Oleh : Wanti (penulis opini)
Terjadi pelarangan nobar film Pesta Babi di berbagai daerah, salah satunya terjadi di Universitas Mataram (Unram). Ratusan mahasiswa Unram dibubarkan pihak kampus saat menggelar nobar pada Kamis (7/5/2026) malam. Sejumlah petugas keamanan kampus menutupi layar, sementara proyektor dan laptop mahasiswa diawasi pihak rektorat.
Larangan penayangan film Pesta Babi dianggap mencederai amanat UUD 1945 mengenai kebebasan berekspresi dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik sensor dan pembatasan ruang diskusi budaya masih membayangi Indonesia, di saat negara seharusnya menjamin kemerdekaan berpikir rakyatnya. Film dokumenter garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale ini mengupas perjuangan masyarakat adat Papua Selatan (Suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu) dalam mempertahankan tanah adat mereka dari proyek industri tebu, sawit, dan pangan skala besar. Sayangnya, meski menyajikan data valid terkait pemetaan aktor-aktor bisnis yang diuntungkan dari proyek tersebut, acara nonton bareng dan diskusi film ini di berbagai daerah justru terus diwarnai aksi penolakan dan pembubaran sepihak.
Pembubaran paksa yang minim kejelasan alasan ini menuai sorotan karena melibatkan anggota TNI, yang secara regulasi bertugas untuk pertahanan negara dan bukan untuk urusan keamanan masyarakat. Ketika aparat masuk terlalu jauh ke dalam ranah diskusi dan kebebasan berpikir, ruang demokrasi otomatis menyusut dan digantikan oleh rasa takut. Jika pelarangan seperti ini terus dibiarkan, praktik kesewenang-wenangan akan semakin kuat. Dari sudut pandang hukum, aksi intimidasi dalam pembubaran tersebut justru berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP, sehingga sanksi hukum semestinya dijatuhkan kepada oknum pembubar, bukan peserta diskusi. Demokrasi yang kuat membutuhkan keberanian untuk menerima perbedaan pendapat, dan hak warga negara untuk menonton atau tidak menonton sebuah karya sepenuhnya berada di tangan publik, bukan aparat.
Film Pesta Babi membahas tentang alih fungsi hutan Papua untuk PSN food estate yang diduga hanya menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya. Kehadiran perusahaan besar dianggap mempercepat pembukaan lahan dalam skala masif, sementara warga adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Janji kesejahteraan dan pembangunan dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang terdampak langsung.
Film tersebut menggambarkan bagaimana alih fungsi hutan memicu deforestasi, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya sumber pangan lokal masyarakat Papua seperti sagu. Hal ini menimbulkan skeptisisme bahwa proyek ketahanan pangan justru mengorbankan ruang hidup masyarakat adat dan lingkungan demi pembangunan. Di kutub berbeda, pemerintah menegaskan bahwa program food estate sangat penting untuk menjaga pasokan pangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia. Namun, kritik yang dihadirkan film ini mengingatkan publik bahwa pembangunan sejati tidak boleh hanya fokus pada angka investasi dan produksi, tetapi juga harus selaras dengan hak-hak masyarakat adat, kelestarian alam, dan keadilan yang merata.
Kontroversi film Pesta Babi memperlihatkan bagaimana sebuah karya dokumenter mampu menjadi alat kritik sosial yang tajam. Film ini memantik perdebatan penting tentang arah pembangunan di Papua: apakah proyek yang berjalan benar-benar memakmurkan warga setempat, atau malah memperkaya pemilik modal dan memperparah ketimpangan. Pada akhirnya, polemik ini menjadi alarm keras bahwa pembangunan tidak boleh menggusur identitas, hak, dan ruang hidup masyarakat adat. Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai lumbung komoditas dan sumber daya alam, melainkan harus dilihat sebagai tanah bagi manusia yang telah merawat hutan tersebut selama generasi ke generasi.
Pelarangan nobar film ini menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi otoriter dan antikritik, meski selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat. Larangan pemutaran film dokumenter "Pesta Babi" memperkuat persepsi bahwa pemerintah bersikap represif terhadap kritik pembangunan, terutama terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua. Sebagai sarana ekspresi dan ruang dialog, pembatasan film ini mengindikasikan bahwa kritik dianggap sebagai ancaman keamanan negara, bukan elemen sehat dalam demokrasi. Hal ini menciptakan kesan bahwa kebebasan berpendapat dibatasi oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Lebih jauh lagi, sensor ini mencerminkan kuatnya pengaruh oligarki, di mana kebijakan seperti food estate diduga lebih menguntungkan elite ekonomi daripada masyarakat adat. Pembungkaman diskusi publik ini mempertegas gejala demokrasi oligarkis, di mana negara cenderung memprioritaskan kepentingan pemegang modal di atas aspirasi rakyat.
PSN terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Banyak pihak menilai bahwa proyek-proyek strategis berlabel kepentingan nasional kerap kali di lapangan justru lebih memanjakan para pemilik modal besar dibanding masyarakat kecil. Akibatnya, masyarakat adat dan petani harus kehilangan tanah garapan, sumber pangan, hingga identitas budaya yang melekat pada wilayah leluhur mereka. Konflik agraria pun terus bermunculan saat ambisi pembangunan pusat menabrak hak-hak warga lokal. Isu inilah yang disorot dalam film Pesta Babi di Papua, di mana proyek food estate dikritik karena mengubah fungsi hutan adat menjadi kawasan industri pangan tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra yang sejajar.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan oleh pembangunan ini? Selama ekonomi hanya berputar di lingkaran elite pemodal sedangkan warga lokal harus mengorbankan ruang hidup dan lingkungan mereka, maka kritik terhadap sistem yang kapitalistik dan oligarkis tidak akan pernah surut. Isu ketimpangan lahan ini pada akhirnya bukan lagi soal angka ekonomi semata, melainkan tentang keadilan sosial, perebutan ruang kuasa, dan bagaimana posisi tawar rakyat kecil di hadapan proyek-proyek negara.
Sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki. Akibatnya, rakyat sengsara. Kondisi di mana "rakyat sengsara" di tengah melimpahnya sumber daya alam adalah alarm keras bahwa ada yang salah dengan cara kita mengelola keadilan distributif. Pembangunan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari angka investasi, pertumbuhan PDB, atau volume produksi materi. Jika arah pembangunan terus berjalan di atas rel kapitalisme yang oligarkis, kritik dan konflik sosial akan terus menguat. Sudah saatnya arah kebijakan dikembalikan pada mandat konstitusi: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan demi kemakmuran segelintir orang.
Islam mewujudkan keadilan ekonomi. Lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa. Lahan milik umum akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat. Islam juga menekankan bahwa pengelolaan lahan harus memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kehidupan sosial, sehingga tidak menimbulkan kerusakan, penindasan, atau hilangnya mata pencaharian masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah) dalam menjaga harta, kehidupan, dan kesejahteraan umat.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman QS: An-Nisa ayat 29 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” maksud dari ayat tersebut bahwa harta dan tanah milik seseorang wajib dihormati dan tidak boleh diambil secara zalim. Ayat lain Allah berfirman “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41). Hadis Nabi ﷺ “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” HR. Ibnu Majah. Hadist ini menjadi dasar bahwa pembangunan, pengelolaan lahan, atau proyek ekonomi tidak boleh merugikan masyarakat, merusak lingkungan, atau menghilangkan hak hidup warga.
Proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Sebagai pemegang amanah, negara dalam pandangan Islam berkewajiban menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan rasa aman bagi warganya. Hal ini menjadi benteng agar proyek-proyek negara tidak jatuh ke tangan para oligarki yang hanya mencari keuntungan pribadi. Setiap program pembangunan dinilai sah secara syariat jika berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat luas pada semua tingkatan. Sesuai dengan tuntunan QS. Al-Hasyr ayat 7, hasil pembangunan tidak boleh memusat pada segelintir orang. Di sinilah pentingnya tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak pada hak-hak rakyat, mengingat setiap tindakan penguasa akan dimintai pertanggungjawabannya secara spiritual di akhirat kelak.
Dalam ilmu Siyasah Syar'iyyah (politik Islam), para ulama merumuskan kaidah hukum mutlak yang mengatur seluruh proyek dan kebijakan pemerintah:
kaidah pertama ”Kebijakan seorang pemimpin (negara) terhadap rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan." Kaidah ini menegaskan bahwa jika suatu proyek negara tidak membawa manfaat (maslahat) bagi rakyat banyak, atau justru membawa mudarat (kerugian), maka proyek tersebut cacat secara syariat.
Kaidah kedua ” Tidak boleh ada bahaya (kerugian) dan tidak boleh saling membahayakan." Proyek negara tidak boleh mengorbankan atau menzalimi hak-hak rakyat kecil (misalnya penggusuran tanpa ganti rugi yang adil atau merusak lingkungan hidup warga) demi memuluskan kepentingan investor atau segelintir pihak.
Negara terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat. Sebagai manusia biasa yang tidak bebas dari dosa, seorang pemimpin memerlukan kontrol sosial dari rakyatnya melalui kritik, saran, dan koreksi yang konstruktif. Islam memandang aktivitas mengawasi penguasa ini bukan sekadar hak sipil biasa, melainkan amanah agama yang berakar pada prinsip Amr Ma'ruf Nahi Munkar. Baik pemimpin maupun rakyat berdiri sama tinggi di hadapan hukum. Oleh sebab itu, tidak ada hak istimewa atau imunitas bagi penguasa jika kebijakan yang diambilnya terbukti menzalimi hak masyarakat ataupun melanggar hukum Allah.
Manifestasi sistem pemerintahan yang transparan dan adaptif terhadap koreksi terlihat nyata pada era Kekhalifahan Rasyidah. Hal ini dibuktikan sejak awal kepemimpinan Abu Bakar As-Siddiq melalui pidato pelantikannya yang secara eksplisit membuka ruang kontrol sosial bagi publik. Dalam orasi tersebut, beliau menyatakan bahwa meski telah dimandatkan sebagai pemimpin, ia bukan manusia tanpa cela, sehingga dukungan rakyat sangat diperlukan saat kebijakannya benar, begitu pula pelurusan dari masyarakat ketika langkahnya keliru.
Sikap antikritik dari seorang penguasa dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap mandat kepemimpinan yang diembannya. Dalam konsepsi Islam, indikator negara yang ideal ditandai dengan adanya penyediaan ruang artikulasi yang aman bagi publik untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan. Lebih dari itu, otoritas negara harus memiliki fleksibilitas dan keterbukaan instansi untuk merevisi arah kebijakan demi kepentingan kolektif, terutama ketika opsi atau masukan yang diterima terbukti menawarkan kemaslahatan yang lebih besar.
Negara dalam Islam wajib menyediakan saluran komunikasi yang aman dan bebas dari intimidasi bagi rakyatnya. Prinsip ini didasarkan pada konsep nasihat. Rasulullah SAW bersabda, "Agama itu adalah nasihat." Ketika sahabat bertanya untuk siapa, salah satu jawabannya adalah "untuk para pemimpin kaum muslimin (A'immatil Muslimin)". Nasihat yang baik hanya bisa terwujud jika negara membuka diri dan tidak antikritik. Bahkan Rasulullah SAW menyebut bahwa menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang keliru atau zalim sebagai salah satu bentuk jihad yang paling utama (afdhalul jihadi kalimatul adlin 'inda sulthanin jaair).

No comments:
Post a Comment