Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontroversi “Pesta Babi”: Melawan Kolonialisme di Tanah Papua

Wednesday, June 24, 2026 | Wednesday, June 24, 2026 WIB

  


Oleh  

Ana Ummu Alifiyah (Aktivis Dakwah)


Semuanya bermula dari sebuah kapal yang membawa ratusan alat berat ke Papua. Jumlahnya terus bertambah dalam Proyek Strategis Nasional untuk produksi pangan, energi biodiesel sawit, dan bioetanol tebu. Atas nama “ketahanan pangan” dan “transisi energi”, 2,5 juta hektar hutan Papua akan dikonversi menjadi perkebunan industri, menjadi salah satu deforestasi terbesar dalam sejarah dunia modern. Karena tanah adatnya masuk dalam konsesi, masyarakat memasang salib raksasa dan palang adat sebagai tanda perlawanan. 


Gerakan Salib Merah menyebar di seluruh selatan Papua. Setidaknya 1.800 salib telah ditancapkan untuk menghadang perusahaan dan militer, secara fisik maupun spiritual. Film dokumenter Pesta Babi merekam kisah ini. Bagaimana masyarakat di selatan Papua berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka, di tengah bayang-bayang isu separatisme dan 60 tahun operasi militer Indonesia yang terkait dengan eksploitasi tanah Papua. 


Demikianlah narasi trailer film Pesta Babi di chanel Youtube @idbaru.id. Saat ini, film bertajuk “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” sudah bisa disaksikan di YouTube Redaksi JubiTV, berkolaborasi dengan Koperasi Indonesia Baru, Watchdoc Documentary, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentaka Rakyat, dan LBH Papua Merauke. Film ini tergolong sukses menarik perhatian publik. Setelah 12 hari resmi dirilis online, film Pesta Babi telah ditonton lebih dari 12 juta kali. Pembuat Film juga aktif berkolaborasi dengan berbagai komunitas menyelenggarakan nobar film Pesta Babi. Tercatat lebih dari 1800 titik nobar yang disertai acara diskusi telah terselenggara, tersebar di 38 provinsi se-Indonesia, hingga luar negeri. 


Lewat film Pesta Babi ini akhirnya kita mendapatkan fakta yang cukup dalam atas apa yang terjadi di tanah papua. Pemerintah Indonesia sedang membuka lebih dari 2,5 juta hektar hutan untuk sawit, tebu, padi dan peternakan. Ini disebut Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk lumbung pangan dan energi. Hutan itu mencakup wilayah Merauke, Mappi, dan Boven digul. Sebagai gambaran, Luas ini setara dengan 4 kali luas Pulau Bali.  


 *Praktik “Kolonialisme” di Zaman Kita* 


Ada banyak aspek yang patut dikritisi dari PSN di wilayah Papua Selatan ini. Diantaranya adalah; Pertama, Perusakan Lingkungan; di planet ini, ada 5 pemilik hutan hujan tropis terluas yang tersisa. Kongo di Afrika, Brazil, Peru, Bolivia dan Indonesia. Di Indonesia satu-satunya pulau yang hutannya masih terjaga adalah papua. Pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland. Lewat sejarah kolonialisme yang panjang, pulau ini kini dikuasai dua negara. Bagian barat oleh Indonesia dan bagian timur menjadi Papua Nugini. Dan tepat di perbatasan ini, di bagian Indonesia, sedang terjadi proyek pemusnahan hutan terbesar di dunia atas nama PSN. Pembukaan hutan di papua secara masif dapat memicu kerusakan ekologis yang parah. Dampak utamanya meliputi kepunahan flora dan fauna endemik (seperti cendrawasih), pelepasan jutaan ton emisi karbon yang mempercepat perubahan iklim, serta degradasi tanah dan siklus air.  


Kedua, Perampasan ruang hidup dan Hak ulayat; pembukaan hutan di Papua secara masif merampas ruang hidup masyarakat adat dengan menghilangkan sumber pangan, mencemari lingkungan, dan memusnahkan wilayah adat yang disakralkan. Bagi warga setempat, hutan adalah “Ibu” yang menyokong kehidupan secara menyeluruh, bukan sekedar komoditas ekonomi. Alih fungsi lahan menjadi Perkebunan monokultur atau proyek pangan menghilangkan sumber daya alam yang selama ini diandalkan, seperti sagu, hewan buruan, dan tanaman obat. Hutan adalah pusat sistem sosial, budaya, dan spiritual. Pelepasan kawasan hutan seringkali memutus akses masyarakat dari tanah leluhur dan menggerus kearifan local dalam mengelola alam, seperti tradisi Sasi. Pembukaan hutan menyebabkan pencemaran air Sungai dan erosi yang menurunkan kualitas lingkungan tempat tinggal secara drastis. 


Ketiga, Pesta Oligarki; pembukaan hutan besar-besaran di Papua, khususnya di kawasan Merauke dan sekitarnya adalah proyek bernuansa korporasi raksasa dikemas dan diloloskan menggunakan payung hukum PSN. Kebijakan ini memuluskan kepentingan segelintir konglomerat untuk mengeruk keuntungan dari sumber daya alam tanpa memedulikan hak masyarakat adat Papua. Proyek seperti food estate, Perkebunan tebu, kelapa sawit dan cetak sawah skala masif di Papua Selatan ditetapkan melalui regulasi khusus (seperti permenko dan keppres) guna mengejar swasembada. Label PSN memberikan jalan pintas bagi perizinan korporasi, memangkas proses analisis dampak lingkungan yang ketat, serta menyingkirkan pengawasan publik. Pembukaan lahan yang direncanakan mencapai jutaan hektar jatuh ke tangan segelintir jaringan korporasi besar. 


 *Lawan Neo-Kolonialisme* 


Sebagai ideologi yang khas, Islam memiliki solusi tersendiri dan memiliki aturan yang paripurna mengatur berbagai bidang kehidupan termasuk persoalan kepemilikan lahan. Aturan Islam datang dari langit, dari Allah SWT yang Maha Adil dan tidak punya kepentingan apapun melainkan bermaksud memberikan kebaikan pada umat manusia. 


Terkait konflik lahan, Islam memandang beberapa hal. Pertama, hutan adalah kepemilikan umum. Kategori kepemilikan umum adalah semua zat atau benda yang secara umum manusia membutuhkannya dan bila kebutuhan tersebut terhalang, maka akan menimbulkan kemudharatan. Sehingga dalam hal ini, hutan termasuk padang rumput luas seperti sabana, rawa, hutan bakau, danau dan sungai berstatus kepemilikan umum (milkiyyah ’ammah) menurut syariat Islam. Sebab fungsi hutan sebagai pelindung sumber mata air, penjaga lingkungan dan warga dari banjir dan longsor, habitat berbagai tanaman dan hewan yang dapat dimanfaatkan warga. 


Oleh karena itu, syariat Islam melarang negara apalagi swasta mengambil alih kepemilikan umum menjadi kepemilikan negara apalagi swasta atau pribadi. Sehingga deforestasi yang terjadi di berbagai kawasan di tanah air, apalagi dikelola oleh swasta, adalah kebijakan haram atau batil. 


Kedua, haram merampas kepemilikan pribadi. Berkali-kali konflik agraria terjadi karena pembangunan oleh pemerintah atau swasta justru dilakukan di lahan yang telah diakui sebagai hak milik rakyat. Lahan yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola oleh penduduk setempat dalam syariat Islam statusnya telah menjadi milik pribadi tanpa memandang apakah memiliki sertifikat hak milik ataupun bukti dokumen apa pun. Sebab status lahan mati atau tidak ada kepemilikan berubah menjadi milik pribadi dengan adanya pengelolaan atau semata pematokan lahan. 


Ketiga, food estate adalah kewajiban negara bukan malah diserahkan pada swasta. Dalam Islam menjaga ketahanan pangan adalah kewajiban negara. Khalifah sebagai pemimpin Negara Islam harus menjaga pasokan dan aliran pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk, mampu surplus serta tidak bergantung pada pasokan impor.  


Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh khalifah, yakni menjaga kepemilikan lahan agar produktif sebagai lahan pertanian. Sehingga lahan yang terbengkalai lebih dari tiga tahun harus diambil alih oleh negara untuk dibagikan kepada warga yang mampu mengelolanya. 


Kemudian, membantu para petani dalam menjaga kesinambungan produksi pertanian seperti memudahkan pupuk, bibit, pembasmian hama dan teknologi pertanian yang canggih. Bahkan negara bisa menyediakan pinjaman tanpa bunga pada para petani sebagai modal usaha atau membeli kebutuhan pertanian. Selanjutnya, negara harus membersihkan mekanisme perdagangan pertanian dari praktek ijon yang diharamkan syara, praktik tengkulak/talaqqi rukban yang tidak sesuai syariat, kartel, monopoli dan sebagainya. 

Ketahanan pangan dalam pandangan Islam bukanlah sekadar tersedianya pangan di Baitul Mal atau Bulog seperti di Indonesia. Tapi sampai terdistribusi kepada rakyat dan rakyat mampu mengaksesnya atau mencukupi kebutuhan mereka. Baik terpenuhi secara mandiri atau melalui bantuan negara bagi warga yang tidak mampu. 


Inilah solusi Islam yang komprehensif dalam persoalan pangan. Bukan dengan merusak alam dan merampas hak milik rakyat, tapi dengan mekanisme yang berkeadilan bahkan melindungi hak-hak masyarakat. Wallahu’alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update