dalam DNI, lalu dilakukan “relaksasi” dengan mengeluarkannya dari DNI.
Problema kemiskinan juga bukan karena minimnya investasi, melainkan dampak dari investasi asing yang menyebabkan rakyat menjadi miskin karena tercipta kesenjangan ekonomi yang luar biasa yang mana sumber-sumber daya ekonomi dikuasai swasta, baik asing maupun lokal melalui investasi. Sementara itu, masyarakat kesulitan mengakses sumber daya ekonomi tersebut, terpinggirkan, terusir, bahkan haknya terampas untuk mendapatkan “kue” ekonomi.
Dan jika kini Bekasi pun punya proyek penanganan sampah ke arah energi dengan mekanisme pembangunan via investasi asing, bersiaplah menghadapi dampak yang akan terjadi.
Perlu difahami. Sesungguhnya tngginya angka kemiskinan di Indonesia bukan karena minimnya investasi, melainkan akibat masuknya investasi hampir di semua sektor. Berbagai bidang penting yang menguasai hajat hidup publik, seperti sektor kominfo, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, hingga pariwisata dan industri kreatif, menjadi sektor yang 100% dapat dimasuki investasi asing.
Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan rangkaian paket kebijakan ekonomi jilid XVI telah mengizinkan 95 bidang usaha dari 100 bidang usaha dimasuki investor swasta/asing. Awalnya masuk dalam DNI, lalu dilakukan “relaksasi” dengan mengeluarkannya dari DNI.
Siapakah yang sebenarnya akan menikmati dana yang dikelola Danantara? Rakyat kah? Atau asing aseng?
Pandangan Islam Tentang Ekonomi
Dalam Islam, ekonomi Islam mengelola harta rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Kamus investasi bukan arah pengembangan dalam konstruksinya.
Dalam kitab Struktur Negara Khilafah yang dikeluarkan Hizb ut-Tahrir, disebutkan ada salah satu struktur Negara Daulah Khilafah Islam, yakni Departemen Kemaslahatan Rakyat, yang bertugas memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi dan terlayani tanpa terkecuali. Pendanaan atas pelayanan terhadap kebutuhan rakyat sepenuhnya dibiayai negara melalui baitulmal, dari harta rakyat yang dikumpulkan dan dikelola sesuai syariat Islam.
Dalam Daulah Islam tidak ada yang ditugasi untuk melakukan investasi dan mengembangkan harta umat agar dapat maksimal melakukan pemenuhan masyarakat, melainkan keseluruhan dana yang masuk dikelola sesuai ketentuan yang telah ditetapkan syarak. Bahkan baitulmal justru dapat memberi stimulus ekonomi kepada masyarakat dengan memberi pinjaman tanpa bunga bahkan memberi modal bisnis secara cuma-cuma.
Namun tidak berarti di dalam pemerintahan Islam tidak ada mekanisme investasi untuk mengembangkan dana. Dalam sistem pemerintahan Islam, pasar syariah dibuka lebar yang mana masyarakat dapat melakukan transaksi dalam berbagai bidang ekonomi, seperti perdagangan, ketenagakerjaan, pertanahan, industri, pertanian, dan jasa-jasa.
Dalam sistem Islam rakyat dapat menjadi investor (shahibul mal) dalam bidang sumber daya ekonomi (SDE), tetapi terlarang masuk ke SDE umum (milik publik). Ini karena SDE umum adalah milik masyarakat sepenuhnya yang akan dikelola negara untuk mendapatkan keuntungannya bagi kesejahteraan rakyat. Swasta tidak bisa mengakses migas, logam dan batu bara, laut, hutan, dll. yang karakternya memang adalah SDE milik bersama yang memiliki deposit besar dan tidak boleh dikuasai individu.
Rasulullah saw. telah mengatur urusan kemaslahatan bagi kaum muslim. Beliau saw. menugasi para sahabat untuk menjalankan peran pengelolaan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, maupun kesejahteraan umum. Beliau saw. pernah menetapkan lebar jalan adalah tujuh hasta ketika terjadi perselisihan. Imam Bukhari telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah,
“Rasulullah saw. telah memutuskan bahwa jika mereka berselisih mengenai jalan, maka lebarnya tujuh hasta.” Juga mengatur mengenai perairan, “Wahai Zubair, airi tanahmu, lalu alirkan kepada tetanggamu.” (HR Bukhari-Muslim).
Demikian pula dalam masalah pendidikan, Rasulullah saw. menetapkan tebusan orang-orang kafir yang menjadi tawanan Perang Badar dengan mengajari sepuluh orang anak-anak kaum muslim belajar menulis dan membaca. Hal itu menggantikan harta tebusan yang termasuk ganimah dan menjadi milik kaum muslim.
Dalam hal pengobatan, pernah dihadiahkan kepada Rasulullah saw. seorang dokter, tetapi beliau tidak mengambilnya, melainkan menjadikannya sebagai dokter bagi kaum muslim. Hal ini merupakan dalil bahwa pengobatan (kesehatan) juga merupakan kemaslahatan kaum muslim yang tidak boleh dipotong atau dilakukan efisiensi anggaran sebagaimana saat ini.
Tentunya terkait energi mau Dari sumber apa pun sekalipun dari sampah, maka ekonomi Islam akan mengatur sumber daya ekonomi umum dan negara untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, tanpa mempertimbangkan untuk dikembangkan bagi investasi.
Dalam sistem Ekonomi Islam, penyerahan kepada individu dan swasta untuk mengembangkan harta di pasar syariah harus sesuai ketentuan syariat. Sistem Islam tak akan melakukan pemotongan anggaran dan efisiensi untuk pelayanan yang wajib bagi rakyat. Segala sesuatu kebijakan yang diturunkan tak akan mengeliminasi apa yang menjadi hak rakyat yaitu pemenuhan kebutuhannya.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment