Oleh : Ummu Fatih (Penulis Opini)
Masyarakat Kabupaten Kolaka dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang berujung pada meninggalnya korban. Berdasarkan pemberitaan Seputar Kolaka, Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial R (22 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban yang masih berusia balita tersebut sebelumnya mengalami kondisi kesehatan yang memburuk sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kasus ini menjadi perhatian luas karena pelaku yang diamankan merupakan ayah kandung korban sendiri.
Sumber berita: [Seputar Kolaka: Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Duniaseputarkolaka.id)
Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ketika seorang ayah yang semestinya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kejahatan terhadap anaknya sendiri, muncul pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam kehidupan masyarakat saat ini?
Kasus di Kolaka ini tentu memiliki aspek individual yang menjadi ranah penyidikan aparat hukum. Namun, jika dilihat dari perspektif sosial dan peradaban, kasus serupa yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dan sistemik.
Maraknya kekerasan seksual dipandang tidak lepas dari dominasi sistem sekularisme. Sekularisme merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan publik maupun aktivitas manusia sehari-hari. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh wahyu, melainkan oleh akal dan kepentingan manusia.
Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah ritual, maka kontrol ketakwaan dalam kehidupan menjadi lemah. Seseorang mungkin mengetahui bahwa suatu perbuatan itu salah, tetapi tidak memiliki rasa takut kepada Allah yang cukup kuat untuk mencegahnya melakukan kemaksiatan.
Padahal dalam Islam, seorang mukmin meyakini bahwa setiap perbuatannya diawasi oleh Allah SWT. Hilangnya kesadaran muraqabah (merasa diawasi Allah) akan membuka peluang lahirnya berbagai bentuk penyimpangan moral.
Kapitalisme yang lahir dari asas sekularisme menjadikan kebahagiaan materi dan pemuasan keinginan sebagai tujuan hidup. Dalam sistem ini, ukuran keberhasilan sering kali diukur dari sejauh mana seseorang memperoleh kenikmatan duniawi.
Akibatnya, masyarakat dibanjiri berbagai konten yang mengeksploitasi seksualitas, pornografi, dan gaya hidup permisif. Lingkungan seperti ini secara perlahan membentuk pola pikir bahwa pemuasan syahwat adalah sesuatu yang wajar selama dapat memberikan kepuasan bagi pelakunya.
Ketika syahwat tidak lagi dikendalikan oleh iman dan aturan agama, maka batas-batas moral dapat runtuh. Bahkan hubungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang perlindungan pun dapat tercemar oleh perilaku menyimpang.
Kasus kekerasan seksual yang terus berulang menunjukkan bahwa pendekatan hukum semata belum mampu menyelesaikan akar masalah. Negara memang memiliki undang-undang perlindungan anak dan sanksi pidana, namun fakta menunjukkan kasus kekerasan seksual masih terus bermunculan.
Hal ini karena hukum yang bersifat represif bekerja setelah kejahatan terjadi. Sementara pencegahan membutuhkan pembentukan kepribadian yang bertakwa, kontrol masyarakat yang kuat dan juga adanya negara sebagai penjaga aqidah umat.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan pembina akhlak masyarakat. Sementara media dan industri hiburan sering kali justru memperoleh keuntungan dari konten yang merusak moral publik.
Keluarga seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi anak. Namun ketika nilai-nilai Islam tidak menjadi fondasi keluarga, fungsi perlindungan tersebut dapat melemah.
Fenomena ayah yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri menunjukkan adanya kerusakan yang sangat serius pada aspek kepribadian dan tanggung jawab orang tua. Ini bukan sekadar kegagalan individu, tetapi juga cerminan kegagalan sistem yang tidak berhasil membentuk manusia bertakwa.
Islam tidak hanya memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang komprehensif.
1. Menanamkan Akidah dan Ketakwaan
Islam membangun kepribadian manusia di atas dasar akidah. Seorang muslim dididik untuk selalu merasa diawasi Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
"Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Hadid: 4)
Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama agar seseorang tidak melakukan kemaksiatan meskipun tidak ada manusia yang melihatnya.
2. Memuliakan Anak sebagai Amanah
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, dididik, dan dilindungi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anaknya.
3. Menutup Semua Hal Yang merusak moral
Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala hal yang mendekatinya.
Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra': 32)
Karena itu Islam mengatur pergaulan, media, pendidikan, serta kehidupan sosial agar tidak menjadi sarana yang merangsang penyimpangan seksual.
4. Negara Wajib Menjaga Aqidah Publik
Dalam konsep pemerintahan Islam, negara tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga menjaga akidah
masyarakat.
Negara wajib
enutup akses terhadap pornografi dan konten yang merusak,
menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam,
menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,dan
menjamin lingkungan sosial yang mendukung ketakwaan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya mengandalkan keluarga, tetapi juga didukung masyarakat dan negara.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kolaka merupakan tragedi kemanusiaan yang menyayat hati. Terlebih lagi ketika pelaku yang diduga terlibat adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi korban.
Peristiwa ini mengingatkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak cukup dipandang sebagai penyimpangan individu semata. Dari perspektif yang mengkritisi sekularisme-kapitalisme, maraknya kejahatan seksual dipandang sebagai gejala krisis moral yang lahir dari kehidupan yang menjauh dari tuntunan agama, menjadikan kepuasan materi dan syahwat sebagai orientasi hidup, serta melemahkan kontrol ketakwaan dalam diri manusia.
Karena itu, upaya melindungi anak tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman. Yang lebih mendasar adalah membangun masyarakat yang berlandaskan ketakwaan, memuliakan keluarga, serta menempatkan aturan Allah sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan fondasi moral yang kuat, generasi dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terhormat, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.

No comments:
Post a Comment