Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah semakin marak terjadi. Sekolah yang seharusnya menjadi salah satu tempat yang aman bagi anak untuk menimba ilmu, ternyata tidak terlepas dari resiko adanya kasus-kasus ini. Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual ini melibatkan murid, tenaga guru, maupun tenaga pendukung Pendidikan. Catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Januari – Maret 2026 menunjukkan lebih dari 200 kasus pelecehan seksual dan 71% nya terjadi di lingkungan sekolah, detik.com (18/05/2026).
Tentunya kondisi ini memicu keprihatinan banyak pihak. Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2 Mei 2026, mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin terpenuhinya hak katas pendidikan yang aman, bebas kekerasan dan berkeadilan gender sebagai kewajiban konstitusional dan HAM. Berbagai komunitas yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual juga menanggapi fenomena tersebut. Salah satunya terdapat Komunitas Maca Tasik bergerak cepat dengan menggelar edukasi Pendidikan seksual pada puluhan siswa-siswi menengah pertama dan atas di MTs dan MA Mujahidin Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya (8/6/2026).
Dari sana kita bisa melihat berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tingginya kekerasan seksual di lingkungan sekolah telah dilakukan, tetapi sayangnya belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu terjadi dikarenakan berbagai solusi yang dilakukan ternyata tidak menyentuh akar masalahnya. Kalau ditelusuri lebih dalam lagi maka akan ditemukan bahwa akar permasalahan yang memicu terjadinya kejahatan kekerasan seksual pada anak adalah yaitu penerapan sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan perilaku liberal yang menjunjung nilai-nilai kebebasan di masyarakat.
Kebebasan berperilaku sebagai salah satu bagian kebebasan dari system sekuler kapitalisme melahirkan manusia-manusia yang hidup berdasarkan azas manfaat dan tidak mau terikat dengan aturan norma dan agama. Dalam berperilaku tidak bersandar kepada halal dan haram, dan memuja kebahagiaan hidup di dunia tanpa memperhatikan ridlo Allah SWT. Sistem pergaulan yang bebas ala barat diadopsi oleh banyak negeri kaum Muslimin. Berkhalwat, berpacaran, bahkan berzina menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan generasi saat ini.
Sistem Pendidikan Nasional yang dilaksanakan di sekolah juga tidak menjadikan Islam sebagai asas. Akibatnya, lahirlah out put pendidikan yang miskin iman, meskipun cerdas secara keilmuan. Out put Pendidikan sekuler tidak bisa memahami mana perbuatan benar dan salah sehingga banyak anak sekolah ataupun guru dengan berbagai gelar dan jabatan tidak luput menjadi menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual di sekolah.
Sistem media informasi saat ini dapat dengan bebas menyajikan produk-produk yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi yang akan menimbulkan rangsangan terhadap naluri alamiah manusia yaitu gharizah na’u (naluri meneruskan keturunan). Maka jadilah naluri yang pada awalnya hadir alami sebagai salah satu potensi dalam diri manusia berubah menjadi kejahatan tindakan kekerasan seksual termasuk di lingkungan sekolah.
Sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan dan kekerasan seksual sering kali tidak menjerakan, apalagi sampai menjadi sanksi yang bisa menebus dosa. Bahkan system sanksi yang ada pada saat sekarang terbukti tidak bisa menyelesaikan permasalahan, bahkan dari waktu ke waktu kasus-kasus serupa bermunculan, bahkan sudah menyentuh kepada lingkungan sekolah yang agamis sekalipun.
Jika demikian maka problem kekerasan seksual merupakan problem sistemis yang menyangkut berbagai aspek, sehingga penyelesaiannya juga harus secara sistemis. Akar permasalahan bersumber dari asas kehidupan system sekuler kapitalisme, maka langkah pertama dan utama adalah mengubah system tersebut menjadi system sempurna yang diturunkan Allah SWT yaitu Islam. Hanya system Islam dengan seperangkat aturannya yang mampu melindungi anak-anak dan Perempuan dari kekerasan seksual. Perlindungan ini dilaksanakan secara preventif dan kuratif.
Islam melakukan pencegahan (preventif) adalah dengan penerapan system pergaulan, system pendidikan, dan system media informasi berlandaskan akidah Islam. Sistem pergaulan dengan ketat menjaga interaksi yang tidak syar’i antar lain jenis maupun dengan sejenis, dan dengan tegas melarang untuk mendekati zina. Penerapan ini akan membentuk lingkungan sekolah yang aman, produktif dan kondusif. Peserta didik akan fokus dengan tujuan mencari ilmu dalam rangka semakin takwa kepada Allah SWT.
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
TQS : Al Isra : 32
Sistem Pendidikan Islam dilaksanakan untuk membentuk muslim yang bertakwa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk kehidupan di dunia. Islam mewajibkan negara menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas, amanah, kompeten, memiliki etos kerja yang baik, serta mampu menjadi teladan bagi peserta didik. Penerapan aspek ekonomi dengan Islam juga akan mampu mewujudkan negara memiliki anggaran yang sangat memadai dalam menyediakan infrastruktur pendidikan dan menggaji upah guru-guru.
Kesiapan negara dalam berbagai aspek untuk tampil sebagai pelindung dan periayah masyarakatnya, salah satunya dengan merancang dan melaksanakan Pendidikan dengan target membentuk generasi bertakwa, menguasai tsaqofah Islam, sekaligus ilmu kehidupan bukan perkara yang sulit. Ketakwaan ini akan menjadi benteng yang kokoh saat menjalani kehidupan baik di rumah, sekolah maupun di masyarakat.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Sistem sanksi yang adil di tengah-tengah masyarakat akan menjadi perlindungan kuratif. Negara yang berwenang menerapkan sanksi yang akan menjerakan pelaku kekerasan seksual. Islam menetapkan bagi pelaku kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, kriminalitas dan sejenisnya sesuai dengan syariat Islam.
Wallahu ‘alam bishowab

No comments:
Post a Comment