Oleh : Nur Ambia Benyal
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Menurutnya, koperasi ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memotong rantai distribusi agar harga kebutuhan pokok lebih terjangkau (ANTARA, 28/5/2025).
Sebagai bentuk realisasi program tersebut, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih secara serentak dari Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Kompas.com, 16/5/2026). Pemerintah juga menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia (DetikNews, 6/5/2025).
Meski digadang-gadang menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat, program ini sejak awal telah menuai sejumlah catatan kritis. Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati karena berpotensi menghadapi berbagai kendala, mulai dari tata kelola, kesiapan sumber daya manusia, hingga keberlanjutan usaha koperasi (UGM, 2025).
Sejumlah tantangan tersebut tampak dari pengalaman di daerah. Di Maluku Utara, misalnya, hingga November 2025 tercatat 1.185 koperasi telah berbadan hukum, tetapi hanya sekitar 12–14 koperasi yang beroperasi. Rendahnya literasi keuangan, kecilnya skala usaha, serta lemahnya pengelolaan bisnis menjadi sebagian kendala yang dihadapi koperasi di daerah tersebut (RRI Ternate, 17/11/2025).
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan: akankah KDMP benar-benar mampu menopang ekonomi dan menyejahterakan rakyat, atau justru menghadapi persoalan yang selama ini menyebabkan banyak koperasi sulit berkembang?
Buah Penerapan Sistem Kapitalis
Sejatinya, persoalan kesejahteraan rakyat tidak dapat diselesaikan hanya dengan membentuk koperasi dalam jumlah besar. Sebab, persoalan utamanya bukan terletak pada minimnya lembaga ekonomi di tingkat desa, melainkan pada sistem ekonomi yang menjadi landasan pengelolaan negara.
Indonesia sesungguhnya memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Namun, dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam cenderung memberi ruang yang luas kepada korporasi dan pemilik modal untuk menguasainya. Akibatnya, kekayaan yang seharusnya menjadi sumber pemasukan utama negara dan dapat digunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak.
Kondisi ini membuat negara kehilangan sumber pendapatan yang besar. Pada saat yang sama, pembangunan dan berbagai program ekonomi lebih banyak ditopang oleh pajak, utang, serta investasi. Akibatnya, rakyat tidak hanya menanggung tingginya biaya hidup, tetapi juga menanggung berbagai konsekuensi ekonomi yang muncul dari kebijakan tersebut.
Karena itu, sekalipun pemerintah berhasil membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, hal tersebut belum tentu mampu menyelesaikan akar persoalan ekonomi rakyat. Koperasi hanya menyentuh aspek hilir, sementara persoalan mendasarnya berada pada tata kelola ekonomi dan distribusi kekayaan yang dinilai belum berpihak kepada rakyat.
Belum lagi praktik politik dalam sistem demokrasi yang kerap melahirkan berbagai regulasi yang dianggap lebih menguntungkan pemilik modal dibandingkan rakyat. Akibatnya, sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik publik lebih banyak diposisikan sebagai komoditas ekonomi untuk menghasilkan keuntungan.
Dalam kondisi seperti ini, program-program ekonomi yang diluncurkan pemerintah sering kali hanya berfungsi sebagai solusi parsial. Alih-alih mengatasi kemiskinan secara tuntas, program tersebut justru berpotensi menambah persoalan baru ketika tidak ditopang oleh sistem yang mampu menjamin distribusi kekayaan secara adil.
Dengan demikian, problem kesejahteraan rakyat sesungguhnya bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya koperasi, melainkan pada sistem ekonomi yang mengatur pengelolaan kekayaan negara. Selama sistem tersebut tidak menyentuh akar persoalan, kesejahteraan rakyat akan sulit diwujudkan secara menyeluruh.
Islam Menawarkan Solusi Hakiki
Berbeda dengan kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan ekonomi kepada mekanisme pasar dan pemilik modal, Islam menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Khilafah, negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak sekadar bertindak sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus yang memastikan setiap individu rakyat dapat hidup secara layak.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang jumlahnya melimpah merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, energi, dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat ditopang oleh pengelolaan kekayaan alam yang benar, bukan oleh utang dan pajak yang terus membebani rakyat.
Selain itu, Islam memiliki mekanisme distribusi kekayaan yang menjamin harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Melalui zakat, pengelolaan kepemilikan umum, bantuan negara kepada rakyat yang membutuhkan, serta pelarangan riba, Islam mendorong terwujudnya pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.
Negara juga berkewajiban membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui pengembangan sektor pertanian, perdagangan, dan industri sehingga setiap individu memiliki kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Dengan mekanisme tersebut, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan ekonomi, bukan sekadar solusi parsial yang hanya mengatasi dampak masalah. Karena itu, kesejahteraan rakyat tidak bergantung pada banyaknya program yang diluncurkan negara, melainkan pada penerapan sistem yang benar dalam mengatur urusan rakyat.
Sistem Islam inilah yang diyakini mampu mewujudkan kesejahteraan secara nyata. Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Wallaahu a'lam bish-shawaab.

No comments:
Post a Comment