Oleh : Kiki Puspita
Kolonialisme di Zaman Kita menjadi perhatian publik nasional setelah berbagai agenda pemutaran dan diskusi film tersebut menuai polemik di sejumlah daerah. Dokumenter garapan Dandhy Laksono bersama Cypri Paju Dale ini mengangkat persoalan konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, kerusakan lingkungan, serta kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. (Kompas.com).
Film ini bukan hanya karena isi dokumenternya, tetapi juga karena adanya pembubaran beberapa agenda nonton bareng dan diskusi publik yang membuat masyarakat semakin penasaran terhadap isi film tersebut. Di media sosial, nama Pesta Babi menjadi perbincangan luas karena dianggap menyentuh isu sensitif tentang pembangunan, investasi, dan masa depan Papua.
Film dokumenter ini berusaha memperlihatkan sisi lain pembangunan di Papua yang selama ini jarang muncul di media arus utama. Papua dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan alam terbesar di Indonesia. Hutan tropis yang luas, tanah subur, hasil tambang, dan potensi sumber daya lainnya menjadikan Papua sebagai kawasan strategis secara ekonomi. Namun di balik kekayaan tersebut, masyarakat adat Papua justru masih menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Dokumenter Pesta Babi menggambarkan bagaimana pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek perkebunan dan program pangan skala nasional dinilai mulai mengubah kehidupan masyarakat adat secara drastis. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, budaya, dan identitas masyarakat adat perlahan berubah menjadi kawasan industri dan perkebunan. Dalam film tersebut, masyarakat adat diperlihatkan mengalami kegelisahan karena tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun mulai berkurang akibat ekspansi proyek-proyek besar.
Film ini juga menyoroti perubahan pola hidup masyarakat. Sebelumnya, banyak komunitas adat hidup dengan berburu, meramu, berkebun, dan menjaga hubungan harmonis dengan alam. Namun masuknya investasi besar membawa perubahan sosial yang cepat. Kerusakan hutan, hilangnya sumber pangan alami, konflik lahan, hingga ketergantungan ekonomi terhadap perusahaan. Judul Pesta Babi memiliki makna budaya yang kuat dalam kehidupan masyarakat Papua. Dalam tradisi sejumlah suku di Papua, babi bukan sekadar hewan ternak, tetapi simbol kehormatan, persaudaraan, perdamaian, dan status sosial.
Pesta babi biasanya dilakukan dalam acara adat penting seperti pernikahan, perdamaian antarsuku, syukuran, atau penghormatan kepada tamu. Namun dalam dokumenter ini, istilah “pesta babi” juga digunakan sebagai simbol kritik sosial. Film tersebut menggambarkan bagaimana kekayaan alam Papua seolah menjadi “pesta besar” bagi para pemilik modal dan pihak berkepentingan, sementara masyarakat adat justru menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup mereka sendiri. Simbol ini menjadi kritik terhadap model pembangunan yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibanding keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan kelestarian alam.
Apa yang terjadi di Papua tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem kapitalisme global. Dalam sistem kapitalisme, ukuran keberhasilan pembangunan sering ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan besarnya produksi industri. Negara berlomba menarik investor untuk mengelola sumber daya alam demi meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Akibatnya, hutan, tanah, dan sumber daya alam lebih sering dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan besar. Perusahaan diberi hak pengelolaan dalam skala luas demi memenuhi kebutuhan pasar dan industri global.
Dalam sistem seperti ini, keuntungan ekonomi sering menjadi prioritas utama, sedangkan dampak sosial dan lingkungan berada di posisi kedua. Masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga hutan sering kali kalah kuat dibanding korporasi besar yang memiliki modal dan dukungan kekuasaan.
Fenomena tersebut terlihat bukan hanya di Papua, tetapi juga di berbagai wilayah lain di dunia. Negara-negara kaya sumber daya alam sering menjadi sasaran eksploitasi karena dianggap memiliki potensi keuntungan besar. Ironisnya, masyarakat lokal justru kerap menjadi pihak yang paling sedikit menikmati hasil kekayaan alam tersebut.
Islam memandang kondisi seperti ini sebagai bentuk ketimpangan distribusi kekayaan. Allah SWT berfirman:
“Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk negeri-negeri maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menolak sistem ekonomi yang menyebabkan kekayaan hanya berputar di kalangan elit tertentu sementara masyarakat luas tidak mendapatkan manfaat yang adil.
Sistem kapitalisme yang berorientasi keuntungan juga sering melahirkan eksploitasi lingkungan. Pembukaan lahan besar-besaran, penebangan hutan, dan eksploitasi sumber daya alam dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya habitat, pencemaran, serta perubahan pola hidup masyarakat. Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar aset ekonomi. Hutan adalah sumber makanan, sumber air, tempat tinggal, ruang budaya, bahkan bagian dari identitas mereka. Ketika hutan rusak, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga budaya dan cara hidup masyarakat. Islam sangat tegas melarang kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56).
Dalam ayat lain Allah juga berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”(QS. Ar-Rum: 41).
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa manusia dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan penderitaan bagi masyarakat.
Islam memiliki konsep yang berbeda dengan kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, sumber daya yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya vital yang dibutuhkan masyarakat luas termasuk kepemilikan umum. Dalam konteks modern, hal ini mencakup hutan, tambang, energi, laut, dan sumber daya alam strategis lainnya.
Negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan penguasaan sumber daya alam kepada swasta atau asing hingga rakyat kehilangan hak atas kekayaan negerinya sendiri. Negara wajib mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan rakyat seluruhnya. Hasil pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat.
Islam menawarkan solusi yang berlandaskan keadilan dan tanggung jawab penguasa terhadap rakyat. Negara dalam Islam berfungsi sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang wajib menjaga hak-hak masyarakat dan melindungi kepentingan umum. Tanah adat tidak boleh dirampas secara zalim demi kepentingan pemilik modal. Negara wajib menyelesaikan konflik agraria dengan adil serta memastikan masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan mereka.
Selain itu, Islam menetapkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata. Pembangunan harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia, kelestarian alam, dan keadilan sosial. Penguasa dalam Islam juga terikat hukum syariat sehingga tidak bebas membuat kebijakan yang merugikan rakyat demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Waulohualam bi ash-shawaab.

No comments:
Post a Comment