PADANG, NUSANTARANEWS.NET
Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat dalam menyelaraskan regulasi guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, Pemko Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda strategis yang dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini berlangsung dengan khidmat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pengumpulan pendapatan kota.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan utama untuk menyelaraskan seluruh substansi regulasi daerah agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat. Langkah sinkronisasi ini dinilai sangat krusial agar payung hukum yang digunakan daerah dalam memungut pajak dan retribusi memiliki dasar yang kuat, transparan, dan tidak membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain pemenuhan aspek legalitas, sinkronisasi ini juga dirancang sebagai strategi jitu dalam memperkuat upaya optimalisasi PAD. Melalui regulasi yang diperbarui, Pemko Padang berkomitmen menutup celah kebocoran anggaran serta menggali potensi-potensi pendapatan baru secara lebih efektif dan akuntabel.
Fadly mengingatkan seluruh perangkat daerah penghasil PAD untuk lebih inovatif dan kolaboratif. Menurutnya, peningkatan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi secara langsung akan berdampak pada percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Padang. Melalui aturan yang lebih adaptif ini, diharapkan kemandirian fiskal daerah dapat segera terwujud demi kesejahteraan seluruh warga kota.

No comments:
Post a Comment