Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SHM Tidak Aman, Tanah Rakyat Kian Terancam

Monday, June 08, 2026 | Monday, June 08, 2026 WIB




Oleh Hanna Qoriatul Jannah 

Aktivis Muslimah


Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Namun di era sekarang, banyak kasus di mana pemegang sertifikat sah masih digugat, diganggu, atau bahkan kehilangan haknya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah menjelaskan, sertifikat tanah tetap dapat menjadi objek gugatan apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut atau terdapat dugaan cacat dalam proses penerbitannya. Kalau data pertanahan tidak valid, potensi sengketa akan terus muncul," ujar Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (2/6/2026). kompas.com

Cara Kapitalisme Memengaruhi Sengketa Tanah Bersertifikat

Dalam pandangan kapitalisme, tanah bukan lagi ruang hidup, warisan, atau sumber penghidupan, melainkan aset ekonomi, barang dagangan, dan sarana akumulasi kekayaan. Semakin strategis letaknya, semakin tinggi nilainya. Hal ini membuat banyak pihak berlomba menguasai tanah sebanyak mungkin, tidak untuk diolah, melainkan untuk dijual kembali atau dikembangkan demi keuntungan. 

Kapitalisme membawa dampak besar yang sebagian besar negatif yaitu : 

- Menjadikan sengketa tanah makin banyak.

- Sertifikat yang seharusnya kuat jadi tidak berharga, dan keadilan sulit didapat. 

Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan bersama.

Kedudukan Sertifikat Menurut Islam

Dalam Islam, kepemilikan didasarkan atas hakikat kepemilikan secara syariat dan bukti kepemilikan. Islam sangat menghargai bukti tertulis dan pengakuan resmi. 

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu bawa urusannya kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Jika sertifikat diperoleh dengan cara tidak sah:

1. Penipuan

2. Pemalsuan

3. Menyembunyikan fakta atau merampas hak orang lain.

Maka secara agama kepemilikannya tidak sah, meskipun secara hukum negara masih berlaku. Perbuatan ini termasuk ghasab (menguasai hak orang lain dengan cara batil), yang haram dan dosa besar menurut Islam .

Sertifikat Hak Milik adalah bukti sah yang diakui Islam dan negara, tetapi kekuatannya tergantung pada cara memperolehnya. Menggugat diperbolehkan jika benar dan memiliki bukti, tapi haram jika salah atau curang.

Kebenaran dan keadilan adalah dasar utama. Baik pemegang sertifikat maupun penggugat harus selalu berpegang pada kejujuran, takut kepada Allah, dan mengutamakan perdamaian agar terhindar dari dosa dan kerusakan hubungan sesama manusia.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update