Oleh: Nurintan
Di era media sosial, berbagai tren dan tantangan viral dapat menyebar dengan sangat cepat, termasuk di kalangan anak-anak. Sayangnya, tidak semua konten yang viral aman untuk ditiru.
Baru-baru ini, tren sujud freestyle yang beredar di media sosial diduga menyebabkan dua anak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia akibat cedera leher setelah menirukan gerakan tersebut. Korban diketahui merupakan siswa usia TK dan SD yang melakukan aksi menyerupai sujud dengan posisi kaki terangkat tinggi sementara kepala dan tangan menjadi tumpuan.
Peristiwa ini mendapat perhatian berbagai pihak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di tengah derasnya paparan konten digital yang tidak ramah anak. Sebelumnya, KPAI juga meminta industri gim dan platform digital untuk menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap konten berbahaya yang berpotensi ditiru anak-anak (NU Online, 6/5/2026).
Fakta ini menunjukkan bahwa ruang digital saat ini menyimpan berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan generasi muda apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Lemahnya Pengawasan terhadap Tumbuh Kembang Anak
Pada dasarnya, anak memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Namun, pada usia dini kemampuan mereka untuk menilai risiko belum berkembang sempurna. Karena itu, apa yang mereka lihat sering kali dianggap aman untuk ditiru tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi.
Di era digital, kondisi ini menjadi tantangan yang semakin besar. Berbagai konten yang menampilkan aksi berbahaya dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. Ketika sebuah aksi dikemas secara menarik dan ditampilkan berulang kali di media sosial, anak cenderung menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar dan menyenangkan. Akibatnya, media digital perlahan mengambil peran sebagai sumber pembelajaran yang membentuk pola pikir dan perilaku mereka.
Persoalan semakin kompleks ketika pengawasan orang tua melemah. Tekanan ekonomi dan kesibukan yang tinggi membuat sebagian orang tua menjadikan gawai sebagai sarana hiburan sekaligus pengasuh anak. Akibatnya, anak memperoleh akses yang luas terhadap dunia digital tanpa pendampingan yang memadai. Padahal, tidak semua konten yang beredar aman bagi perkembangan fisik maupun mental mereka.
Selain itu, perubahan sosial turut memperlemah kontrol terhadap tumbuh kembang anak. Jika dahulu lingkungan masyarakat ikut berperan dalam mengawasi dan mendidik generasi muda, kini interaksi sosial semakin individualistis. Anak lebih banyak berinteraksi dengan layar dibandingkan dengan keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, negara belum mampu memberikan perlindungan yang optimal dari paparan konten digital yang membahayakan. Upaya yang dilakukan sering kali bersifat reaktif, yakni setelah muncul korban atau tragedi. Sementara itu, platform digital terus memproduksi dan menyebarkan berbagai konten demi mengejar popularitas dan keuntungan.
Namun, persoalan ini sesungguhnya tidak berhenti pada lemahnya pengawasan keluarga, masyarakat, atau negara semata. Akar masalah yang lebih mendasar terletak pada sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, pendidikan lebih difokuskan pada pencapaian akademik dan keterampilan, sementara pembentukan kepribadian dan akhlak mendapat porsi yang semakin kecil.
Akibatnya, lahirlah generasi yang dekat dengan teknologi tetapi miskin kontrol diri. Mereka mengenal banyak tren, tetapi tidak memiliki standar yang benar untuk menilai mana yang bermanfaat dan mana yang membahayakan. Sesuatu dianggap bernilai hanya karena viral dan banyak ditonton. Dalam kondisi seperti inilah anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban berbagai konten berbahaya yang beredar di ruang digital.
Islam sebagai Pelindung Generasi
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam memandang anak dan pendidikan generasi. Anak merupakan amanah yang wajib dijaga, dibimbing, dan diarahkan menuju kebaikan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Pena diangkat dari tiga golongan: dari anak kecil sampai ia balig...” (HR Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa anak belum memiliki kesempurnaan akal sehingga membutuhkan perlindungan dan bimbingan dari orang dewasa.
Karena itu, Islam menempatkan orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS At-Tahrim: 6). Orang tua tidak hanya bertugas memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memastikan anak tumbuh dengan akidah, akhlak, dan lingkungan yang baik. Mereka wajib mengetahui apa yang ditonton, dipelajari, dan siapa yang memengaruhi anak-anak mereka.
Namun, Islam tidak membebankan perlindungan generasi hanya kepada keluarga. Islam membangun sistem perlindungan yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga menanamkan keimanan dan akhlak, masyarakat menciptakan lingkungan yang kondusif, sedangkan negara bertanggung jawab memastikan pendidikan, media, dan informasi berjalan sesuai syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat merusak akidah, akhlak, maupun keselamatan generasi.
Dalam pandangan Islam, teknologi bukanlah musuh yang harus dijauhi. Teknologi merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Namun, penggunaannya harus diarahkan sesuai dengan ketentuan syariat. Negara tidak membiarkan berbagai konten berbahaya, kekerasan, kemaksiatan, maupun aktivitas yang mengancam keselamatan anak tersebar bebas demi mengejar keuntungan ekonomi atau popularitas semata.
Sistem pendidikan Islam juga tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi membentuk kepribadian Islam yang kuat. Dengan bekal akidah yang kokoh, generasi akan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab, membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan, serta menjadikan ilmu pengetahuan sebagai sarana meraih kemuliaan di sisi Allah Swt.
Dengan demikian, tragedi yang menimpa anak-anak akibat meniru konten berbahaya tidak cukup diselesaikan melalui imbauan sesaat atau pengawasan teknis semata. Diperlukan sistem perlindungan yang menyeluruh, mulai dari keluarga, masyarakat, pendidikan, media, hingga kebijakan negara. Inilah perlindungan hakiki yang ditawarkan Islam dalam menjaga generasi agar tumbuh menjadi generasi yang beriman, berilmu, berakhlak, dan mampu membawa kebaikan bagi umat manusia.
Sebagaimana firman Allah Swt., “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, serta beriman kepada Allah...” (QS Ali Imran: 110).
Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment