Oleh Fairus Ummu Mujahid
Fakta Yang Mengkhawatirkan
Pesantren selama berabad-abad dikenal sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki komitmen tinggi terhadap ajaran Islam. Sistem pendidikan asrama yang diterapkan di pesantren memungkinkan para santri hidup bersama selama 24 jam, belajar tidak hanya dari segi ilmu agama dan umum, tetapi juga melatih kemandirian, rasa persaudaraan, dan tanggung jawab sosial. Namun belakangan ini, citra mulia tersebut mulai ternoda oleh maraknya kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya. Bahkan, bentuk kekerasan yang terjadi semakin berani dan kejam, menimbulkan luka fisik maupun psikis yang mendalam bagi korban.
Salah satu kasus yang mengejutkan dan mengguncang masyarakat baru-baru ini terjadi di Pondok Pesantren di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus yang diduga bermula dari perundungan berujung pada insiden pembakaran. Kasus ini diduga melibatkan sesama santri hingga mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka bakar yang cukup serius. Insiden ini terjadi pada November 2025 dan baru terungkap setelah video salah satu korban tersebar dan viral di media sosial. Hingga saat ini Polres Lombok Tengah masih mendalami kasus ini dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tren peningkatan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan. Data resmi dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan kasus yang sangat signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat hanya 15 kasus kekerasan di berbagai satuan pendidikan. Angka ini meningkat menjadi 36 kasus sepanjang tahun 2024. Dan melonjak drastis menjadi 60 kasus selama tahun 2025 saja. Secara keseluruhan, dalam rentang waktu tersebut tercatat sedikitnya 358 orang menjadi korban dan 126 orang bertindak sebagai pelaku dari berbagai bentuk kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun psikis.
Bagi pendidikan pesantren yang menerapkan sistem tinggal bersama, tantangan ini menjadi semakin berat. Tanpa pengawasan yang ketat, bimbingan yang benar, serta lingkungan yang terjaga, momen kebersamaan selama 24 jam sehari justru berpotensi menjadi ladang subur bagi berkembangnya budaya menindas, bukan tempat menempa akhlak yang mulia. Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai sekedar kenakalan remaja biasa, melainkan merupakan gejala yang menunjukkan adanya kerusakan mendasar dalam sistem pendidikan dan tatanan kehidupan yang dijalankan saat ini.
Sekulerisme Akar Masalah
Penyebab paling mendasar terjadinya kasus perundungan hingga kekerasan yang terus berulang dalam lingkungan pendidikan adalah diterapkannya pandangan hidup atau sistem sekuler yang memisahkan ajaran Islam dari tatanan kehidupan. Sekularisme menempatkan agama hanya sebagai urusan pribadi yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, sementara urusan sosial, pendidikan, dan tata nilai hidup dianggap terpisah dari aturan agama. Akibatnya, generasi muda tumbuh dan berkembang tanpa memiliki landasan akidah dan nilai-nilai Islam yang kuat sebagai pedoman bertindak.
Ketika hati dan pikiran tidak diisi dengan iman dan takwa, maka yang mendominasi adalah hawa nafsu, keinginan berkuasa, dan sifat egois. Hal inilah yang melahirkan pribadi yang bejat akhlaknya, mudah tergoda untuk menindas orang lain, bahkan melakukan tindakan kejam dan sadis tanpa merasa bersalah atau takut akan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Sistem pendidikan yang berlaku saat ini adalah warisan dari pandangan sekuler yang berorientasi utama pada pencapaian prestasi akademik dan keberhasilan materi. Indikator keberhasilan sekolah atau pesantren seringkali diukur dari seberapa tinggi nilai ujian yang diraih, seberapa banyak lulusan yang diterima di perguruan tinggi, atau seberapa mapan kedudukan ekonomi mereka di masa depan. Sementara itu, tujuan utama pendidikan menurut Islam, yaitu membentuk Syakhshiyyah Islamiyyah atau kepribadian Islami yang utuh, terabaikan dan tidak menjadi prioritas.
Akibatnya, meskipun seorang siswa atau santri pandai secara intelektual, namun ia bisa saja kosong dari akhlak. Dalam lingkungan seperti ini, budaya senioritas yang sejatinya memiliki makna mulia yaitu agar yang lebih tua membimbing dan melindungi yang lebih muda berubah makna menjadi kekuasaan untuk menindas, memerintah sesuka hati, bahkan menyiksa adik kelas. Ketika tidak ada landasan akhlak yang kuat, kekerasan pun tumbuh subur dan dianggap sebagai bagian dari proses pendewasaan yang wajar.
Negara di sistem ini dinilai gagal menjalankan tugas sebagai pengurus dan pengayom bagi seluruh rakyat. Penanganan kasus kekerasan dan perundungan bersifat reaktif dan parsial: baru bertindak setelah terjadi peristiwa yang parah dan memakan korban, bukan melakukan pencegahan sejak dini. Tidak ada sistem pengawasan yang terstruktur dan menyeluruh terhadap seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, termasuk pesantren.
Negara juga tidak menyentuh akar masalah sistemik yang melahirkan budaya kekerasan ini, sehingga meskipun satu kasus selesai ditangani, kasus baru akan muncul di tempat lain dengan bentuk yang lebih parah. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak dan menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.
Faktor lain yang memperparah situasi adalah lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan. Seringkali, pelaku perundungan bahkan yang sudah melukai fisik orang lain, dibebaskan atau hanya diberi hukuman ringan dengan alasan masih berusia di bawah umur. Padahal, pendekatan seperti ini justru memberi pesan keliru bahwa tindakan menindas dan menyakiti orang lain tidak memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Ketika rasa takut akan sanksi tidak ada, maka pelaku tidak akan berhenti melakukan perbuatan buruknya. Bahkan, mereka cenderung berani melakukan tindakan yang lebih kejam lagi karena merasa terlindungi oleh aturan yang longgar. Inilah sebabnya mengapa jumlah kasus terus meningkat dari tahun ke tahun dan tingkat kekerasannya pun semakin tinggi.
Solusi Menyeluruh Menurut Pandangan Islam
Menghadapi masalah yang bersifat sistemik seperti ini, dibutuhkan solusi yang juga menyeluruh, bukan sekadar perbaikan kecil atau kebijakan sesaat. Islam hadir dengan solusi yang tuntas, menyentuh aspek batin, pendidikan, kekuasaan, hingga hukum, yang semuanya akan terwujud secara sempurna dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Negara Khilafah. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan untuk mencegah dan memberikan solusi atas berbagai kasus perundungan dan kekerasan.
Pertama, menanamkan iman dan takwa sebagai benteng diri. Dalam pandangan Islam, tindakan perundungan atau menyakiti sesama manusia adalah perbuatan dosa besar yang dilarang tegas. Rasulullah ﷺ telah memperingatkan: “Seorang muslim adalah orang yang selamat dari gangguan lisan dan tangannya sesama muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim). Keimanan yang benar mengajarkan seseorang untuk mencintai sesama apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, serta membenci penindasan dalam bentuk apa pun.
Ketika keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT tertanam kuat di dalam hati, maka hal itu akan menjadi benteng pertahanan diri yang paling kokoh. Seseorang akan menjaga perkataan dan perbuatannya bukan karena takut ketahuan orang lain saja, tetapi karena sadar bahwa Allah senantiasa mengawasi segala gerak-geriknya. Dengan demikian, dorongan untuk menindas orang lain akan dapat dikendalikan dan dihilangkan sejak dari dalam diri sendiri.
Kedua, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam.
Solusi yang paling mendasar adalah mengubah arah dan tujuan pendidikan agar kembali sesuai dengan ketentuan Islam. Dalam sistem ini pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas secara akademik, tetapi lebih utama membentuk kepribadian Islami yang utuh. Kurikulum disusun sesuai dengan tuntunan syariat sehingga ilmu pengetahuan dipadukan dengan nilai-nilai akhlak dan keadilan.
Dalam sistem ini, budaya senioritas tidak dihapuskan, melainkan diarahkan pada makna yang positif dan mulia. Seorang kakak kelas atau senior diwajibkan menjadi teladan, membimbing, melindungi, serta mengajarkan ilmu dan akhlak kepada adik kelasnya dengan penuh kasih sayang, bukan memerintah atau menyiksa. Hubungan antar santri didasarkan pada persaudaraan Islam, bukan pada hierarki kekuasaan yang sewenang-wenang.
Ketiga, negara hadir sebagai pengawas dan pelindung penuh. Negara Khilafah menjalankan perannya sebagai Raa'in (pengurus) dan Junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat. Negara tidak membiarkan lembaga pendidikan berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Setiap sekolah dan pesantren berada di bawah pengawasan ketat lembaga negara yang bertugas memastikan keamanan, kenyamanan, serta kualitas pendidikan.
Negara menjamin bahwa tidak ada satu pun lembaga pendidikan yang menjadi tempat berkembangnya kekerasan atau penindasan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dari pengelola lembaga, maka negara akan mengambil tindakan tegas agar hak keamanan dan pendidikan setiap anak tetap terjaga. Dengan demikian, lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman dan mendukung pertumbuhan generasi yang baik.
Keempat, menerapkan sanksi tegas dan adil sesuai Syariat. Islam memiliki sistem hukum yang jelas, adil, dan bertujuan melindungi masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan. Dalam sistem Negara Khilafah, diterapkan sanksi tegas atau uqubat yang bersifat mencegah kejahatan (zawajir) dan memutus mata rantai tindakan buruk (jawabir).
Tidak ada celah hukum yang melindungi pelaku kekerasan hanya dengan alasan usia di bawah umur. Islam memiliki standar yang jelas. Setiap individu yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat telah memasuki usia pertanggungjawaban atau taklif. Jika ia melakukan tindakan yang merugikan orang lain, maka ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sanksi yang tegas akan menimbulkan rasa takut yang sehat bagi masyarakat, sehingga orang akan berpikir berkali-kali sebelum berani menyakiti sesama.
Kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren, adalah bukti nyata bahwa sistem kehidupan yang saat ini dijalankan telah gagal melahirkan generasi yang berkarakter mulia. Mengatasi masalah ini tidak cukup hanya dengan memberikan nasihat atau menghukum sebagian pelaku saja, melainkan harus mengubah sistem yang melahirkan masalah tersebut.
Hanya dengan kembali menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, yang terwujud sempurna dalam sistem Islam maka lingkungan pendidikan akan kembali menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mampu mencetak generasi yang cerdas akalnya, kuat imannya, serta mulia akhlaknya.
Wallahu a’lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment