Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Kasus Korupsi yang Tak Pernah Sepi

Monday, June 01, 2026 | Monday, June 01, 2026 WIB

 


Oleh: Susiyanti, S. E. 

(Freelance Writer)


Kasus korupsi bukan sesuatu hal yang baru lagi yang terjadi di negeri ini, bahkan sudah menjadi budaya. Berdasarkan data dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100( Kpk, 11/2/2025). 


Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino bahwa menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2023 (Antaranews, 19/05/2026). 


Tidak hanya itu dugaan kasus korupsi juga terjadi di Konawe. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H bahwa saat ini tengah menangani lima kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Sejumlah perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe (Suarasultra, 21/05/2026). 


Kasus korupsi seakan sudah bukan hal asing di negeri ini. Ibarat jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. Berbagai lembaga di pemerintahan tidak luput dari jeratan korupsi. Kisaran uang yang diselewengkan oleh tikus-tikus berdasi ini semakin bervariasi nominalnya. Kasus korupsi jelas menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Berbagai kasus tindak pidana korupsi terus menggurita dari waktu ke waktu seakan tidak pernah selesai. 


Apalagi saat ini manusia hidup berlandaskan kehendaknya sendiri, enggan terikat pada aturan agama. Serta memisahkan agama dari semua sendi kehidupan (sekularisme). Tidak hanya itu, mereka berperilaku tanpa kontrol. Akibatnya mudah terjerat dalam perbuatan dosa. Ini juga berlaku bukan hanya pada masyarakat tapi juga pada para penguasa. Mereka enggan terikat dengan aturan pembuat hokum, yaitu Allah Swt. Akibatnya standar perbuatakannya bukan lagi halal dan haram tetapi materi. 


Bahkan pemisahan agama dari kehidupan menjadikan masyarakat hidup secara individualistik. Di mana mereka hanya fokus pada kehidupannya sendiri tanpa memikirkan orang lain. Adapun hubungan antar sesama manusia hanya sebatas materi atau asas manfaat semata. Inilah yang menjadi penyebab kasus korupsi kian berkembang pesat, karena pelakunya berjamaah saling menutupi agar kepentingan mereka aman terkendali.


Adapun sanksi yang diterapkan saat ini tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Berdasarkan riset ICW, koruptor hanya akan dihukum rata-rata dua tahun oleh pengadilan. Belum lagi jika ada pembagian remisi di setiap momen penting tahunan. Apalagi tersedianya fasilitas sel tahanan yang berbanding jauh dengan sel tahanan rakyat biasa. Semua hal itu makin melebarkan rasa keadilan di tengah rakyat.


Oleh sebab itu, kita jangan berharap korupsi akan hilang selama sistem demokrasi masih menjadi pilihan. Justru kasus ini akan tumbuh subur karena mereka (pejabat) yang melakukannya akan bahu-membahu menutupi kecurangan mereka agar tetap aman.


Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, Islam yang bukan sekadar agama tapi juga pandangan hidup yang paripurna memiliki sejumlah mekanisme yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut, yaitu: Pertama, dijadikannya akidah sebagai landasan kehidupan. Akidah Islam akan melahirkan individu-individu yang taat pada perintah Allah Swt. Hal inilah yang akan menjadikan seseorang mempunyai kontrol pada dirinya agar senantiasa berperilaku sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah Swt. Mereka akan menjauhi praktik korupsi yang mana hal tersebut mengundang murka Allah.


Kedua, sistem politik Islam akan menghasilkan para pejabat yang bervisi pelayan umat. Mereka akan senantiasa amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat. Hal itu karena Allah membenci penguasa yang tidak amanah. Sebaliknya, Allah Swt sangat mencintai pejabat yang memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan adil.


Selain itu, sistem politik dalam Islam tidak berbiaya mahal dan sangat simpel. Kepemimpinannya bersifat tunggal, pengangkatan dan pencopotan semua pejabat adalah wewenang Khalifah. Tidak akan ada praktik politik transaksional “jual beli” jabatan yang saat ini lumrah ada dalam sistem demokrasi.


Ketiga, sanksi dalam sistem Islam menjerakan. Takzir adalah hukuman bagi pelaku korupsi. Bentuk dan kadar sanksinya didasarkan pada ijtihad khalifah atau qadi. Pada masa Umar bin Khathab, para pelaku akan disita hartanya, diekspose (tasyhir), penjara, hingga hukuman mati jika sampai menyebabkan dharar bagi umat dan negara. 


Dengan demikian, sungguh tidak mudah memberantas kasus korupsi saat ini jika masih banyak celah yang mengondisikan. Dari itu, tidakkah umat ini merindukan kehidupan yang aturannya bersumber dari pencipta. Karena Allah yang menciptakan hamba, maka Allah pula yang lebih mengetahui mana aturan yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update