Publik kembali dihebohkan. Dalam momen Idul Adha 1447 Hijriah/2026, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Nilai pengadaannya ditaksir mencapai Rp100 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Praktik berkurban atau pengadaan hewan kurban menggunakan APBN diperbolehkan dan sah secara syariat. Demikian menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa secara fikih, langkah kepala negara menggunakan kas negara untuk membeli hewan kurban adalah sah. Praktik ini di-qiyas-kan pada riwayat Imam Bukhari: “Seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitulmal atau kas negara.” Dalam konteks bernegara saat ini, MUI meng-qiyas-kan APBN sebagai Baitulmal modern. Karena itu, kurban dari negara dianggap murni untuk kemaslahatan rakyat luas.
Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, turut membenarkan langkah tersebut dengan catatan bahwa anggaran itu dialokasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat [Kompas.com, 28/5/2026].
Di satu sisi, program ini dipuji karena membantu distribusi daging ke daerah dan menggerakkan ekonomi peternak lokal. Tetapi di sisi lain, ia menuai gelombang kritik keras. Pertanyaan mendasarnya sederhana: sejak kapan kurban menjadi program negara? Dan bolehkah uang rakyat dipakai untuk ibadah pribadi seorang pejabat? Bolehkah berkurban atas nama lembaga atau negara?
Mantan Ketua Umum MUI Pusat, Din Syamsuddin, menegaskan: polemik 1.098 sapi kurban atas nama Presiden Prabowo adalah bantuan negara, bukan ibadah kurban. Dalilnya dalam QS Al-Kautsar jelas dialamatkan kepada seorang hamba yang mampu berkorban dengan dana dari dirinya sendiri. Jadi, kurban dari lembaga atau negara tidak dapat disebut ibadah kurban. [Mabes-pkri.or.id, 29/5/2026]
*APBN Itu Amanah, Bukan Kas Pribadi Pejabat*
Kurban dalam Islam adalah ibadah yang dianjurkan bagi yang mampu, hukumnya sunnah muakkadah. Rasulullah dan para sahabat berkurban dari harta pribadi. Tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan Rasulullah menggunakan Baitulmal untuk kurban pribadi. Baitulmal digunakan untuk membantu fakir miskin yang memang tidak mampu berkurban, bukan untuk membiayai kurban pejabat.
Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” [QS An-Nisa: 58]. Amanah artinya harus disalurkan sesuai peruntukan dan aturan. Menggunakan uang rakyat untuk ibadah pribadi tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Parahnya lagi, bahkan Menkeu sempat mengaku belum mengetahui rincian anggaran Rp100 miliar. Ini aneh. Kalau pemegang kunci APBN sampai tidak tahu, ada dua kemungkinan: tata kelola keuangan negara amburadul, atau ada upaya menutupi jejak anggaran. Keduanya berbahaya.
*Doktrin Sesat: APBN Disamakan dengan Baitulmal*
Lebih berbahaya lagi, ada pihak termasuk MUI dan Menag yang justru membenarkan presiden berkurban menggunakan APBN. Ini kekeliruan besar. Ketika ulama ikut memberi stempel “boleh” pada penyimpangan, maka pintu kerusakan makin lebar.
Rasulullah saw. sudah mengingatkan:
“Rusaknya umatku disebabkan oleh rusaknya penguasa mereka. Dan rusaknya penguasa mereka disebabkan oleh rusaknya ulama mereka.” [HR Ad-Dailami, dinilai hasan oleh Al-Albani]
Ulama adalah penjaga syariat, bukan tukang stempel kebijakan penguasa. Tugas ulama meluruskan, bukan membenarkan yang batil demi menjaga jarak aman dengan penguasa.
Lebih fatal lagi, muncul narasi yang menyamakan APBN dengan Baitulmal. Ini qiyas yang melenceng. Baitulmal dalam Islam hanya berisi harta yang sumbernya halal menurut syariat: fai, kharaj, jizyah, ghanimah, zakat, dan hasil kepemilikan umum. Sementara APBN hari ini sebagian besar isinya dari pajak dan utang riba. Pajak adalah pungutan tanpa dasar syara’, bahkan semua dipajaki termasuk judi online dan prostitusi. Utang riba jelas haram.
Baitulmal juga punya pos belanja yang terikat syariat: untuk fakir miskin, gaji tentara, hakim, dan infrastruktur. Tidak ada pos “kurban pejabat”. Sedangkan APBN bisa dibelanjakan untuk apa saja yang disetujui DPR, termasuk politisasi agama.
Menyamakan APBN dengan Baitulmal sama saja menghalalkan pajak, riba, dan utang haram. Sekaligus memberi legitimasi agama pada pemborosan anggaran dan kemaksiatan. Padahal dalam Islam, amanah harta publik dijaga sangat ketat dan tidak boleh dicampur dengan kepentingan pribadi.
*Buah Busuk Demokrasi Kapitalis Sekuler*
Lalu dari mana pangkal masalah ini? Betapa bobroknya sistem yang diemban negeri ini. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menafikan halal-haram. Wajar jika melahirkan pemimpin yang tidak paham agama, lalu berkurban pakai uang rakyat. Agama dipakai sebagai alat pencitraan dan dagang kesalehan. Setiap pejabat berlomba menunjukkan “kesalehan” dengan anggaran negara. Padahal kesalehan sejati diukur dari ketakwaan dan kejujuran mengelola amanah, bukan dari jumlah sapi yang dibagi-bagi.
*Belajar dari Sistem Islam: Pisahkan Ibadah Pribadi dan Baitulmal*
Islam punya sistem yang sangat jelas dalam mengelola keuangan publik. Baitulmal memiliki pos-pos rinci. Ada pos zakat untuk fakir miskin. Ada pos fai dan kharaj untuk pembangunan dan pertahanan. Ada pos sedekah untuk bantuan sosial. Tapi tidak ada pos “kurban pejabat”.
Jika seorang pejabat ingin berkurban, maka ia berkurban dari harta pribadinya seperti rakyat biasa. Jika seorang pejabat ingin membantu rakyat mendapatkan daging, salurkan lewat pos sedekah atau bantuan sosial yang mekanismenya sudah jelas dan diawasi. Jangan dicampur aduk dengan label kurban.
Sejarah Islam mencatat ketegasan ini. Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz memimpin, beliau sangat ketat memisahkan harta pribadi dan harta negara. Beliau bahkan tidak mau menggunakan lampu Baitulmal untuk urusan pribadi di rumahnya. Inilah standar amanah yang seharusnya jadi rujukan.
*Penutup*
Kasus kurban APBN ini bukan sekadar soal 1.098 ekor sapi. Ini cermin bobroknya sistem sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan negara dan menolak aturan Allah Swt.
Dalam sistem Islam, harta Baitulmal dijaga sangat ketat. Pejabat berkurban dari kantong pribadi. Ulama berani meluruskan penguasa. Hari ini? Sebaliknya. Pejabat kurban pakai APBN, ulama ikut melegitimasi.
Selama umat masih rela dipimpin sistem yang menghalalkan pajak, riba, utang haram, dan politisasi agama, maka kasus seperti ini akan terus berulang dengan wajah berbeda.
Esensi tertinggi dari ibadah kurban adalah menyembelih sifat tercela. Secara spiritual, menyembelih hewan adalah simbol untuk memusnahkan ego, kesombongan, ketamakan, dan hawa nafsu hewani dalam diri manusia.
Kurban adalah ibadah agung yang mengingatkan kita pada ketaatan Nabi Ibrahim. Hakikat kurban adalah keikhlasan, ketakwaan, dan ketundukan sepenuh hati kepada Allah dengan menerapkan Islam secara kaffah. Tidak memilah dan memilih aturan yang sudah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Inilah makna hakiki dari ketakwaan.
Sebagaimana firman Allah Swt: “Daging dan darahnya sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan dari kamulah yang sampai kepada-Nya” [QS Al-Hajj: 37].
_Wallahua’lam bishawab._

No comments:
Post a Comment