Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mekanisme Islam Menangani Angka Kematian Ibu

Friday, June 26, 2026 | Friday, June 26, 2026 WIB


Oleh Nurul Aini Najibah

Pegiat Literasi


Setiap dua menit, satu perempuan di dunia dilaporkan meninggal akibat komplikasi kehamilan atau saat proses melahirkan. Hal ini tentu bukan masalah yang bisa dianggap sepele. Di Indonesia, tragedi meninggalnya seorang ibu hamil saat hendak melahirkan di Jayapura, Papua, pada akhir 2025 menyisakan duka mendalam sekaligus menyoroti ketimpangan pelayanan kesehatan dan lemahnya sistem rujukan di daerah. Sebelum meninggal, perempuan berusia 31 tahun itu sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit karena masalah koordinasi rujukan, keterbatasan ruang perawatan, serta minimnya dokter spesialis kandungan.


Peristiwa itu bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi. Hingga tahun 2020, angka kematian ibu di Indonesia tercatat mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Sedangkan berdasarkan data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) atau sistem pencatatan kematian ibu dari Kementerian Kesehatan, jumlah kematian ibu pada tahun 2022 tercatat sebanyak 4.005 kasus, kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi 4.129 kasus. Angka tersebut masih tergolong tinggi. Angka ini mencerminkan bahwa masalah kesehatan ibu di Indonesia masih menjadi persoalan serius, dengan tingkat kematian ibu yang tetap tinggi. Kondisi ini menjadi sebuah ironi, mengingat jumlah dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) sebenarnya telah melampaui kebutuhan yang ada. (kompas.id, 4/6/2026)


Akibat Kapitalisasi Kesehatan


Kasus meninggalnya ibu hamil beserta bayinya di Papua seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Penolakan pihak rumah sakit yang berujung pada hilangnya dua nyawa tersebut sangat memprihatinkan. Respons pemerintah juga baru muncul setelah terjadi korban jiwa. Jika tidak ada korban meninggal, kemungkinan kasus ini akan terlupakan seiring meredanya pemberitaan.


Jika kondisi ini sering terjadi, bagaimana negara dapat mempertanggungjawabkan kematian dua orang akibat kelalaian dalam pelayanan serta penanganan kesehatan masyarakat?


Dalam sistem sekuler yang berlandaskan kapitalisme, layanan kesehatan sering diperlakukan layaknya sebuah bisnis yang berorientasi pada keuntungan finansial, bukan semata-mata pada pemenuhan kebutuhan dan keselamatan pasien. Ketika sektor kesehatan dijalankan dengan logika bisnis, akses pasien kerap ditentukan oleh kemampuan ekonomi atau ketersediaan fasilitas, sehingga muncul stratifikasi dan diskriminasi kelas yang lebih mengutamakan profit daripada kebutuhan medis. Akibatnya, pasien yang tidak memiliki kemampuan membayar sering kali terpinggirkan, meskipun mereka sebenarnya sangat membutuhkan pelayanan kesehatan.


Layanan kesehatan idealnya merupakan tanggung jawab negara untuk dipenuhi bagi seluruh warga. Kesehatan termasuk kebutuhan dasar yang seharusnya disediakan oleh negara untuk masyarakatnya. Namun pada kenyataannya, pelayanan kesehatan belum tersebar secara merata hingga ke seluruh wilayah. Akibatnya, masih banyak terjadi kasus kematian ibu saat melahirkan beserta bayinya karena jarak yang jauh ke fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak sempat mendapatkan pertolongan dan meninggal dalam perjalanan.


Faktanya, masalah utama tingginya angka kematian ibu (AKI) di negara ini pada dasarnya berasal dari keterbatasan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di wilayah terpencil, fasilitas kesehatan masih sangat minim, sementara di kota besar layanan tersedia tetapi biayanya sangat tinggi dan banyak dikuasai sektor swasta, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.


Akibatnya, terlihat bahwa peran negara dalam sistem kapitalisme cenderung mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kesehatan rakyat. Negara justru memperlakukan layanan kesehatan seperti komoditas perdagangan, dengan pertimbangan untung dan rugi layaknya pelaku bisnis. Kondisi ini membuat sektor kesehatan berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak penguasa maupun pelaku usaha.


Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan paradigma Islam mengenai kesehatan dan tata kelola pelayanannya. Dalam penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kafah), negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian. Kewajiban ini diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, pengadaan serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan dengan kesejahteraan yang terjamin, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang tanggap, efektif, mudah diakses, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya pelayanan. 


Layanan Kesehatan di Dalam Islam


Satu-satunya solusi untuk mengatasi tingginya AKI adalah kembali kepada ajaran Islam, yaitu aturan dari Al-Khaliq Al-Mudabbir, Sang Pencipta dan Pengatur segala sesuatu. Dalam kaidah ushul, perempuan dipandang memiliki peran utama sebagai ummu wa rabbatul bayt. Ia merupakan kehormatan yang wajib dijaga. Berdasarkan kaidah tersebut, Islam menempatkan ibu sebagai sosok yang harus disejahterakan, dipenuhi kebutuhannya, serta dilindungi dan dijauhkan dari segala hal yang dapat membahayakan dirinya.


Dalam aspek kesehatan, Islam menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa meminta imbalan. Layanan kesehatan tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan layaknya bisnis. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang bermutu secara cuma-cuma agar seluruh masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Karena merupakan tanggung jawab negara, mengabaikan pemenuhan pelayanan kesehatan dipandang sebagai bentuk kezaliman.


Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yaitu mengurus dan melayani kebutuhan rakyat. Keberlangsungan fungsi negara bergantung pada kepemimpinan sebagaimana dalam hadis Nabi ﷺ, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Adapun mekanisme layanan kesehatan dalam sistem Islam mencakup beberapa poin utama. Pertama, negara menyediakan fasilitas serta infrastruktur kesehatan yang lengkap dan memadai. Kedua, seluruh biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh negara melalui Baitul Mal, yang salah satu sumbernya berasal dari pengelolaan sumber daya alam seperti tambang yang melimpah, ghanimah, fai, kharaj, jizyah, serta ‘usyur. Ketiga, pelayanan kesehatan didasarkan pada prinsip kewajiban untuk menjaga dan menyelamatkan nyawa manusia.


Demikianlah, sistem kesehatan dalam Islam mampu memberikan pelayanan serta perawatan kepada pasien secara optimal. Negara bertanggung jawab untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dan dapat mengaksesnya dengan mudah.


Wallahu ‘alam bii ash-Shawab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update