Oleh:Kiki Puspita
Lagi-lagi masyarakat di Indonesia di hebohkan dengan peristiwa penangkapan 321 warga asing, yang di duga terlibat dalam praktik judi online lintas negara di salah satu kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Kompas..com).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengungkapan kasus mafia judi oline ini merupakan bukti praktik perjudian di Indonesia masih dijalankan secara terorganisir. Pola operasi judi online ini tidak bergerak sederhana melainkan melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa ada macam-macam cara mereka melakukan judol ini. Ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh, red.), custumer srvice (pekerja pada layanan pelanggan, red.), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung. Kendati demikian, Polri akan terus melakukan pendalaman tentang kasus ini. (Antaranews..com).
Fakta ini sejatinya menunjukan kepada kita bahwa, judi online bukanlah sekedar pelanggaran biasa, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan siber internasional dan terorganisasi. Maraknya judi oline ini, juga tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme saat ini. Sistem Kapitalisme sekuler ini, menjadikan keuntungan materi sebagai asas utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Masyarakat dalam sistem kufur ini, didorong untuk mendapatkan materi yang sebesar-besarnya dengan cara yang cepat. Tak heran jika judi oline pun, akhirnya diambil sebagai solusi terbaik dari segala kekurangan mereka. Akibatnya masyarakat dari berbagai usia baik anak muda, pekerja, pelajar, bahkan ibu rumah tangga dapat terjerumus dalam lingkaran judi online.
Dalam sistem kapitalisme sekuler perkembangan teknologi digital yang semakin mempermudah penyebaran judi online menjadikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai platform perjudian kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadikan sindikat judi online memanfaatkan media sosial, aplikasi digital, hingga sistem pembayaran elektronik untuk memperluas jaringan mereka. Inilah yang menjadikan Indonesia disebut sebagai surga mafia judi online internasional.
Dalam Islam judi merupakan perbuatan yang haram dan wajib dijauhi karena membawa kerusakan besar bagi individu maupun masyarakat. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90: "Wahai orang-orang yang beriman! sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah agar kamu beruntung". Dari ayat ini, sangatlah jelas bahwasanya dalam syariat Islam, judi adalah haram Islam. Tidak hanya melarang berjudi, Islam juga memberikan solusi yang menyeluruh untuk memberantasnya. Pertama sistem Islam akan membangun ketakwaan individu melalui pendidikan, aqidah dan pemahaman syariat sejak dini. Anak-anak dididik agar memahami bahwa harta yang yang mereka dapatkan harus dengan cara halal dan penuh tanggung jawab. Masyarakat juga akan dibina agar memiliki rasa takut kepada Allah Swt. sehingga tidak mudah tergoda untuk tergiur mendapatkan keuntungan yang instan dari perjudian. Pendidikan dalam sistem Islam, tidak hanya berfokus pada ilmu akademik tetapi juga pembentukan karakter kepribadian yang kuat dan berakhlak mulia.
Kedua, Negara dalam Sistem Islam akan menutup seluruh akses perjudian. Negara dalam sistem Islam tidak akan memberikan ruang sedikit pun untuk aktifitas perjudian, baik secara langsung maupun digital. Situs, aplikasi, rekening, server, hingga iklan judi online akan diblokir dan diberantas.
Ketiga, dalam sistem Islam akan diterapkan sanksi yang tegas terhadap para pelaku perjudian dan pihak yang terlibat didalamnya. Operator judi, bandar, promotor, hingga pihak yang membantu penyebaran judi online akan dikenai hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan negara berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan. Bentuk hukumannya bisa berupa penjara, denda, penyitaan harta, bahkan hukuman berat bagi sindikat besar yang merusak masyarakat. Ketegasan dari hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online ini.
Negara dalam sistem Islam akan mengawasi sistem ekonomi agar masyarakat tidak terjerumus pada jalan haram karena tekanan ekonomi. Lapangan pekerjaan, dan jaminan akan terpenuhinya kebutuhan pokok untuk rakyat akan dijamin oleh negara. Negara juga akan mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak, masyarakat tidak akan terdorong untuk mencari uang melalui jalan instan seperti judi online. Negara dalam sistem Islam memiliki kedaulatan teknologi dan keamanan digital. Negara juga akan membangun sistem siber yang kuat untuk melacak, menghentikan, dan menghukum sidikat judi internasional. Teknologi dalam sistem Islam akan digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kesengsaraan. Platform digital tidak akan dibiarkan menjadi alat perusakan moral generasi.
Masyarakat dalam sistem Islam, akan hidup dengan amar makruf nahi mungkar sehingga suasana peduli terhadap kebaikan akan tercipta. Sistem Islam memiliki solusi yang menyeluruh dalam menyelesaikan segala problematika yang ada dalam masyarakat. Negara dalam sistem Islam akan hadir sebagai ra'in dan junnah untuk melindungi rakyat dari kejahatan judi online. Inilah saatnya kita ganti sistem kufur ini dengan sistem Islam.
Waulohualam bi ash-shawaab.

No comments:
Post a Comment