Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rupiah Anjlok, Sistem Ekonomi Kapitalisme Jeblok

Tuesday, June 02, 2026 | Tuesday, June 02, 2026 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty 

Melansir data Bloomberg pukul 09.01 WIB 28 Mei 2026, rupiah langsung merosot ke posisi Rp17.857 per dolar AS. Angka ini menandai penurunan sebesar 0,31 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp17.801. Penurunan tajam tersebut sekaligus mencatatkan rekor nilai tukar rupiah terendah sepanjang sejarah perdagangan. Pelemahan ini memperpanjang tren rapor merah mata uang domestik di tengah tekanan ekonomi global.

Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Tentunya semua terjadi karena sistem keuangan yang ada berbasis sistem yang lemah. Mulai dari ketegangan geopolitik akibat perang AS-Iran di Timur Tengah yang menghiasi global sejak akhir Feburuari lalu, meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah, rencana penguatan kendali negara atas ekspor komoditas strategis, termasuk batu bara dan minyak sawit. Pemerintah juga menyiapkan aturan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam disimpan penuh di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026, dan tekanan terhadap rupiah yang datang dari kebutuhan dolar AS di dalam negeri, kesemuanya cukup mengguncang kondisi perekonomian negara.

Rupiah Kian Tertekan, Negeri ini Tak Punya Cadangan

Kondisi tertekannya rupiah, perlu dicermati. Butuh penyadaran betapa pentignya cadangan di balik mata uang suatu negara, dan emas adalah stock terbaik sebagai cadangan, sehingga kegagahan  dolar di hadapan rupiah  tidak terlepas dari cadangan emas. Sayangnya,  Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia, kenyataannya, rupiah tidak sepenuhnya memiliki cadangan emas di baliknya.

Belum lagi di tingkat impor. Indonesia begitu gemar  mengimpor.  Beragam komoditas, mulai dari yang receh hingga strategis diimpor. Akibatnya, permintaan terhadap dolar meningkat sehingga pada saat yang sama kurs rupiah terpengaruh. Negeri ini begitu nunut pada  sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan liberalisasi ekonomi.

Inflasi juga terjadi di sektor-sektor vital, seperti pangan dan energi. Akibatnya, jumlah uang yang beredar di tengah masyarakat terlalu banyak. Sebesar apa pun nominal gaji masyarakat, tidak akan pernah terasa cukup karena nilai rupiah juga kian anjlok (tidak bernilai). Pantaslah jika pada akhirnya nilai rupiah terus tertekan, bahkan bisa disebut makin tidak berharga. Sungguh, kondisi perdagangan di dalam dan luar negeri sangat tidak kondusif bagi ekonomi nasional negeri ini.

Bermainnya sektor non riil kian menjebak sistem ekonomi di negeri ini pada keterpurukan dan ketidakpastian. Ekonomi kian runtuh, namun penguasa tetap bersikukuh pada kebijkan populis yang tak pernah beri solusi realistis.

Semua ini menegaskan pentingnya sistem politik yang kondusif untuk menerapkan konsep cadangan emas bagi sistem mata uang suatu negara. AS sebagai kapitalis, sangat menyadari hal ini. AS dengan ideologinya itu bahkan mampu memaksa negara-negara yang lebih lemah untuk menstandarkan sistem perdagangannya dengan mata uang dolar. 

Jika ditelisik kembali,tahun 1971, AS yang saat itu telah menjadi negara adidaya, menghentikan penggunaan sistem uang emas dan menjadikan dolarnya sebagai standar moneter dunia. Dolar merajai aset internasional di pasar sekaligus mencengkeram kekayaan global. Sistem uang emas hancur. Kursus pertukaran mata uang pun berubah-ubah secara drastis. 

Berpijak pada ayat. Kembali pada Quran. Sungguh, jika kita merenungi kembali  firman Allah Ta'ala dalam ayat, “… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa [4]: 141). Hendaknya kita harus meyakini bahwa apa yang dihujamkan oleh kapitalis AS dengan dolar dll. nya, seharusnya mendorong kuat untuk kembali pada sistem yang terakhir dari ajaranNya. Sehingga, jika menghendaki standar emas sepenuhnya demi stabilitas mata uang itu sendiri, sistem ekonomi kapitalisme harusnya dibuang jauh-jauh dan kembali pada sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam sudah pasti menggunakan emas sebagai standar mata uang negara, bahkan menggunakan emas itu sendiri langsung sebagai mata uang (alat tukar) dalam transaksi secara umum di pasaran.

Dalam Islam, penggunaan uang bukan sekadar sebagai sesuatu yang dituntut oleh kehidupan ekonomi atau moneter. Akan tetapi, dari segi kedudukannya sebagai satuan uang, juga dari segi jenisnya, uang adalah hasil ketetapan hukum syariat. Di samping itu, sistem uang emas jelas bersifat internasional, ini adalah sifat yang tidak dimiliki oleh sistem mata uang yang lain. Tidak heran, emas bisa ditukarkan secara bebas antarnegara yang berbeda.

Penting difahami, sistem ekonomi Islam beserta sistem mata uang emas ini hanya bisa diterapkan secara bersamaan melalui tegaknya negara bersistem Islam kafah, yakni Khilafah. Hanya Khilafah sistem yang kondusif untuk menerapkan standar uang emas.

Langkah-langkah yang Khilafah ambil untuk menjamin keberlangsungan sistem uang emas, yakni menerapkan kebijakan perdagangan berupa swasembada penuh, penetapan gaji pegawai/pekerja berdasarkan manfaat tenaga mereka dan bukan berdasarkan harga barang yang mereka produksi maupun taraf hidup mereka, melarang kepemilikan obligasi dan surat-surat saham, serta memperkecil angka ekspor maupun impor agar tidak terpengaruh dengan kebijakan bea cukai dari negara lain.

Ketangguhan Sistem Ekonomi Islam

Nyata, kapitalisme telah menukikkan nilai mata uang. Rupiah anjlok karena tidak kapok menggunakan sistem ini. Resesi tak terhindarkan. Oleh karenanya butuh kekuatan tangguh untuk melawan resesi ini, dan subsidi adalah jalannya.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan di dalam kitab Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam bahwa di dalam Islam berjalannya roda ekonomi berbasis distribusi harta. Setiap warga negara harus terpenuhi kebutuhan pokoknya secara individu per individu (fardan fardan). Ini adalah wujud pelaksanaan sabda Rasulullah saw., “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Dan ini realisasi subsidi terhebat di dunia. Di dalamnya ekonomi masyarakat Islam berjalan menurut standar syariat Islam. Pemenuhan kebutuhan pokok oleh seorang ayah (kepala keluarga) bagi anggota keluarganya adalah pada aspek sandang, pangan, dan papan. Sedangkan aspek pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, dan persoalan kemaslahatan umum ditanggung oleh negara. Ini jelas nilai plus karena pengeluaran hanya terjadi di satu pintu, yaitu di tingkat APBN. Walhasil, rakyat bisa berhemat dan inflasi bisa dihindari.

Mata uang emas dan perak (dinar dan dirham) yang berlaku di dalam Khilafah tidak diragukan kestabilannya. Ini karena didukung oleh jenis logam yang digunakan, yakni logam mulia sehingga tidak sulit bagi negara untuk mengedukasi rakyatnya menghargai mata uang tersebut. Ini wajar sebab mata uang dinar dan dirham kebal resesi sehingga nihil jeblok.

Dalam sistem Islam , Khilafah memiliki banyak sumber subsidi untuk rakyat, salah satunya bisa berbentuk harta pemberian tanpa riba dari negara kepada rakyatnya. Khilafah tidak akan pernah memberikan ruang bagi terjadinya transaksi ribawi dalam bentuk apa pun.

Selain itu ada juga kebijakan menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) agar rakyat yang memiliki kemampuan dapat mengelola tanah tersebut secara tepat guna. Konsep wakaf dan sedekah  sangat subur dalam Khilafah. Orang miskin terpenuhi kebutuhannya. Tentunya selain ada subsidi negara, karakter Islam melahirkan banyak  warga  tulus yang ikhlas berbagi untuk meringankan beban ekonomi saudaranya. Konsep ta'awun begitu subur di dalamnya.

Perlu diketahui pula, APBN Khilafah tidak berbasis pajak. Khilafah memiliki sumber pemasukan yang beragam dengan jumlah yang besar untuk menopang APBN, yakni dari ganimah, kharaj, fai, dan sebagainya. Pajak (dharibah) hanya dipungut dalam kondisi terpaksa, yakni ketika baitulmal (kas negara) sama sekali tidak mampu mengeluarkan harta. Itu pun dibebankan hanya kepada para laki-laki muslim kaya (aghniya’) dan dalam waktu sementara, sembari penguasa berupaya sekuat tenaga mencari sumber lain untuk mengisi kas negara. Demikianlah format kebijakan fiskal negara Islam yang tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama APBN.

Bila Khilafah mengalami krisis ekonomi, sistem ini tak akan tumbang. Pengaturan pengeluaran baitulmal akan dilakukan sedemikian rupa. Pertama, harta pada pos zakat adalah hak atas delapan ashnaf (golongan) yang wajib dibelanjakan kepada mereka. Jika di baitulmal tidak ada harta pada pos zakat, tidak seorang pun dari delapan ashnaf itu yang berhak mendapatkan zakat dan tidak akan dicarikan pinjaman oleh negara untuk membayar zakat.

Kedua, Pembelanjaan harta untuk fakir miskin, ibnusabil, dan kewajiban jihad adalah hak paten dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Jika di baitulmal ada harta, pembelanjaan tersebut wajib diberikan seketika.

2. Jika di baitulmal tidak ada harta, lalu dikhawatirkan ada kerusakan karena pembelanjaannya ditangguhkan, negara bisa meminjam harta dari kaum muslim dan setelah itu dilunasi.

3. Jika di baitulmal tidak ada harta dan tidak khawatir akan terjadi kerusakan, pembelanjaannya ditunda hingga harta terkumpul, kemudian baru dibelanjakan.

4. Pembelanjaan untuk kompensasi/gaji pegawai negara, tentara, hakim, guru, dan lainnya, adalah hak paten dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

a. Jika di baitulmal ada harta, wajib dibelanjakan seketika.

b. Jika di baitulmal tidak ada harta, negara wajib mengusahakannya dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslim.

c. Jika di baitulmal tidak ada harta dan dikhawatirkan akan terjadi bahaya karena pembelanjaannya tidak segera dilakukan, negara harus meminjam harta dari kaum muslim dan setelah itu melunasinya.

d. Jika di baitulmal tidak ada harta dan tidak khawatir akan terjadi bahaya, pembelanjaannya ditunda hingga harta terkumpul kemudian baru dibelanjakan.

4. Pembelanjaan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apa pun, tetapi dianggap vital dan umat akan menderita jika tidak ada, seperti pembangunan jalan, saluran air, masjid, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

a. Pembelanjaannya adalah hak paten baitulmal, baik saat ada harta maupun tidak.

b. Jika di baitulmal ada harta, wajib disalurkan untuk keperluan tersebut.

c. Jika di baitulmal tidak ada harta, kewajiban pembiayaannya berpindah pada umat hingga baitulmal memiliki harta untuk membiayainya.

5. Pembelanjaan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apa pun, tetapi umat tidak sampai menderita jika tidak ada, seperti pembangunan jalan alternatif saat jalan utama sudah ada.

a. Hak pembelanjaannya ditentukan saat di baitulmal ada harta.

b. Jika di baitulmal tidak ada harta, kewajiban tersebut gugur dari baitulmal dan kaum muslim tidak wajib untuk ikut membiayai keperluan ini.

6. Pembelanjaan karena ada unsur keterpaksaan, seperti musim paceklik, bencana alam, dan serangan musuh.

a. Pembiayaannya adalah hak paten, baik saat ada harta maupun tidak ada harta di baitulmal.

b. Jika di baitulmal ada harta, wajib untuk segera disalurkan saat itu juga.

c. Jika di baitulmal tidak ada harta, kewajiban pembiayaannya dipikul oleh kaum muslim.

d. Jika dikhawatirkan terjadi penderitaan umat karena pembelanjaannya ditunda, negara wajib meminjam harta yang paten dahulu. Setelah itu pelunasan pinjaman/utang tersebut menggunakan harta yang terkumpul dari kaum muslim.

Selanjutnya, jika negara harus mewajibkan pemungutan pajak, tata cara pemungutannya dilaksanakan sesuai dengan kewajiban hukum syarak atas kaum muslim menurut lima ketentuan berikut ini:

1. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib baitulmal, seperti untuk fakir miskin, ibnusabil, dan melaksanakan aktivitas jihad.

2. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran baitulmal sebagai suatu kompensasi, seperti gaji pegawai negara dan tentara.

3. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib baitulmal demi keperluan tertentu selain kompensasi, tetapi urgen dan umat akan menderita jika hal itu tidak ada. Hal ini seperti pembukaan jalan; penggalian air; pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

4. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib baitulmal karena kondisi terpaksa, seperti paceklik, bencana alam, dan serangan musuh.

5. Untuk melunasi utang negara dalam rangka melaksanakan kewajiban negara terhadap kaum muslim.

Demikianlah, sistem Islam dalam naungan kokoh Khilafah begitu paripurna mewujudkan ketangguhan sistemnya. Bila ini dijalankan kembali sebagaimana mestinya, tentu rupiah anjlok bukan lagi kisah lara yang harus dirasa warga. Bersegera menerapkannya seharusnya menjadi langkah nyata.

Wallaahu a'laam bisshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update