Oleh: Murni Sari, S.A.B., M.M (Dosen Politeknik Baubau)
Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat dan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru menjadi korban di lingkungan terdekat mereka, baik di rumah, sekolah, masyarakat, maupun ruang digital. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa selama periode Januari–April 2026 terdapat 426 laporan pengaduan kasus yang melibatkan anak. Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual, sedangkan lokasi kekerasan paling dominan terjadi di lingkungan rumah. Selain itu, ruang digital juga menjadi ancaman serius bagi anak-anak, terutama melalui keterlibatan anak dalam judi online. Kondisi ini memperlihatkan bahwa anak-anak semakin kehilangan ruang aman dalam kehidupannya. (Sumber: KPAI/18/05/2026)
Pemberitaan media nasional juga memperlihatkan tingginya ancaman terhadap anak di Indonesia. Dalam kurun Januari hingga April 2026 tercatat terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di sisi lain, sekitar 200 ribu anak dilaporkan terpapar judi online sehingga DPR menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat perlindungan anak di ruang digital. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui perkembangan teknologi dan media digital yang semakin sulit dikendalikan. Tidak adanya ruang aman bagi anak menjadi tanda bahwa sistem perlindungan yang ada saat ini telah gagal menjaga generasi. (Sumber: Kompas.com, 28/05/2026; Suara.com, 16/05/2026; Kompas.id, 18/05/2026)
Meningkatnya kekerasan terhadap anak sesungguhnya bukan sekadar persoalan individu atau lemahnya pengawasan orang tua, melainkan akibat langsung dari sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar halal-haram tidak lagi menjadi landasan dalam bertindak. Akibatnya, manusia hidup dengan orientasi materi dan kepuasan hawa nafsu. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah Swt. yang wajib dijaga, tetapi sering dianggap sebagai beban ekonomi atau objek pelampiasan emosi dan syahwat. Ketika keimanan dicabut dari kehidupan, maka rusaklah cara pandang manusia terhadap keluarga dan generasi.
Allah Swt. telah memperingatkan dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Namun dalam sistem sekuler, agama justru dibatasi hanya pada urusan ibadah ritual. Negara tidak membangun ketakwaan sebagai pondasi kehidupan masyarakat. Pendidikan lebih diarahkan untuk mencetak tenaga kerja dibanding membentuk kepribadian Islam. Akibatnya lahirlah generasi yang cerdas secara akademik tetapi miskin moral dan kehilangan rasa takut kepada Allah Swt.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme menjadi faktor utama yang menghancurkan ketahanan keluarga. Kapitalisme menciptakan ketimpangan ekonomi yang tajam, mahalnya kebutuhan hidup, sulitnya lapangan pekerjaan, serta tekanan ekonomi yang terus menghimpit rakyat. Kondisi ini memicu stres, depresi, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap anak. Banyak orang tua kehilangan kesabaran karena tekanan hidup yang berat. Bahkan tidak sedikit anak akhirnya terjerumus dalam eksploitasi digital dan perjudian online demi memenuhi kebutuhan ekonomi ataupun mencari pelarian hidup.
Lebih parah lagi, negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, bukan pelindung hakiki rakyat. Negara baru bergerak setelah kasus terjadi dan sifatnya hanya reaktif serta tambal sulam. Solusi yang ditawarkan sebatas pembatasan media sosial, edukasi digital, atau kampanye perlindungan anak, padahal akar masalahnya adalah sistem kehidupan yang rusak. Negara juga membiarkan industri hiburan, pornografi, dan platform digital berkembang demi keuntungan ekonomi meskipun nyata-nyata merusak moral generasi.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya melarang zina, tetapi juga melarang seluruh jalan yang mengarah kepadanya. Namun sistem kapitalisme justru membuka pintu kerusakan itu melalui kebebasan media, kebebasan konten digital, dan liberalisasi informasi atas nama hak individu serta keuntungan industri.
Lemahnya sanksi hukum juga menjadi penyebab berulangnya kekerasan terhadap anak. Dalam sistem hari ini, hukuman sering kali ringan, dapat dipermainkan, bahkan pelaku masih memiliki peluang mengulangi kejahatannya. Akibatnya tidak ada efek jera yang nyata. Hukum dibuat berdasarkan kepentingan manusia yang lemah dan berubah-ubah, bukan berdasarkan aturan Allah Swt. yang sempurna.
Islam memiliki solusi yang menyeluruh dan mendasar dalam melindungi anak. Pertama, Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi kehidupan sehingga keimanan menjadi benteng utama individu dan keluarga. Orang tua dididik untuk memahami bahwa anak adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, sistem pendidikan Islam dibangun untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar mengejar prestasi akademik. Anak-anak dididik dengan ketakwaan, penjagaan akhlak, serta pemahaman halal dan haram sejak dini sehingga lahir generasi yang takut berbuat maksiat.
Ketiga, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara layak. Negara wajib menjamin sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu kehancuran keluarga. Islam juga melarang praktik ekonomi ribawi dan kapitalistik yang menindas rakyat demi kepentingan pemilik modal.
Keempat, negara Islam berfungsi sebagai raa’in dan junnah, yaitu pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara akan menutup seluruh pintu kerusakan dengan mengontrol media, melarang pornografi, memberantas perjudian online, serta menghentikan seluruh industri yang merusak moral generasi. Negara tidak akan tunduk pada kepentingan korporasi digital ataupun oligarki ekonomi.
Kelima, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga mampu memutus rantai kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat secara nyata.
Darurat perlindungan anak yang terjadi hari ini adalah bukti nyata kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam menjaga generasi. Kerusakan tidak akan selesai hanya dengan regulasi parsial, kampanye moral, atau pembatasan sementara. Persoalan ini membutuhkan perubahan sistem secara mendasar. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, anak-anak akan memperoleh perlindungan yang hakiki, keluarga menjadi kuat, dan generasi terselamatkan dari kerusakan moral serta kekerasan.

No comments:
Post a Comment