Oleh : Ummu Fatih (Penulis Opini)
Publik kembali disuguhi kabar dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penggeledahan rumah dinas Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin pada Senin (23/6/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Proses hukum masih berjalan dan aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh (regional.kompas.com)
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebelumnya publik juga menyaksikan berbagai kasus korupsi tambang, mulai dari kasus timah, nikel, batu bara hingga berbagai praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Fenomena berulang ini menunjukkan bahwa masalah yang terjadi bukan sekadar persoalan individu atau oknum, melainkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Dalam perspektif kritis,kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari problem sistemik yang lahir dari paradigma sekularisme kapitalisme yang mendominasi tata kelola SDA saat ini.
1. SDA Dipandang Sebagai Komoditas Ekonomi, Bukan Amanah Publik
Dalam sistem kapitalisme, tambang dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, orientasi pengelolaan SDA bukan lagi untuk kemaslahatan rakyat, melainkan untuk kepentingan bisnis dan akumulasi modal.
Berbagai praktik tambang ilegal, izin bermasalah, kolusi antara pengusaha dan pejabat, hingga lemahnya pengawasan merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah publik.
Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, maka peluang korupsi akan semakin besar. Pejabat yang memiliki kewenangan perizinan rentan menjadikan jabatannya sebagai alat transaksi politik maupun ekonomi.
2. Liberalisasi Tambang Membuka Ruang Oligarki
Berbagai regulasi pertambangan selama ini cenderung memberikan ruang yang luas bagi pemilik modal untuk mengakses dan menguasai SDA.
Liberalisasi perizinan dan kebijakan pertambangan memperkuat dominasi oligarki serta menempatkan logika akumulasi modal di atas perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, relasi antara penguasa dan pengusaha menjadi sangat dekat. Akibatnya, kebijakan sering kali lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding kepentingan rakyat. Tidak mengherankan jika kasus korupsi di sektor pertambangan terus berulang dari waktu ke waktu.
3. Paradigma Sekuler Melahirkan Korupsi Sistemik
Korupsi yang terjadi berulang kali menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya moral individu.
Selama paradigma sekuler mendominasi kehidupan bernegara, korupsi akan terus berulang meskipun pelakunya berganti-ganti. Korupsi tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik karena lahir dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan kebijakan publik.
Dalam paradigma sekuler, jabatan dipandang sebagai sarana meraih keuntungan duniawi. Akibatnya, pengawasan hukum saja tidak cukup karena akar persoalan berupa cara pandang dan sistem yang melingkupinya tidak disentuh.
4. Negara Berubah Menjadi Regulator, Bukan Pengelola
Dalam praktik kapitalisme, negara sering kali hanya berperan sebagai regulator yang memberikan izin dan mengawasi aktivitas tambang. Sedangkan penguasaan dan keuntungan terbesar justru dinikmati korporasi.
Liberalisasi tambang menyebabkan negara melepaskan tanggung jawab langsung dalam pengelolaan SDA dan menyerahkannya kepada swasta maupun korporasi besar.
Akibatnya, kontrol terhadap pengelolaan SDA menjadi lemah dan peluang penyimpangan semakin terbuka.
Islam memiliki konsep yang sangat berbeda dalam mengelola SDA.
1. Tambang adalah Kepemilikan Umum
Islam menetapkan bahwa tambang dengan jumlah besar termasuk kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah).
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini mencakup berbagai sumber daya strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, termasuk tambang besar. Karena itu, tambang tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu, korporasi maupun asing.
2. Negara Wajib Menjadi Pengelola Langsung
Dalam sistem Islam, negara tidak sekadar menjadi regulator, melainkan pengelola langsung SDA.
Negara bertanggung jawab melakukan eksplorasi, produksi, distribusi, serta memastikan hasil tambang digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dengan model ini, ruang transaksi perizinan yang sering menjadi pintu masuk korupsi dapat diminimalkan.
3. Hasil Tambang Dikembalikan untuk Rakyat
Keuntungan dari SDA tidak masuk ke kantong segelintir elite atau korporasi.
Hasil tambang digunakan untuk pendidikan gratis,pelayanan kesehatan gratis,infrastruktur publik,penyediaan kebutuhan dasar masyarakat,serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.
4. Pengawasan Berlapis Berbasis Takwa
Islam tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif.
Penguasa, pejabat, maupun pegawai negara ditanamkan akidah dan ketakwaan sehingga mereka menyadari bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Selain itu terdapat mekanisme antara lain,muhasabah oleh rakyat,kontrol lembaga peradilan,pengawasan pejabat secara berkala,dan audit kekayaan pejabat negara.
5. Sanksi Tegas bagi Koruptor
Korupsi dalam Islam termasuk perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap amanah publik.
Hakim dapat menjatuhkan sanksi ta'zir yang berat sesuai tingkat kejahatannya, mulai dari penyitaan harta hasil korupsi,denda,penjara, pemecatan dari jabatan ,serta hukuman berat lainnya yang menimbulkan efek jera.
Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menjaga harta umat dari penyalahgunaan.
Pada masa Umar bin Khattab r.a.,para pejabat diawasi dengan sangat ketat. Umar kerap meminta laporan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak wajar, harta tersebut dapat disita dan dimasukkan ke Baitul Mal.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberi ruang bagi pejabat untuk memperkaya diri melalui jabatan yang diembannya.
Pada akhirnya,kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret nama Wakil Bupati Kolaka seharusnya tidak hanya dipahami sebagai dugaan pelanggaran hukum oleh individu tertentu. Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola SDA yang lahir dari paradigma sekularisme kapitalisme. Ketika tambang diposisikan sebagai komoditas bisnis dan negara hanya berperan sebagai regulator, peluang korupsi, kolusi, oligarki akan terus terbuka.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Tambang dipandang sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan pengelolaan langsung oleh negara, pengawasan yang kuat, orientasi pelayanan umat, serta sanksi tegas terhadap koruptor, Islam menghadirkan tata kelola SDA yang berupaya menutup akar persoalan korupsi, bukan sekadar menangani akibatnya. Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.

No comments:
Post a Comment