Sintia
Di era digital saat ini, akses pencarian informasi sangat mudah, terutama kalangan remaja yang hampir bergantung dengan gawai di setiap harinya. Tidak terkecuali soal belajar agama. Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, "anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital". (Khazanah Republika.co.id).
Kementrian Agama juga menilai bahwa kemunculan AI (kecerdasan buatan) dalam menjawab pertanyaan keagamaan, mudah diterima generasi muda. Padahal pada kenyataannya AI tidak bisa dijadikan rujukan utama, informasi yang disajikan harus tetap terverifikasi dan divalidasi sumbernya. AI tidak bisa dijadikan sebagai ustad online karena kita butuh guru untuk belajar secara langsung.
Informasi yang dimuat oleh AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan untuk menetapkan hukum atau fatwa. Masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Hal ini dikarenakan AI tidak lah benar benar berpikir, dia hanya mengolah data yang ada berdasarkan algoritma yang ada dalam model AI tersebut. Jawaban AI sangat bergantung kepada kualitas data yang dijadikan referensi saat ia di training. Sehingga ketika data yang ditraining memiliki kualitas yang tidak baik maka hasil jawabannya pun juga bisa salah.
Selain itu, AI punya kecenderungan untuk halusinasi, yaitu kondisi dimana dia menjawab suatu pertanyaan dengan bahasa yang cenderung meyakinkan namun berisi informasi yang tidak valid. Hal ini sangat membahayakan terutama jika berkaitan dengan ilmu agama.
Dalam merumuskan sebuah fatwa dibutuhkan berbagai ilmu pendukung baik ilmu Hadist, Fiqih, Bahasa Arab dan yang lainnya yang tentu tidak sedikit dan tidak mudah. Kemampuan meneliti Fakta dan memadukan antara fakta dan nash adalah salah satu syarat dalam Islam seseorang bisa dikatagorikan sebagai mufti yang fatwanya menjadi rujukan bagi kaum Muslimin.
Menjawab persoalan agama tidak bisa hanya menyandarkan kepada informasi tekstual dalam berbagai sumber keislaman. sehingga peran ini tidak bisa dialihkan ke AI. AI memang bisa dijadikan referensi, akan tetapi tetap harus di validasi keshahihannya dengan merujuk pada sumber utamanya yaitu Nash. Apalagi dalam hal menyimpulkan hukum, tetap dibutuhkan sosok Mujtahid, Mufti, Ulama yang mereka adalah pewaris para Nabi dan kompeten dibidangnya dalam merumuskan fatwa berdasarkan informasi, fakta dan kebijaksanaan yang dia miliki.
Menyandarkan pemahaman agama pada tekhnologi AI saat ini menjadi gambaran kemunduran berfikir kaum muslimin, minim literasi dan ingin instant dalam berbagai hal. Padahal Allah menilai seorang hamba dari kesungguhan, pengorbanan, proses dalam mendapatkan ilmu pengetahuan apalagi menyimpulkan hukum yang terkait dengan keislaman, disanalah pahala dan kebaikan didapatkan.
Wallahu A'lam

No comments:
Post a Comment