Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Subsidi "Disunat", Biaya Kuliah Makin Berat

Wednesday, June 10, 2026 | Wednesday, June 10, 2026 WIB

 


Oleh: Sartinah

(Pegiat Literasi)


Pendidikan merupakan kunci utama untuk memperoleh keunggulan kompetitif di tengah tuntutan globalisasi saat ini. Pendidikan juga menjadi sarana paling sempurna untuk memperbaiki nasib dan memutus rantai kemiskinan, khususnya bagi kalangan ekonomi lemah. Namun, di tengah impian banyak orang tua menguliahkan anak-anaknya, muncul lagi satu hambatan terberat dalam mengakses pendidikan, yakni mahalnya biaya kuliah.


Mahalnya biaya kuliah menyebabkan banyak orang tua tidak mampu menguliahkan anak-anak mereka. Meski pemerintah masih memberikan subsidi pendidikan, tetapi akibat efisiensi anggaran, jumlahnya terus menyusut. Akibatnya, banyak mahasiswa yang terpaksa putus kuliah. 


Berdasarkan data Kemdiktisaintek yang merilis laporan tentang "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025", angka putus kuliah hingga 2025 berjumlah 289 ribu mahasiswa. Jumlah tersebut meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan tersebut, mayoritas putus kuliah terjadi pada mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS). (Detik.com, 15-5-2026)


Pemangkasan Subsidi


Pemangkasan subsidi pendidikan merupakan bagian dari kebijakan efisiensi fiskal dan pengalokasian dana pendidikan ke program prioritas lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kebijakan efisiensi tersebut justru menjadi kabar buruk bagi banyak mahasiswa dan calon mahasiswa. 


Menyusutnya subsidi pendidikan berdampak besar terhadap biaya kuliah. Subsidi yang kian menyusut menyebabkan biaya kuliah makin mahal. Mahalnya biaya kuliah makin terasa di banyak perguruan tinggi swasta (PTS). Hal ini karena pembiayaan pendidikan di PTS pada umumnya murni berasal dari mahasiswa. 


Akibat mahalnya biaya, rakyat kesulitan mengakses pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Hal ini tak hanya terjadi pada mereka yang hendak kuliah. Bagi mereka yang sudah tercatat sebagai mahasiswa pun, nasibnya tak jauh berbeda, khususnya kalangan ekonomi menengah dan bawah. Hal ini pula yang menyebabkan angka putus kuliah makin tinggi.


Kapitalisasi Pendidikan


Sungguh miris wajah sistem pendidikan saat ini. Pendidikan yang seharusnya disediakan oleh negara secara murah bahkan gratis, kini dikapitalisasi. Akibat kapitalisasi, penyelenggaraan pendidikan justru dirancang seperti perusahaan pencetak uang yang fokus pada keuntungan.


Lembaga-lembaga pendidikan tinggi didirikan menyerupai perusahaan yang menyandarkan pada logika pasar. Logika pasar dalam sistem pendidikan berprinsip "siapa yang bisa membayar, dialah yang berhak untuk kuliah". Hal ini menegaskan bahwa hanya mereka yang memiliki uang saja yang bisa kuliah. Sementara bagi mereka yang tidak memiliki uang, jangan bermimpi bisa merasakan duduk di bangku perguruan tinggi.


Kapitalisasi pendidikan makin dikokohkan dengan adanya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU ini mengatur perubahan status kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Berdasarkan UU tersebut, pihak kampus diberi wewenang penuh untuk mengelola sumber pendanaannya sendiri. 


Realitas ini secara tidak langsung menggeser beban pembiayaan dari negara ke mahasiswa. Di sisi lain, minimnya anggaran operasional yang diberikan pemerintah, memaksa pihak kampus untuk mencari tambahan guna menambal biaya operasional. Mirisnya lagi, bagi kampus yang belum memiliki pendapatan lain, cara paling instan untuk menambal kekurangan tersebut adalah dengan menaikkan biaya uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan UKT inilah yang membuat banyak mahasiswa makin "tercekik" biaya kuliah.


Inilah potret sistem pendidikan dalam sistem kapitalisme saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan pun mengalami pergeseran, yakni dari hak asasi manusia menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi meraup keuntungan. Tak hanya itu, sistem kapitalisme juga menempatkan negara sebagai regulator atau sebatas pembuat aturan dan pengawas semata. Negara tidak menjadi penyedia langsung berbagai fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. 


Pendidikan, Hak Dasar Rakyat


Dalam kacamata Islam, pendidikan merupakan salah satu hak dasar rakyat. Pendidikan juga menjadi salah satu faktor penting yang menopang kemajuan masyarakat. Sementara itu, pendidikan tinggi berfungsi untuk membentuk generasi saleh dan memiliki kepakaran dalam bidang-bidang tertentu.


Sebagai salah satu kebutuhan dasar, negara wajib menyediakan pendidikan dengan harga murah, bahkan gratis. Hal ini karena negara adalah pengurus rakyat (raa'in) yang bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyat, termasuk dalam masalah pendidikan. Rasulullah saw. bersabda dalam hadisnya, "Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." ( HR. Muslim & Ahmad)


Dalam paradigma Islam, pendidikan tidak boleh dikomersialisasikan. Komersialisasi akan menghalangi akses pendidikan terhadap rakyat yang kurang mampu sekaligus bertentangan dengan fungsi negara dalam melayani rakyat. Karena itu, negara tidak boleh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan motif keuntungan atau berperan layaknya korporasi dalam mengurusi rakyatnya. 


Dengan adanya penyelenggaraan pendidikan secara langsung oleh negara, seluruh rakyat dapat mengakses pendidikan secara gratis. Seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin diberi kesempatan yang sama untuk melanjutkan belajar ke pendidikan tinggi secara gratis.


Mewujudkan pendidikan secara gratis tentu membutuhkan anggaran yang besar. Dalam hal ini, biaya pendidikan akan ditanggung oleh baitulmal. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, menyebutkan bahwa ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiayai pendidikan negara Khilafah. Pertama, dari pos fai dan kharaj, seperti ganimah, khumus, jizyah, dan dharibah (merupakan kepemilikan negara). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan lainnya).


Demikianlah konsep pelaksanaan sistem pendidikan Islam. Dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang ditopang oleh politik ekonomi Islam, hak memperoleh pendidikan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Di bawah sistem Islam, tidak ada rakyat yang akan kesulitan mengakses pendidikan tinggi. Pun tidak ada rakyat yang terpaksa harus putus kuliah karena terbentur masalah biaya. 

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update