PADANG, NUSANTARANEWS.NET
Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, menghadiri sekaligus menandatangani Deklarasi Anti Narkoba dan LGBT di kawasan Car Free Day (CFD) depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (21/6/2026) pagi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam membentengi masyarakat dari berbagai penyakit sosial.
Aksi penandatanganan ini terbilang unik dan masif karena dilakukan di atas kain putih sepanjang 1 kilometer. Kain tersebut dibentangkan sebagai simbol komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk menolak keras penyalahgunaan narkoba, penyimpangan seksual seperti LGBT, aksi tawuran, pergaulan bebas, serta berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya yang meresahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar. Menurutnya, inisiasi deklarasi ini merupakan langkah nyata dan strategis dalam melindungi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan bangsa.
Fadly menegaskan bahwa tantangan zaman saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga moral dan keamanan kota. Penandatanganan di atas kain sepanjang 1 kilometer ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan menjadi gerakan masif yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan Kota Padang yang bersih, aman, dan religius.
Acara yang berlangsung di sepanjang area CFD tersebut turut menarik perhatian warga yang sedang berolahraga. Banyak di antara mereka yang ikut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap gerakan penyelamatan generasi muda ini. Melalui deklarasi tersebut, Pemerintah Kota Padang optimis dapat terus menekan angka kriminalitas dan penyimpangan sosial demi masa depan yang lebih baik.

No comments:
Post a Comment