Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tren Freestyle Merenggut Nyawa, Alarm Keras Bagi Pendidikan Anak

Tuesday, May 19, 2026 | Tuesday, May 19, 2026 WIB

 


Windy Indy (Pegiat Literasi)

Seorang bocah bernama Hamad Izan Wadi berusia 8 tahun di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia diduga setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online. Siswa sekolah dasar (SD) itu kemudian mengalami cedera parah di bagian leher, diduga tulang lehernya patah. (Kuparan.com. 7 Mei 2026).

Rentannya Nalar Anak terhadap Konten Digital Negatif

Nalar anak yang belum sempurna menjadikan mereka rentan meniru dan mengikuti begitu saja hal-hal yang dianggap menarik dalam gim daring maupun media sosial. Keterbatasan kemampuan berpikir kritis menyebabkan anak belum mampu menyaring informasi serta membedakan antara perilaku yang baik dan buruk. Akibatnya, konten negatif yang dikemas secara menarik dapat dengan mudah memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka tanpa melalui proses pertimbangan yang matang.

Dampak Kegagalan Sistem Perlindungan Generasi

Kurangnya pendampingan orang tua menyebabkan anak dengan mudah memperoleh akses terhadap informasi yang berpotensi merusak dan berbahaya. Minimnya pengawasan dan arahan membuat anak tidak memiliki filter yang memadai dalam menyaring konten di media digital, sehingga rentan terpapar informasi yang tidak sesuai dengan usia dan nilai-nilai moral. Keadaan ini diperparah oleh lemahnya kontrol lingkungan yang membiarkan anak bermain tanpa pengawasan memadai, sehingga mereka rentan meniru perilaku menyimpang dari teman sebaya dan lingkungan sekitar. Selain itu, pembatasan akses konten daring oleh negara belum menunjukkan efektivitas yang optimal. Meskipun regulasi dan pemblokiran telah diterapkan, konten negatif tetap mudah diakses melalui celah seperti VPN, platform alternatif, dan akun anonim. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan belum diiringi dengan sistem pengawasan yang menyeluruh serta edukasi digital yang memadai bagi masyarakat, sehingga tujuan perlindungan generasi dari informasi berbahaya belum tercapai secara optimal.

Kedudukan Anak Belum Balig dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, anak-anak yang belum balig tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa anak belum memiliki kemampuan penuh untuk membedakan antara yang benar dan yang salah serta memikul pertanggungjawaban syariat. Oleh karena itu, anak memerlukan pendampingan dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan. Pendampingan ini bertujuan membentuk akidah, akhlak, dan kebiasaan yang sesuai dengan syariat sejak dini sehingga anak tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa ketika telah mencapai usia balig.

Orang tua atau wali memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, serta melindungi anak dari segala bentuk bahaya. Tanggung jawab tersebut mencakup penanaman akidah, pembiasaan akhlak mulia, pemenuhan kebutuhan fisik, dan penjagaan dari pengaruh negatif lingkungan. Sebagai pendidik pertama, orang tua wajib memastikan anak tumbuh dalam suasana yang aman dan kondusif sesuai tuntunan syariat. Kelalaian dalam menjalankan amanah ini dapat berdampak pada rusaknya kepribadian dan masa depan anak.

Tiga Pilar Pendidikan Anak dalam Islam

Pendidikan dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama yang saling menguatkan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu peran orang tua, lingkungan, dan negara, karena ketiganya membentuk satu sistem yang menentukan arah pembentukan kepribadian anak. Pilar pertama, orang tua, merupakan pendidik pertama dan utama yang bertanggung jawab menanamkan tauhid, akhlak, dan adab sejak usia dini. Rasulullah saw. bersabda, _“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”_, yang menegaskan bahwa amanah tarbiyah berada di tangan orang tua dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam firman-Nya, _“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”_, sehingga kegagalan orang tua dalam mendidik akan berdampak langsung pada kerentanan anak terhadap penyimpangan nilai dan perilaku. Pilar kedua, lingkungan, berfungsi sebagai ruang pembiasaan dan penguatan nilai yang telah ditanamkan di rumah. Interaksi sosial yang intens membuat anak menyerap norma, kebiasaan, dan pandangan hidup dari teman sebaya dan masyarakat sekitar. Rasulullah saw. mengingatkan, _“Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk seperti penjual minyak wangi dan pandai besi”_, yang menunjukkan bahwa lingkungan yang saleh akan memelihara fitrah anak, sementara lingkungan yang rusak akan melemahkan benteng akhlak yang telah dibangun keluarga. Ketika lingkungan tidak terkontrol, pendidikan keluarga menjadi rapuh meskipun orang tua telah berusaha maksimal. Pilar ketiga, negara, memiliki peran struktural dalam menciptakan sistem hukum, kebijakan, dan kurikulum yang melindungi generasi dari kerusakan akidah, akhlak, dan informasi yang merusak. Allah Swt. berfirman, _“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu”_, dan Rasulullah saw. bersabda, _“Imam adalah perisai, manusia berperang di belakangnya dan berlindung dengannya”_, yang menegaskan bahwa negara berperan sebagai perisai yang menjaga masyarakat dari ancaman eksternal maupun internal. Jika negara abai dalam mengatur ruang digital, pendidikan, dan hukum keluarga, maka celah kerusakan akan mudah masuk dan melemahkan fungsi dua pilar sebelumnya. Analisis ini menunjukkan bahwa ketiga pilar harus berjalan selaras. Kelemahan pada satu pilar akan menciptakan celah yang merusak seluruh sistem pendidikan anak. Ketika orang tua mendidik, lingkungan membiasakan, dan negara melindungi, maka akan terbentuk generasi yang kokoh akidahnya, lurus akhlaknya, dan mampu menjadi khalifah fil ardh sesuai tujuan syariat.

Peran Negara dalam Menciptakan Ruang Informasi yang Sehat

Negara memiliki tanggung jawab untuk membatasi secara ketat penyebaran informasi yang tidak bermanfaat serta berpotensi membahayakan generasi. Di sisi lain, negara juga berkewajiban memperbanyak produksi dan penyebaran konten edukatif yang membangun. Melalui pengaturan tersebut, negara berperan aktif menciptakan ruang informasi yang sehat dan kondusif. Dengan demikian, kebijakan ini akan mendorong terwujudnya generasi yang memiliki peradaban cemerlang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Wallahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update