Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivitas Muslimah Islam Kaffah)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memperkirakan jumlah penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bekasi sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai kurang lebih 6.000 orang. Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Khusus MUI Kota Bekasi, Abu Deedat, pada Selasa (9/6/2026). Belum lagi yang tidak terdata.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan LGBT, Kamis (18/6/2026).
Usulan tersebut muncul menyusul kekhawatiran berbagai pihak atas perkembangan kasus LGBT yang disebut telah mencapai sekitar 6.000 orang, sehingga dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dari mulai tingkat kepemimpinan tertinggi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. MUI pun lanjut menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana LGBT. Disusul Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana LGBT,menjadi instrument yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan.
Mirisnya, beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Demikian pula Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Yusril menyampaikan bahwa semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Demikianlah pro kontra bermunculan.
Ada Api Ada Sumbernya
Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim tentu tidak muncul tiba-tiba. Adanya paham yang diadopsi berupa liberalisme, telah merobek tatanan aturan hidup pada peradaban manusia. Isme yang muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme telah menghadirkan kelonggaran tatanan hidup, hingga malu pun kian menghilang.
Sementara ini, kepres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama. Sikap sekuler pekat mewarnai.
Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM.
LGBTQ sebagai gerakan global, secara sistemis punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender pun menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.
Berbicara tentang LGBT, sebagai negeri muslim terbesar, dengan Bekasi sebagai penyumbang data LGBT cukup besar, isu hak-hak LGBT menjadi bukan hanya pertarungan nilai saja namun menjadikan adanya pertarungan Islam versus kapitalisme.
Sikap terbuka dan ramah menerima Barat dan agenda penjajahannya, serta mencabut Islam dan cita-cita penerapan Islam dari diri umat telah nampak saat Islam dinilai diskriminatif terhadap kaum LGBT, dan dianggap menyudutkan. Kondisi ini diperkuat dengan sistem hukum di Indonesia yang tidak mengatur hukuman pidana terkait LGBT secara spesifik.
Dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku kini, seseorang yang mengidentifikasikan diri sebagai LGBT tidak dapat dijerat aturan hukum. KUHP hanya mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Sungguh mengkhawatirkan, berbagai kalangan pendukung hak-hak LGBT bermunculan. Mereka adalah pelaku dan bukan pelaku. Kenyataannya kasus ini telah menunjukkan betapa dukungan pada nilai dan gaya hidup liberal sebagai hal yang bertentangan secara ideologis dengan Islam telah tumbuh membersamai hidup generasi.
Tragisnya narasi itu telah masuk dalam program pembangunan dalam konteks membangun pola sikap toleransi, antidiskriminasi pada kelompok minoritas, menghargai keberagaman (termasuk perbedaan orientasi seks—LGBT), dan pembelaan pada HAM untuk memajukan demokrasi.
Demi pembangunan, realitas menerima LGBTQ, termasuk menghargai hak-hak mereka, bahkan tuntutan mereka, telah menarik persoalan ini ke arah bukan sekadar masalah moralitas, tetapi lebih jauh lagi, ini masalah sikap politik terhadap konsepsi kebebasan yang menjadi nyawa dari demokrasi Barat.
Sedikit demi sedikit, muslim telah terseret pada identitas baru, yakni menjadi muslim yang “ramah” dengan nilai-nilai liberal, suatu identitas yang bias dan berbahaya bagi eksistensi generasi pembangun peradaban. Alih-alih memperjuangkan kepentingan umat dan Islam, muslim berbalik menjadi pejuang nilai-nilai Barat. Pertarungan pun semakin sengit untuk mempertahankan identitas. Kecondongan hawa nafsu manusia akan terus memberondong pilihan hidup manusia untuk mencicipi racun berbalut HAM.
Urgensi Penguatan Identitas Muslim dan Penegakkan Sistem Islam Kaffah
Memilih menjadi muslim adalah kemuliaan karena Islam adalah agama sempurna dan diridai Allah Swt., Rabb alam semesta. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS Ali Imran: 19).
Manakala seseorang mencari agama selain Islam, tidak diterima amalannya di sisi Allah Taala dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi.
Allah Swt. berfirman, “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Ali Imran: 85).
Oleh karena itu, seorang muslim wajib untuk tidak mengambil nilai, konsep, dan aturan di luar Islam. Gaya hidup LGBT tidak bisa diterima oleh Islam dan bertentangan dengan syariat.
Terkait LGBT, secara khusus Allah Swt. berfirman,
“Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, ‘Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan ia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya, ia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf: 80—84).
Kekuatan global di balik masifnya kampanye L687 tentu harus dihadapi dengan kekuatan besar umat Islam. Wujud nyata kekuatan tersebut hanya bisa terealisasi dengan mekanisme hidup berkah yang tunduk pada Allah Ta'ala.
Promosi gaya hidup LGBT di dunia Islam adalah bagian dari penjajahan budaya (tsaqafah) yang harus dilawan dengan perang pemikiran, juga dengan perjuangan politik, yakni memenangkan Islam dari dominasi nilai dan aturan kapitalisme yang mengusung ide kebebasan (liberal).
Dalam hal ini, Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia saja, namun dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib sebagai asas. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. LGBTQ adalah maksiat besar.
Perlu difahami, sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah/qadi. Hanya saja ini semua hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam Kaffah.
Sudah seharusnya negara menindak LGBTQ ini dengan tegas. Memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah, menjadi penting untuk dilakukan.
Oleh karenanya, di tengah gempuran budaya liberal, para pemuda muslim harus menguatkan identitasnya. Setiap muslim harus berani bicara dan berani berjuang untuk kembali pada sistem yang telah dikukuhkan Allah Ta'ala, bukan suka-sukanya manusia. Ini adalah bagian dari menguatkan identitas sebagai seorang muslim. Untuk bisa bersuara dan melawan, butuh kekuatan kepribadian (syahsiah) Islam.
Membina diri dengan pengetahuan Islam (akliah) dan pola sikap Islam (nafsiah) harus terus dilakukan. Menyiapkan diri untuk terjun dalam pertarungan ide shahih (Islam) melawan semua narasi yang membahayakan iman, urgen untuk diperjuangkan. Tinggal kita menentukan sikap. Mau berdiam saja setuju dengan sistem yang rusak dan telah merusak. Atau segera hempaskan dan ganti sistem dengan sistem Islam Kaffah yang mampu tumbangkan berbagai kerusakan termasuk LGBTQ yang mengancam hancurnya peradaban.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment