Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis
Dakwah
Ancaman
pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui para pekerja di Indonesia.
Tekanan konflik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan biaya produksi terus membebani
dunia usaha. Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, buruh kembali
menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya. Gelombang PHK bukan lagi
peristiwa sesaat, melainkan fenomena yang berulang dan semakin mengkhawatirkan.
Salah satu kasus
terbaru terjadi di perusahaan manufaktur PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa
Barat. Penutupan operasional perusahaan tersebut menyebabkan sekitar 350
pekerja kehilangan mata pencaharian. Peristiwa ini menambah panjang daftar
pekerja yang harus menghadapi ketidakpastian hidup akibat badai PHK.
Pada saat yang
sama, persaingan mencari kerja semakin keras. Satu lowongan pekerjaan dapat
diperebutkan oleh ribuan pelamar. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan
ketenagakerjaan tidak sekadar soal keterampilan tenaga kerja atau kesiapan
individu menghadapi pasar kerja, tetapi berkaitan dengan struktur ekonomi yang
memang tidak mampu menyediakan kesempatan kerja secara memadai.
PHK sering
dipahami sebagai konsekuensi teknis dari perlambatan ekonomi atau penyesuaian bisnis.
Namun, jika dicermati lebih dalam, PHK merupakan buah logis dari sistem
kapitalisme yang menempatkan buruh sebagai komoditas produksi. Dalam logika
kapitalisme, tenaga kerja dinilai berdasarkan manfaat ekonominya. Selama
menghasilkan keuntungan, buruh dipertahankan. Ketika biaya dianggap lebih besar
daripada profit, pengurangan tenaga kerja menjadi pilihan yang dipandang wajar
dan rasional.
Cara pandang
ini membuat relasi antara pekerja dan perusahaan tidak dibangun atas dasar
tanggung jawab sosial, melainkan semata pertimbangan untung-rugi. Karena itu,
gelombang PHK akan terus berulang selama sistem ekonomi yang berlaku menjadikan
keuntungan sebagai orientasi utama.
Kapitalisme
juga melahirkan pemusatan modal pada segelintir pemilik kapital. Akibatnya,
lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena masyarakat tidak membutuhkan
pekerjaan, melainkan karena kesempatan kerja hanya dibuka apabila menjanjikan
keuntungan bagi pemilik modal. Ketika investasi melambat atau profit menurun,
perekrutan dihentikan dan PHK menjadi jalan pintas.
Di sinilah
tampak paradoks kapitalisme. Di satu sisi terdapat jutaan pencari kerja yang
membutuhkan penghasilan, tetapi di sisi lain akses terhadap pekerjaan
dikendalikan oleh kepentingan pemilik modal. Akibatnya, pekerjaan berubah
menjadi barang langka yang diperebutkan banyak orang.
Peran negara
dalam sistem kapitalisme pun tidak pernah benar-benar berpihak pada
penyelesaian akar masalah. Negara lebih sering bertindak sebagai regulator dan
penjaga stabilitas iklim usaha. Ketika PHK meluas, solusi yang ditawarkan
umumnya sebatas pelatihan ulang, bantuan sementara, atau jaring pengaman
sosial. Kebijakan semacam ini mungkin dapat meredakan dampak sesaat, tetapi
tidak menyentuh sumber persoalan yang melahirkan pengangguran secara sistemik.
Padahal, dalam
pandangan Islam, negara bukan sekadar regulator ekonomi, melainkan raa’in—pengurus
dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah
pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Konsep ini menempatkan negara pada posisi aktif dalam menjamin kesejahteraan
masyarakat, termasuk membuka akses terhadap lapangan kerja bagi para pencari
nafkah.
Sistem ekonomi
Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis yang menumpuk kekayaan
pada segelintir pihak. Islam mengatur struktur kepemilikan secara
jelas—kepemilikan individu, umum, dan negara—sehingga sumber daya strategis
tidak jatuh dalam monopoli korporasi atau oligarki. Distribusi kepemilikan yang
adil menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam, memungkinkan
tumbuhnya aktivitas produksi dan kesempatan kerja yang lebih merata.
Dalam
konstruksi pemerintahan Islam, yakni khilafah, negara berkewajiban mengelola
sumber daya milik umum untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada
swasta demi keuntungan segelintir pihak. Pengelolaan ini membuka ruang ekonomi
yang besar dan mengurangi ketergantungan pada investasi kapitalistik yang mudah
berpindah mengikuti profit.
Selain itu,
Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata bagi rakyat. Negara wajib memenuhi
kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung.
Dengan demikian, rakyat tidak dibiarkan menghadapi tekanan ekonomi sendirian
ketika kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan nafkah.
Gelombang PHK
yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan ini bukan sekadar
krisis bisnis, melainkan krisis sistem. Selama kapitalisme tetap menjadi
fondasi ekonomi, buruh akan terus berada dalam posisi rentan dan mudah
dikorbankan. Karena itu, pembahasan tentang ketenagakerjaan tidak cukup
berhenti pada subsidi atau bantuan sementara, tetapi harus menyentuh pertanyaan
mendasar: sistem seperti apa yang benar-benar mampu menjamin kesejahteraan
manusia? Bagi Islam, jawabannya bukan pada kapitalisme yang kian memperlebar
ketimpangan, melainkan pada penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh.

No comments:
Post a Comment