Oleh : ummu fatih (aktivis muslimah)
Di tengah kesulitan para petani menghadapi mahalnya biaya produksi, Pemerintah Kabupaten Kolaka menyiapkan bantuan pupuk gratis sebanyak 37,5 ton bagi petani cengkih. Program tersebut diperuntukkan bagi sekitar 250 hektare lahan perkebunan cengkih dan disebut sebagai upaya membantu meningkatkan produktivitas pertanian rakyat.
Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap petani. Namun jika dicermati lebih dalam, bantuan semacam ini justru menunjukkan watak asli sistem kapitalisme sekuler yang tidak benar-benar mengurusi urusan rakyat secara menyeluruh. Bantuan hanya hadir sebatas program administratif dan proyek anggaran, bukan lahir dari kesadaran ideologis bahwa negara wajib meriayah rakyat sepenuhnya.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, negara diposisikan hanya sebagai regulator dan fasilitator. Negara tidak hadir penuh sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Akibatnya, ketika pemerintah memberikan bantuan pupuk atau bibit, hal itu dipersepsikan sebagai kebaikan besar yang layak dipuji luar biasa. Padahal sesungguhnya membantu petani adalah kewajiban dasar negara.
Lebih ironis lagi, luas perkebunan cengkih di Kolaka mencapai ribuan hektare, sementara bantuan hanya menyasar sebagian kecil lahan. Artinya, persoalan mendasar petani belum benar-benar disentuh. Petani tetap menghadapi mahalnya pupuk, distribusi yang sulit, ketergantungan pasar, fluktuasi harga hasil panen, hingga minimnya perlindungan negara terhadap sektor pertanian dan perkebunan.
Inilah buah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Negara tidak dibangun atas dasar akidah untuk mengurus umat, melainkan atas paradigma pengelolaan anggaran dan kepentingan ekonomi. Program bantuan akhirnya hanya bersifat tambal sulam. Negara sekadar merealisasikan program kerja, menggugurkan kewajiban administratif, lalu mempublikasikannya sebagai prestasi.
Negara dalam sistem kapitalisme justru menyerahkan penyediaan pupuk kepada mekanisme pasar dan pihak swasta sehingga petani rentan dipermainkan harga serta distribusi.
Negara tidak hadir langsung mengurusi kebutuhan petani, bahkan urusan pupuk yang sangat vital pun bergantung pada mekanisme industri dan distribusi yang sarat kepentingan bisnis. Akibatnya, petani sering kesulitan memperoleh pupuk, harga melambung, dan stok terbatas.
Dalam sistem kapitalisme, penguasa cenderung memberi jalan kepada korporasi dan pemilik modal untuk menguasai sektor pangan. Negara hanya menjadi penengah antara rakyat dan kapitalis.
Inilah akar masalahnya. Sistem kapitalisme menjadikan pertanian bukan sebagai sektor strategis untuk kemaslahatan umat, tetapi sekadar sektor ekonomi yang tunduk pada logika untung-rugi. Ketika negara membantu petani, bantuan itu sering kali bukan lahir dari kesadaran tanggung jawab syar’i, melainkan bagian dari agenda politik, proyek pencitraan, atau realisasi program tahunan.
Padahal petani adalah penopang kehidupan masyarakat. Dari tangan para petani lahir kebutuhan pangan dan bahan baku yang menopang kehidupan rakyat. Namun dalam sistem kapitalisme, petani justru sering menjadi kelompok paling rentan. Mereka menanggung biaya produksi tinggi, menghadapi permainan harga pasar, dan minim perlindungan.
Sistem sekuler juga menjauhkan nilai ketakwaan dari tata kelola negara. Penguasa tidak merasa bahwa kelalaian terhadap rakyat akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Akibatnya, kebijakan sering bersifat pragmatis dan jangka pendek.
Berbeda dengan Islam. Dalam Islam, penguasa dipandang sebagai raa’in atau pengurus rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam tidak boleh sekadar menjadi regulator. Negara wajib hadir secara nyata mengurusi kebutuhan rakyat, termasuk urusan pertanian dan perkebunan.
Islam memandang sektor pertanian sebagai sektor strategis negara. Karena itu negara wajib memastikan seluruh faktor penunjang pertanian tersedia dan mudah diakses rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan kepada korporasi atau mekanisme pasar semata.
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban untuk menyediakan pupuk dan benih berkualitas,
membangun irigasi,
membuka lahan pertanian,membantu petani yang kesulitan modal,menjaga stabilitas harga, melindungi hasil produksi petani,serta memastikan distribusi berjalan mudah dan adil.
Dalam kitab-kitab sejarah Islam dijelaskan bahwa negara pada masa Khilafah sangat memperhatikan sektor pertanian. Khalifah Umar bin Khaththab ra. membangun saluran irigasi, menghidupkan tanah mati, serta memberi perhatian besar pada produksi pangan.
Nahkan dalam Islam terdapat konsep ihyaul mawat, yaitu siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka ia berhak mengelolanya. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong produktivitas pertanian dan melarang penelantaran lahan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Tirmidzi)
Negara dalam Islam juga wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Karena itu sektor pertanian tidak boleh dibiarkan dikuasai oligarki atau kepentingan korporasi.
Dalam sistem Islam, industri pupuk dapat dikelola negara demi kemaslahatan umat, bukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Distribusi pupuk dilakukan secara mudah, cepat, dan profesional. Negara juga memberikan penyuluhan teknologi pertanian, riset, dan pendampingan kepada petani.
Perbedaan mendasar antara kapitalisme sekuler dan Islam bahwa kapitalisme menjadikan bantuan sebagai proyek program. Islam menjadikan pengurusan rakyat sebagai kewajiban ibadah,kapitalisme memandang petani sebagai objek ekonomi. Islam memandang petani sebagai rakyat yang wajib dijamin kesejahteraannya.
Kapitalisme membanggakan bantuan kecil. Islam mewajibkan pelayanan total kepada rakyat.
Dalam Islam, penguasa yang lalai mengurusi rakyat akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat kemudian ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan baginya surga.” (HR Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa kekuasaan bukan sarana pencitraan, tetapi amanah besar.
Karena itu solusi hakiki atas problem pertanian bukan sekadar bantuan pupuk sesaat, melainkan perubahan paradigma pengelolaan negara. Negara harus dibangun atas dasar tanggung jawab untuk mengurus rakyat, bukan sekadar menjalankan proyek dan program.
Islam menawarkan tata kelola pertanian yang preventif sekaligus kuratif.
Secara preventif, negara memastikan seluruh sarana produksi pertanian tersedia, murah, dan mudah diakses. Negara juga mencegah monopoli, penimbunan, permainan harga, dan penguasaan sumber daya oleh korporasi.
Secara kuratif, negara memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang merugikan rakyat. Penguasa yang zalim dan lalai akan dihisab di hadapan Allah Swt., sementara pejabat yang menyalahgunakan amanah dapat dijatuhi sanksi sesuai hukum syariat.
Dengan demikian, bantuan pupuk gratis bagi petani cengkih di Kolaka seharusnya tidak membuat rakyat terlena seolah negara telah sangat berjasa. Justru fakta ini perlu menjadi bahan renungan bahwa rakyat selama ini hidup dalam sistem yang tidak benar-benar menjadikan pengurusan umat sebagai prioritas utama.
Ketika bantuan kecil dianggap luar biasa, itu menandakan ada masalah besar dalam tata kelola negara.
Islam mengajarkan bahwa penguasa adalah pelayan umat, bukan sekadar pelaksana program. Negara harus hadir penuh menjaga kesejahteraan rakyat dengan landasan ketakwaan kepada Allah Swt., bukan sekadar kepentingan politik dan ekonomi.

No comments:
Post a Comment