Nusantaranews.net, Payakumbuh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang dengan menertibkan 10 bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan pembangunan yang tertata, aman, dan berkelanjutan.
Penertiban dilakukan setelah melalui proses pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas PUPR menilai keberadaan bangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya fungsi tata ruang hingga munculnya dampak lingkungan dan sosial di kemudian hari.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan penegakan aturan, tetapi bentuk komitmen kami dalam menjaga tata ruang Kota Payakumbuh agar tetap tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar pertumbuhan kota dapat berjalan secara terencana.
“Kami ingin memastikan setiap pembangunan yang dilakukan masyarakat memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari. Karena itu, bangunan yang tidak berizin harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban 10 bangunan ilegal tersebut sekaligus menjadi bukti nyata pengawasan yang terus dilakukan Dinas PUPR terhadap pemanfaatan ruang di wilayah Kota Payakumbuh. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga estetika kota dan mencegah berkembangnya kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Sebanyak 10 bangunan yang melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin telah kami tindak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pembangunan kota yang terencana dan berkelanjutan,” katanya.
Dinas PUPR menegaskan pengawasan terhadap bangunan dan pemanfaatan ruang akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak ingin tata ruang kota berkembang tanpa kendali yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
“Dinas PUPR tidak ingin tata ruang Kota Payakumbuh berkembang secara semrawut. Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan perkotaan,” tambahnya.
Melalui langkah tegas tersebut, Dinas PUPR Kota Payakumbuh berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum membangun. Dengan kepatuhan terhadap aturan, pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutupnya.
Penertiban yang dilakukan menjadi salah satu bukti nyata peran Dinas PUPR Kota Payakumbuh dalam menjaga ketertiban tata ruang sekaligus memastikan arah pembangunan kota berjalan sesuai rencana demi kepentingan masyarakat luas. (R.Sitepu)

No comments:
Post a Comment