Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelepasan Pesparawi Kolaka Dan Polemik Toleransi

Friday, June 26, 2026 | Friday, June 26, 2026 WIB

 


Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah) 


       Pemerintah Kabupaten Kolaka secara resmi melepas Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Kolaka yang akan mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara pada ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Pelepasan dilakukan oleh Bupati Kolaka, H. Amri, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, pelatih, dan official yang telah mempersiapkan diri mengikuti ajang nasional tersebut.


       Dalam sambutannya, Bupati Kolaka menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Kolaka untuk mewakili Sulawesi Tenggara merupakan suatu kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Pemerintah daerah berharap para peserta dapat memberikan penampilan terbaik serta mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.


        Berita tersebut juga menjelaskan bahwa Pesparawi dipandang sebagai sarana memperkuat nilai spiritual, persaudaraan, dan persatuan bangsa melalui seni paduan suara gerejawi. Karena itu, pemerintah daerah memberikan dukungan penuh kepada kontingen yang akan berangkat ke Manokwari.


        Kegiatan pelepasan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelatih, official, dan para peserta kontingen yang akan mengikuti ajang nasional tersebut (kolakakab.go.id).


Toleransi atau Toleransi yang Kebablasan?


        Pelepasan kontingen Pesparawi oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali mengingatkan kita pada perbincangan yang lebih luas mengenai makna toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Istilah toleransi hari ini menjadi salah satu kata yang paling sering digunakan dalam ruang publik. Namun, pada saat yang sama, istilah tersebut juga menjadi salah satu konsep yang paling banyak mengalami distorsi makna.


       Dalam sistem sekularisme kapitalisme, toleransi sering dipahami bukan sekadar sebagai penghormatan terhadap hak pemeluk agama lain untuk menjalankan keyakinannya, tetapi berkembang menjadi tuntutan untuk menerima semua keyakinan sebagai sama-sama benar. Di sinilah letak persoalannya.


         Konsep toleransi yang berkembang saat ini telah bergeser ke arah pluralisme agama. Pluralisme agama tidak lagi sekadar mengakui keberadaan agama lain, tetapi menganggap seluruh agama memiliki kebenaran yang sama dan setara menuju Tuhan.


       Pandangan tersebut lahir dari asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama diposisikan hanya sebagai urusan privat, maka ukuran benar dan salah tidak lagi bersumber dari wahyu, melainkan dari nilai kebebasan manusia. Akibatnya, semua keyakinan dianggap relatif dan tidak boleh dinilai salah.


       Dalam konteks ini, toleransi sering dipahami secara berlebihan. Seorang Muslim bukan hanya dituntut menghormati pemeluk agama lain, tetapi juga didorong untuk ikut terlibat dalam simbol-simbol keagamaan mereka, menghadiri ritual ibadah mereka sebagai bentuk solidaritas, bahkan dalam sebagian kasus dituntut menganggap seluruh agama sama-sama benar.


        Padahal Islam membedakan secara jelas antara menghormati pemeluk agama lain dengan membenarkan akidah mereka.


Allah SWT berfirman: "Untukmu agamamu

dan untukku agamaku."

(QS. Al-Kaafirun: 6)


        Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengakui keberadaan agama lain, tetapi tetap menjaga batas yang tegas dalam masalah akidah.


        Islam tidak mengajarkan permusuhan terhadap non-Muslim hanya karena perbedaan keyakinan. Namun Islam juga tidak mengajarkan kompromi akidah atas nama toleransi.


        Fenomena toleransi yang kebablasan sesungguhnya merupakan konsekuensi dari sistem sekularisme kapitalisme yang menjadikan kebebasan sebagai nilai tertinggi. Dalam paradigma ini, menjaga perasaan manusia lebih diutamakan daripada menjaga kemurnian keyakinan. Akibatnya, batas-batas akidah menjadi kabur.


       Padahal Allah SWT telah menegaskan: "Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam."

(QS. Ali Imran: 19)


Dan firman-Nya: "Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya."

(QS. Ali Imran: 85)


        Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki klaim kebenaran yang jelas. Karena itu, menghormati pemeluk agama lain tidak berarti mengakui bahwa seluruh agama sama-sama benar.


       Dalam kasus Pesparawi, seorang Muslim dapat menghormati hak umat Kristen untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaannya. Negara juga dapat memberikan pelayanan administratif kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Akan tetapi penghormatan tersebut tidak boleh bergeser menjadi pengaburan batas-batas akidah atau penerimaan terhadap paham pluralisme agama.


        Dengan demikian, persoalan utamanya bukan pada hidup berdampingan dengan non-Muslim, melainkan pada cara pandang sekularisme yang sering kali menggeser toleransi menjadi relativisme agama.


 Toleransi dalam Bingkai Akidah


        Islam memiliki konsep toleransi yang khas. Toleransi dalam Islam bukan lahir dari keyakinan bahwa semua agama benar, tetapi lahir dari ketaatan kepada syariat Allah SWT.


1. Islam Menjamin Kebebasan Beragama


       Allah SWT berfirman:

"Tidak ada paksaan dalam agama."

(QS. Al-Baqarah: 256)


        Ayat ini menjadi dasar bahwa non-Muslim tidak boleh dipaksa masuk Islam. Mereka memiliki hak untuk mempertahankan keyakinannya.


       Dalam sejarah peradaban Islam, kaum Yahudi, Nasrani, dan pemeluk agama lain hidup di wilayah Daulah Islam dengan perlindungan negara. Mereka bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya selama tidak mengganggu ketertiban umum.


2. Islam Memerintahkan Berlaku Adil kepada Non-Muslim


       Allah SWT berfirman:

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama."

(QS. Al-Mumtahanah: 8)


        Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan sosial dengan non-Muslim harus dibangun di atas keadilan dan kemanusiaan. Islam tidak membenarkan kezaliman terhadap siapa pun, termasuk kepada non-Muslim.


        Karena itu, perlindungan terhadap hak hidup, hak beribadah, hak memperoleh keamanan, dan hak mendapatkan pelayanan publik merupakan bagian dari ajaran Islam.


3. Islam Melarang Pencampuran Akidah


        Allah SWT berfirman:

"Untukmu agamamu dan untukku agamaku."

(QS. Al-Kaafirun: 6)


       Ayat ini menjadi batas yang jelas bahwa toleransi tidak boleh menghilangkan identitas akidah seorang Muslim.


       Menghormati bukan berarti membenarkan. Hidup berdampingan bukan berarti mencampuradukkan keyakinan.


Contoh Toleransi Rasulullah ﷺ


Delegasi Nasrani Najran


        Pada tahun ke-10 Hijriah, delegasi Nasrani dari Najran datang ke Madinah untuk berdialog dengan Rasulullah ﷺ mengenai persoalan agama.


        Rasulullah ﷺ menerima mereka dengan baik dan memberikan kesempatan berdialog. Ketika waktu ibadah mereka tiba, Rasulullah tidak melarang mereka menjalankan ibadah menurut keyakinan mereka.


        Namun Rasulullah ﷺ tidak ikut dalam ritual tersebut dan tetap menjelaskan ajaran Islam kepada mereka. Inilah contoh toleransi yang benar, menghormati hak beribadah tanpa mengorbankan akidah.


Jenazah Yahudi yang Lewat


       Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdiri ketika iring-iringan jenazah Yahudi melewati beliau.


        Ketika para sahabat memberitahukan bahwa yang lewat adalah jenazah seorang Yahudi, Rasulullah menjawab:

"Bukankah ia juga manusia?"

(HR.Bukhari dan Muslim)


       Hadis ini menunjukkan penghormatan Islam terhadap kemuliaan manusia tanpa melihat perbedaan agama.


Contoh Toleransi Khalifah Umar bin Khattab ra.


Jaminan Keamanan Penduduk Yerusalem


       Ketika Yerusalem ditaklukkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., beliau memberikan jaminan keamanan kepada penduduk Kristen.


        Gereja-gereja mereka tidak dirusak, harta mereka tidak dirampas, dan mereka tidak dipaksa memeluk Islam. Peristiwa ini kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perjanjian Aelia.


Khalifah Umar ra. Menolak Shalat di Dalam Gereja


        Saat mengunjungi Gereja Makam Kudus di Yerusalem, Khalifah Umar ra.dipersilakan melakukan shalat di dalam gereja.


       Namun beliau menolak dan memilih shalat di luar gereja.Khalifah Umar ra. khawatir apabila beliau shalat di dalam gereja, generasi Muslim setelahnya akan menjadikan tindakan itu sebagai alasan untuk mengambil alih gereja tersebut dan mengubahnya menjadi masjid.


       Sikap Khalifah Umar ra.menunjukkan keseimbangan antara penghormatan terhadap non-Muslim dan penjagaan terhadap hak-hak mereka.


        Pada akhirnya,peristiwa pelepasan kontingen Pesparawi Kabupaten Kolaka menunjukkan realitas masyarakat yang beragam dalam agama dan keyakinan. Dalam Islam, keberagaman tersebut bukan alasan untuk melakukan diskriminasi atau permusuhan. Sebaliknya, Islam memerintahkan umatnya untuk berlaku adil, menjaga keamanan, dan menghormati hak-hak non-Muslim.


       Namun demikian, Islam juga memberikan batas yang tegas dalam persoalan akidah. Toleransi tidak boleh berubah menjadi pluralisme agama yang menganggap seluruh keyakinan sama-sama benar. Toleransi juga tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pengaburan identitas dan prinsip-prinsip keimanan.


       Karena itu, pelajaran penting yang dapat diambil dari peristiwa ini adalah bahwa kerukunan sejati tidak lahir dari penghapusan perbedaan, melainkan dari kemampuan setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya secara konsisten sambil tetap menghormati hak orang lain. Inilah konsep toleransi yang dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para khalifah, serta menjadi pembeda mendasar antara toleransi dalam Islam dan toleransi yang lahir dari paradigma sekularisme kapitalisme.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update