Oleh: Ani Hayati, S.hi
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi di berbagai daerah menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat dan lapangan kerja yang semakin sempit, kehilangan pekerjaan bukan hanya persoalan berkurangnya pendapatan, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan hidup keluarga.
Fakta menunjukkan bahwa ancaman PHK belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga kenaikan biaya produksi yang membuat banyak perusahaan kesulitan bertahan dan bersaing (Kompas, 25/05/2026). Kondisi tersebut semakin diperparah dengan penutupan sejumlah pabrik yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap para buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya penutupan pabrik dan PHK buruh di sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, perusahaan manufaktur elektronik yang dahulu dikenal sebagai bagian dari PT Sanyo Group. Perusahaan ini melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawannya (CNN Indonesia, 26/05/2026).
Di sisi lain, mereka yang kehilangan pekerjaan harus menghadapi kenyataan pahit berupa ketatnya persaingan di pasar kerja. Bahkan, satu lowongan pekerjaan dapat diperebutkan oleh ribuan pelamar. Pasar tenaga kerja Indonesia masih menunjukkan kesenjangan besar antara jumlah lowongan yang tersedia dan jumlah pencari kerja. Akibatnya, mencari pekerjaan semakin sulit, sementara angka pengangguran terus mengkhawatirkan (CNBC Indonesia, 29/05/2026).
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis ekonomi, melainkan menunjukkan adanya problem sistemik yang lebih mendasar. Dalam sistem kapitalisme, hubungan antara pekerja dan perusahaan dibangun di atas pertimbangan keuntungan. Buruh dipandang sebagai faktor produksi yang akan dipertahankan selama memberikan nilai ekonomis dan akan dikurangi ketika dianggap menjadi beban perusahaan. Karena itu, PHK sering kali menjadi pilihan yang dianggap paling rasional untuk menjaga keuntungan dan efisiensi usaha.
Kapitalisme juga mendorong pemusatan modal pada segelintir pemilik kekayaan. Lapangan kerja tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan kalkulasi untung dan rugi. Ketika keuntungan menurun, investasi ditahan, produksi dikurangi, dan tenaga kerja menjadi korban.
Akibatnya, jutaan orang yang sebenarnya memiliki kemampuan dan kemauan bekerja justru kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Dalam sistem ini, negara cenderung berperan sebagai regulator yang menjaga iklim investasi dan kepentingan pasar. Ketika PHK massal terjadi, solusi yang ditawarkan umumnya berupa bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sosial.
Meski penting, langkah tersebut sering kali hanya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan pengangguran terus berulang.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan akses terhadap penghidupan yang layak.
Negara wajib menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan setiap pencari nafkah memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sistem ekonomi Islam juga dirancang untuk mencegah pemusatan kekayaan pada kelompok tertentu. Allah SWT berfirman:
"Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7).
Prinsip ini melahirkan tata kelola ekonomi yang mendorong distribusi kekayaan secara adil dan membuka ruang aktivitas ekonomi yang luas. Dengan demikian, kesempatan kerja tidak hanya bergantung pada segelintir pemilik modal, tetapi tersebar di berbagai sektor yang produktif.
Dalam konsep Khilafah, struktur kepemilikan diatur sedemikian rupa sehingga monopoli dan ketimpangan dapat dicegah. Sumber daya alam yang menjadi milik umum dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi tertentu. Kebijakan ini akan mendorong lahirnya berbagai aktivitas ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Selain itu, keberadaan Baitul Maal menjadi jaminan nyata bagi rakyat. Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Dengan demikian, ketika terjadi kesulitan ekonomi, rakyat tidak dibiarkan menghadapi beban hidup sendirian.
Karena itu, maraknya PHK massal saat ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang selama ini diterapkan.
Jika pengangguran terus meningkat, lapangan kerja semakin sempit, dan kesejahteraan rakyat semakin sulit dicapai, maka sudah saatnya mencari solusi yang menyentuh akar persoalan. Islam menawarkan sistem yang tidak menjadikan manusia sekadar alat produksi, melainkan sebagai amanah yang wajib diurus dan disejahterakan. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, kesejahteraan rakyat bukan sekadar janji, tetapi menjadi tanggung jawab negara yang harus diwujudkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment