Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK Massal dan Bangkrutnya Kapitalisme

Monday, June 08, 2026 | Monday, June 08, 2026 WIB

 


Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Dakwah

 

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui para pekerja di Indonesia. Tekanan konflik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan biaya produksi terus membebani dunia usaha. Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, buruh kembali menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya. Gelombang PHK bukan lagi peristiwa sesaat, melainkan fenomena yang berulang dan semakin mengkhawatirkan.

Salah satu kasus terbaru terjadi di perusahaan manufaktur PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat. Penutupan operasional perusahaan tersebut menyebabkan sekitar 350 pekerja kehilangan mata pencaharian. Peristiwa ini menambah panjang daftar pekerja yang harus menghadapi ketidakpastian hidup akibat badai PHK.

Pada saat yang sama, persaingan mencari kerja semakin keras. Satu lowongan pekerjaan dapat diperebutkan oleh ribuan pelamar. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak sekadar soal keterampilan tenaga kerja atau kesiapan individu menghadapi pasar kerja, tetapi berkaitan dengan struktur ekonomi yang memang tidak mampu menyediakan kesempatan kerja secara memadai.

PHK sering dipahami sebagai konsekuensi teknis dari perlambatan ekonomi atau penyesuaian bisnis. Namun, jika dicermati lebih dalam, PHK merupakan buah logis dari sistem kapitalisme yang menempatkan buruh sebagai komoditas produksi. Dalam logika kapitalisme, tenaga kerja dinilai berdasarkan manfaat ekonominya. Selama menghasilkan keuntungan, buruh dipertahankan. Ketika biaya dianggap lebih besar daripada profit, pengurangan tenaga kerja menjadi pilihan yang dipandang wajar dan rasional.

Cara pandang ini membuat relasi antara pekerja dan perusahaan tidak dibangun atas dasar tanggung jawab sosial, melainkan semata pertimbangan untung-rugi. Karena itu, gelombang PHK akan terus berulang selama sistem ekonomi yang berlaku menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.

Kapitalisme juga melahirkan pemusatan modal pada segelintir pemilik kapital. Akibatnya, lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena masyarakat tidak membutuhkan pekerjaan, melainkan karena kesempatan kerja hanya dibuka apabila menjanjikan keuntungan bagi pemilik modal. Ketika investasi melambat atau profit menurun, perekrutan dihentikan dan PHK menjadi jalan pintas.

Di sinilah tampak paradoks kapitalisme. Di satu sisi terdapat jutaan pencari kerja yang membutuhkan penghasilan, tetapi di sisi lain akses terhadap pekerjaan dikendalikan oleh kepentingan pemilik modal. Akibatnya, pekerjaan berubah menjadi barang langka yang diperebutkan banyak orang.

Peran negara dalam sistem kapitalisme pun tidak pernah benar-benar berpihak pada penyelesaian akar masalah. Negara lebih sering bertindak sebagai regulator dan penjaga stabilitas iklim usaha. Ketika PHK meluas, solusi yang ditawarkan umumnya sebatas pelatihan ulang, bantuan sementara, atau jaring pengaman sosial. Kebijakan semacam ini mungkin dapat meredakan dampak sesaat, tetapi tidak menyentuh sumber persoalan yang melahirkan pengangguran secara sistemik.

Padahal, dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar regulator ekonomi, melainkan raa’in—pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Konsep ini menempatkan negara pada posisi aktif dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk membuka akses terhadap lapangan kerja bagi para pencari nafkah.

Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis yang menumpuk kekayaan pada segelintir pihak. Islam mengatur struktur kepemilikan secara jelas—kepemilikan individu, umum, dan negara—sehingga sumber daya strategis tidak jatuh dalam monopoli korporasi atau oligarki. Distribusi kepemilikan yang adil menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam, memungkinkan tumbuhnya aktivitas produksi dan kesempatan kerja yang lebih merata.

Dalam konstruksi pemerintahan Islam, yakni khilafah, negara berkewajiban mengelola sumber daya milik umum untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada swasta demi keuntungan segelintir pihak. Pengelolaan ini membuka ruang ekonomi yang besar dan mengurangi ketergantungan pada investasi kapitalistik yang mudah berpindah mengikuti profit.

Selain itu, Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata bagi rakyat. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung. Dengan demikian, rakyat tidak dibiarkan menghadapi tekanan ekonomi sendirian ketika kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan nafkah.

Gelombang PHK yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan ini bukan sekadar krisis bisnis, melainkan krisis sistem. Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi ekonomi, buruh akan terus berada dalam posisi rentan dan mudah dikorbankan. Karena itu, pembahasan tentang ketenagakerjaan tidak cukup berhenti pada subsidi atau bantuan sementara, tetapi harus menyentuh pertanyaan mendasar: sistem seperti apa yang benar-benar mampu menjamin kesejahteraan manusia? Bagi Islam, jawabannya bukan pada kapitalisme yang kian memperlebar ketimpangan, melainkan pada penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update