Oleh. Euis Somantri (Aktivis Muslimah)
Nusantaranews.net, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT di Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif dalam membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditampilkan di ruang publik.
Sikap MUI dalam merespons masifnya gerakan LGBT patut disambut sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya yang dinilai mengancam masa depan generasi muda akibat penyimpangan seksual. Meski demikian, usulan tersebut mendapat penolakan dari 37 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Jaringan masyarakat sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mendiskriminasi dan mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksualnya, serta membungkam suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Para pendukung perilaku LGBT kerap berlindung di balik narasi HAM. Menurut mereka, orientasi seksual merupakan hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Di sisi lain, berkembangnya fenomena LGBT di berbagai negara, termasuk Indonesia, dipandang tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler demokrasi. Sistem yang bertumpu pada akal manusia ini menjadikan standar baik dan buruk, benar dan salah, serta terpuji dan tercela berdasarkan ukuran manusia. Liberalisme yang lahir dari ideologi sekuler inilah yang kemudian dinilai melahirkan berbagai kerusakan dalam tatanan kehidupan.
Gerakan LGBT dipandang sebagai gerakan global yang diekspor ke negeri-negeri Muslim agar ideologi sekuler demokrasi semakin mengakar di tengah kaum muslim. Umat Islam perlu menyadari bahwa yang dihadapi bukan sekadar persoalan perilaku, tetapi juga pertarungan ideologi yang dianggap rusak dan merusak. Kondisi ini dipandang sebagai qadiyah mashiriyyah, yaitu persoalan mendasar yang menentukan hidup dan matinya umat akibat ketiadaan sistem pemerintahan Islam (khilafah). Akibatnya, umat dinilai mengalami keterpurukan di berbagai bidang, mulai dari politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, pendidikan, hingga keamanan. Kondisi tersebut juga dianggap menjadi lahan subur bagi berkembangnya berbagai perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran Islam, termasuk LGBT.
Dalam pandangan syariat Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram, dosa besar, dan bertentangan dengan ketentuan syariat. Hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur'an banyak mengecam perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-A'raf ayat 81 yang artinya, "Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." Selain itu, pada Surah Al-A'raf ayat 80, Allah Swt. menyebut perbuatan tersebut sebagai fahisyah (perbuatan keji), sedangkan pada ayat berikutnya pelakunya disebut sebagai kaum musrifun atau orang-orang yang melampaui batas. Dengan demikian, homoseksual dipandang sebagai perbuatan keji, melampaui batas, dan termasuk tindakan kriminal.
Menurut pandangan Islam, negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh akan memberikan sanksi terhadap pelaku LGBT. Hukuman dalam Islam dipandang memiliki fungsi sebagai penebus dosa (jawabir) sekaligus pencegah (zawajir). Berbagai bentuk penyimpangan dan tindak kriminal diyakini akan dapat dicegah ketika hukum Allah diterapkan. Dalam pandangan ini, pemberian sanksi terhadap perbuatan kaum Nabi Luth diyakini menjadi upaya untuk menghentikan perbuatan keji (fahisyah) di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, sistem pemerintahan Islam (khilafah) dipandang sebagai solusi untuk menghentikan berbagai bentuk kerusakan dan kehancuran peradaban yang dinilai muncul akibat perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam, termasuk LGBT.
No comments:
Post a Comment