Oleh. Puji
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari - April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Sepanjang periode tersebut KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak hingga ancaman konten digital berbahaya (https://www.kpai.go.id/18/5/2026).
Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk baik di rumah, luar rumah maupun secara daring. Kalau kita lihat sungguh memprihatinkan kondisi anak anak negeri ini yang saat ini bisa dibilang darurat kekerasan terhadap anak baik secara verbal maupun secara psikis maupun kekerasan seksual. Tidak ada ruang yang aman dan nyaman bagi anak dalam melaksanakan aktivitas nya baik itu di lingkungan keluarga, sekolah maupun sosial masyarakat.
Bahkan tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah. Sedangkan di dunia daring kalau kita cermati adanya banyak keterlibatan anak anak dengan judi online. Padahal anak anak adalah aset penting bangsa ini untuk pembangunan nasional. Dimana, anak anak adalah calon pemimpin bangsa ini untuk membangun peradaban cemerlang yang siap bersaing di era globalisasi. Apa jadinya masa depan bangsa ini kalau adanya darurat perlindungan anak Indonesia.
Kekerasan terhadap anak terjadi karena adanya sekularisme dan liberalisme yang dijadikan pedoman dalam kehidupan. Dimana, sekularisme adalah memisahkan agama dari kehidupan serta liberalis itu menekankan adanya kebebasan tanpa adanya batasan norma yang jelas dalam bersikap maupun perilaku dalam lindungan keluarga, sosial masyarakat maupun bernegara. Hal ini menjadi faktor penting terhadap darurat perlindungan anak Indonesia dari kekerasan maupun judi online. Apalagi penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Selain itu, kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan sosial masyarakat. Ditambah lagi sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasusnya terus berulang.
Islam menjadikan dan menekankan aqidah sebagai pondasi keluarga muslim dalam bersikap maupun berperilaku sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga dan dilindungi dari kekerasan maupun judi online. Terlebih lagi, negara dalam Islam hadir sebagai pengatur dan memberikan perlindungan penuh bagi anak anak dari kekerasan. Sebagaimana kita lihat sejarah Islam bagaimana Khulafaur Rasyidin seperti khalifah abu bakar, umar, usman dan ali mengurus dan melindungi rakyatnya termasuk anak anak dari kekerasan. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah (keimanan) dan membahayakan rakyat termasuk anak anak.

No comments:
Post a Comment