Oleh Rukmini
Aktivis Muslimah
Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini berada di persimpangan yang rawan. Di tengah guncangan ekonomi global dan domestik, nasib para pekerja justru paling mudah terguncang. Isu pemutusan hubungan kerja atau PHK bukan lagi berita musiman, melainkan bayangan panjang yang terus menghantui. Fenomena ini memaksa kita bertanya: mengapa krisis lapangan kerja seolah tak pernah ada ujungnya?
Ancaman PHK masih membayangi tenaga kerja Indonesia. Dampak perang dagang global, nilai rupiah yang melemah, serta beban biaya produksi yang naik terus menghimpit pelaku usaha. Dalam situasi ekonomi yang serba tidak pasti ini, buruhlah yang pertama kali merasakan imbasnya. Gelombang PHK sudah berubah dari kejadian insidental menjadi pola berulang yang makin mengkhawatirkan.
Bukti nyata terlihat dari PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur ini menutup operasionalnya dan membuat sekitar 350 karyawan kehilangan sumber nafkah. Kasus ini hanya satu dari sekian panjang daftar pekerja yang hidupnya mendadak tidak menentu karena badai PHK.
Persaingan memperebutkan kerja juga makin ketat. Satu lowongan bisa diperebutkan ribuan pelamar. Ini menunjukkan masalah ketenagakerjaan bukan hanya soal skill atau kesiapan individu, tapi lebih dalam: struktur ekonomi kita memang gagal menyediakan lapangan kerja yang cukup.
PHK kerap dianggap efek teknis dari lesunya ekonomi atau efisiensi perusahaan. Padahal jika ditelusuri, PHK adalah konsekuensi wajar dari sistem kapitalisme yang memosisikan buruh layaknya komoditas. Dalam kerangka kapitalisme, nilai tenaga kerja diukur dari kontribusinya pada keuntungan. Selama masih mendatangkan laba, buruh dipertahankan. Begitu dianggap lebih banyak menghabiskan biaya daripada menghasilkan profit, pengurangan karyawan dianggap keputusan yang masuk akal.
Pola pikir ini menjadikan hubungan pekerja dan perusahaan bukan berbasis tanggung jawab sosial, melainkan murni hitung-hitungan untung rugi. Selama keuntungan jadi tujuan utama ekonomi, maka PHK akan terus berulang sebagai siklus.
Kapitalisme juga memusatkan modal hanya di tangan segelintir pemilik besar. Akibatnya, lapangan kerja terbatas bukan karena tidak ada kebutuhan, tapi karena kerja baru dibuka kalau pemilik modal melihat ada potensi laba. Saat investasi melambat atau keuntungan turun, perekrutan distop dan PHK jadi opsi tercepat.
Inilah paradoks kapitalisme: jutaan orang butuh kerja, tapi akses kerja dikendalikan oleh kepentingan pemilik modal. Pekerjaan yang seharusnya hak dasar, berubah jadi barang langka yang diperebutkan.
Dalam kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai penjaga iklim investasi dan regulator. Saat PHK masif, solusi yang muncul biasanya pelatihan ulang, bantuan sementara, atau bansos. Upaya ini memang membantu meringankan beban sesaat, tapi tidak menyentuh akar yang memproduksi pengangguran secara sistemik.
Berbeda dengan Islam yang memandang negara sebagai raa’in—pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Konsep ini menempatkan negara pada posisi proaktif untuk menjamin kesejahteraan umat, termasuk memastikan setiap pencari nafkah mendapat akses kerja yang layak. Negara tidak boleh lepas tangan dan hanya jadi penonton pasar.
Sistem ekonomi Islam memutus mata rantai ketergantungan pada akumulasi modal kapitalis yang menumpuk kekayaan di segelintir orang. Islam merumuskan pembagian kepemilikan dengan tegas: ada kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dengan pembagian ini, sumber daya strategis seperti air, energi, mineral, dan hutan tidak boleh jatuh ke tangan monopoli korporasi atau oligarki. Pembagian kepemilikan yang adil melahirkan ekosistem ekonomi yang luas, beragam, dan berkeadilan. Dari sini tumbuh banyak aktivitas produksi serta terbukanya kesempatan kerja yang lebih merata untuk masyarakat.
Dalam Islam, yakni khilafah, negara wajib mengelola seluruh sumber daya milik umum demi kemaslahatan rakyat banyak, bukan menyerahkannya ke swasta hanya untuk mengejar keuntungan sekelompok orang. Pengelolaan langsung oleh negara ini membuka ruang ekonomi yang besar, menciptakan lapangan kerja riil, serta mengurangi ketergantungan pada investasi kapitalistik yang karakternya labil dan mudah pindah ke negara lain begitu keuntungan di tempat lain lebih besar.
Tak hanya itu, Baitul Mal berfungsi sebagai jaring pengaman yang konkret bagi rakyat. Negara berkewajiban langsung memenuhi kebutuhan pokok masyarakat berupa layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan jaminan ini, rakyat tidak dibiarkan berjuang sendirian ketika kehilangan pekerjaan atau menghadapi kesulitan ekonomi. Negara hadir untuk menanggung, bukan hanya memberi subsidi.
Rangkaian PHK yang terus terjadi seharusnya jadi peringatan keras: masalah ini bukan sekadar krisis perusahaan, tapi krisis sistem. Selama kapitalisme masih jadi fondasi ekonomi, pekerja akan terus berada di posisi rawan dan mudah dikorbankan. Diskusi tentang tenaga kerja tidak cukup berhenti di bantuan sementara atau insentif. Pertanyaan mendasarnya adalah: sistem apa yang sungguh-sungguh bisa menjamin kesejahteraan manusia?
Bagi Islam, jawabannya jelas. Bukan pada kapitalisme yang terus melebarkan jurang ketimpangan, melainkan pada penerapan menyeluruh sistem ekonomi Islam. Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment