(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)*
Pemerintah Kota Bekasi menggencarkan penertiban PKL dan bangunan liar di sejumlah wilayah sebagai bagian dari penataan kota. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan mencegah gangguan saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir. Pemkot Bekasi juga menjanjikan relokasi bagi pedagang terdampak penertiban. (Radarbekasi..id, 25/05/2026)
Pedagang Kali Lima (PKL) sejatinya rakyat kecil yang mengadu nasib ke kota untuk menyambung denyut nadi kehidupan. Mereka bukan orang berkecukupan yang ingin menumpuk harta, yang mereka harapkan hanya besok bisa makan. Namun selama ini PKL menjadi korban kekejaman sistem. Mereka belum mendapatkan tempat yang layak untuk berdagang. Akibatnya mereka selama ini berdagang dalam bayang-bayang ketakutan. Mereka takut sewaktu-waktu petugas keamanan melakukan penertiban.
Selama ini penertiban PKL masih menjadi polemik di negeri ini. Penertiban PKL atas nama tata kota sejatinya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Kota dibuat rapi, tetapi perut rakyat dikorbankan. Lapak dibongkar, ruang usaha disapu, sementara ribuan rakyat kecil kehilangan cara paling sederhana untuk bertahan hidup: berdagang.
Pemerintah tampak sigap saat menggusur PKL, tetapi lamban menghadirkan lapangan kerja dan jaminan ekonomi bagi rakyat. Inilah watak negara dalam sistem kapitalistik: lebih sibuk menjaga wajah kota dibanding menjaga keberlangsungan hidup masyarakat kecil. Rakyat akhirnya dipaksa berjuang sendiri di tengah himpitan ekonomi.
Di saat PHK meluas dan harga kebutuhan pokok terus naik, kebijakan penggusuran justru memperlihatkan minimnya keberpihakan negara kepada rakyat. PKL dipandang sebagai pengganggu estetika kota, bukan korban dari sempitnya lapangan pekerjaan. Akibatnya, solusi yang lahir hanya bersifat represif—mengusir, menertibkan, dan memindahkan—tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan ekonomi rakyat. Inilah realita penataan kota ala kapitalisme: PKL terjepit, rakyat semakin menjerit.
*Sistem Islam Melindungi Rakyatnya*
Negara wajib menjadi raa’in (pengurus rakyat), yakni menjamin kebutuhan pokok masyarakat melalui pengelolaan Baitul Mal dan kekayaan umum untuk kepentingan rakyat.
Cara sistem Islam Mensejahterakan Rakyat adalah menerapkan sistem ekonomi Islam. Sehingga kesejahteraan tercapai melalui distribusi kekayaan yang tepat pada setiap individu. Selain itu kesejahteraan dapat dirasakan rakyat dengan cara pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara. Dalam sistem Islam kebutuhan pokok ada dua yaitu kebutuhan pokok berupa barang dan kebutuhan pokok berupa jasa.
Kebutuhan pokok berupa barang adalah sandang, pangan dan papan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang dengan cara bertahap. Adapun tahapannya sebagai berikut, negara memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Di sisi lain negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan pekerjaan. Hal ini bertujuan agar setiap orang yang mampu dapat memperoleh pekerjaan dengan baik. Namun jika kondisi kepala keluarga tidak mampu bekerja karena kondisi tertentu misalnya sakit, maka negara memerintahkan ahli waris atau kerabat dekat untuk bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok.
Namun jika kondisi ahli waris atau kerabat dekat juga tidak mampu, maka negara mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya. Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh rakyat yang tidak mampu dan membutuhkan. Sementara bantuan dari tetangga bersifat sementara, hal ini bertujuan agar tetangganya tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Sebab memang negara berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.
Sedangkan kebutuhan pokok berupa jasa adalah pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah kebutuhan asasi yang harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (sandang, pangan, papan) dimana Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap. Maka pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa (pendidikan, kesehatan, keamanan) harus dipenuhi oleh negara cara langsung kepada setiap individu rakyat. Pemenuhan ketiga kebutuhan tersebut adalah bagian dari pengurusan umat dan kemaslahatan hidup yang terpenting.
Dalam sistem Islam, PKL dibina dan difasilitasi, bukan digusur. Negara menyediakan tempat usaha yang layak, menjaga ketertiban pasar, serta mengawasi aktivitas perdagangan agar sesuai syariat. Selain itu penataan kota dalam Islam bertujuan melayani rakyat, bukan sekadar mempercantik kota. Karena itu, setiap kebijakan wajib mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan tidak boleh merugikan rakyat kecil.

No comments:
Post a Comment