Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil mengendalikan kebakaran lahan yang terjadi di Jorong Pasar Buyuh, Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Jumat (12/6/2026).
Laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 12.05 WIB. Satu menit kemudian, armada dari Posko Pangkalan langsung bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 25 kilometer dari posko.
Petugas tiba di lokasi pada pukul 12.40 WIB dan segera melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api meluas ke area sekitar. Setelah melakukan penanganan selama hampir satu jam, api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman pada pukul 13.30 WIB.
Objek yang terbakar merupakan lahan milik Hendro (45), seorang petani warga Nagari Tanjung Pauh. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Hingga saat ini penyebab kebakaran masih belum diketahui. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Sebanyak lima personel Damkar Posko Pangkalan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Zaimar Hakim, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di area perkebunan maupun lahan terbuka, terutama pada musim panas yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memastikan api benar-benar padam setelah digunakan untuk kegiatan apa pun di lahan. Pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menghindari kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian yang lebih besar," ujar Zaimar Hakim.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pemerintah nagari, BPBD, atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api agar dapat ditangani lebih cepat sebelum meluas.
Saat ini kondisi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Sementara itu, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir.

No comments:
Post a Comment